<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Agung: Aliran Dana Hasil Kejahatan Hutan di Luar Negeri Akan Dikejar</title><description>Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut bakal mengejar aliran dana hasil kejahatan hutan yang disembunyikan ke luar negeri.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246354/jaksa-agung-aliran-dana-hasil-kejahatan-hutan-di-luar-negeri-akan-dikejar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246354/jaksa-agung-aliran-dana-hasil-kejahatan-hutan-di-luar-negeri-akan-dikejar"/><item><title>Jaksa Agung: Aliran Dana Hasil Kejahatan Hutan di Luar Negeri Akan Dikejar</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246354/jaksa-agung-aliran-dana-hasil-kejahatan-hutan-di-luar-negeri-akan-dikejar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246354/jaksa-agung-aliran-dana-hasil-kejahatan-hutan-di-luar-negeri-akan-dikejar</guid><pubDate>Selasa 06 Oktober 2026 23:10 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/06/337/3246354/jaksa_agung-mAoD_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa Agung, ST Burhanuddin (foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/06/337/3246354/jaksa_agung-mAoD_large.jpg</image><title>Jaksa Agung, ST Burhanuddin (foto: tangkapan layar)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut bakal mengejar aliran dana hasil kejahatan hutan yang disembunyikan ke luar negeri.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang sebesar Rp13,2 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejaksaan Agung, Selasa (6/10/2026).&#13;
&#13;
Ia mengatakan, pengembalian uang yang dilakukan Satgas PKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan kewibawaan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,&amp;quot; ujar Burhanuddin.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Burhanuddin menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 telah mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.&#13;
&#13;
Menurutnya, amanat tersebut bukan sekadar ketentuan konstitusi, melainkan tanggung jawab yang harus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebab itu, Burhanuddin mengajak semua pihak untuk bersatu. Menurutnya, Satgas PKH tidak dapat berjalan sendiri lantaran kekuatan terbesar penegakan hukum adalah dukungan rakyat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk beriring bersama-sama Satgas PKH agar menjaga dan memperjuangkan hutan dan kekayaan alam adalah warisan untuk itu dan diperuntukkan untuk anak cucu kita,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kerja-kerja Satgas PKH merupakan hasil kolaborasi 12 lembaga/kementerian dengan satu tujuan, yakni mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara.&#13;
&#13;
Oleh sebab itu, Burhanuddin memastikan penegakan hukum juga akan mengejar aliran hasil kejahatan yang disembunyikan atau ditempatkan di luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut bakal mengejar aliran dana hasil kejahatan hutan yang disembunyikan ke luar negeri.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam acara penyerahan uang sebesar Rp13,2 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejaksaan Agung, Selasa (6/10/2026).&#13;
&#13;
Ia mengatakan, pengembalian uang yang dilakukan Satgas PKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan kewibawaan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,&amp;quot; ujar Burhanuddin.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Burhanuddin menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 telah mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat.&#13;
&#13;
Menurutnya, amanat tersebut bukan sekadar ketentuan konstitusi, melainkan tanggung jawab yang harus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebab itu, Burhanuddin mengajak semua pihak untuk bersatu. Menurutnya, Satgas PKH tidak dapat berjalan sendiri lantaran kekuatan terbesar penegakan hukum adalah dukungan rakyat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk beriring bersama-sama Satgas PKH agar menjaga dan memperjuangkan hutan dan kekayaan alam adalah warisan untuk itu dan diperuntukkan untuk anak cucu kita,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kerja-kerja Satgas PKH merupakan hasil kolaborasi 12 lembaga/kementerian dengan satu tujuan, yakni mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara.&#13;
&#13;
Oleh sebab itu, Burhanuddin memastikan penegakan hukum juga akan mengejar aliran hasil kejahatan yang disembunyikan atau ditempatkan di luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
