<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Denny Indrayana Yakin Bakal Ada Hakim yang Disetting Opinion Dalam Gugatan PHPU Gibran&amp;nbsp;</title><description>Denny Indrayana yang merupakan salah satu pemohon PHPU pilpres 2024, meyakini bahwa terdapat disetting opinion yang diambil oleh hakim mahkamah konstitusi (MK). Oleh karenanya dia meyakini putusan ini tidak akan bulat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246360/denny-indrayana-yakin-bakal-ada-hakim-yang-disetting-opinion-dalam-gugatan-phpu-gibran-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246360/denny-indrayana-yakin-bakal-ada-hakim-yang-disetting-opinion-dalam-gugatan-phpu-gibran-nbsp"/><item><title>Denny Indrayana Yakin Bakal Ada Hakim yang Disetting Opinion Dalam Gugatan PHPU Gibran&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246360/denny-indrayana-yakin-bakal-ada-hakim-yang-disetting-opinion-dalam-gugatan-phpu-gibran-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246360/denny-indrayana-yakin-bakal-ada-hakim-yang-disetting-opinion-dalam-gugatan-phpu-gibran-nbsp</guid><pubDate>Selasa 06 Oktober 2026 20:25 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/06/337/3246360/denny_indrayana-arb9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Denny Indrayana (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/06/337/3246360/denny_indrayana-arb9_large.jpg</image><title>Denny Indrayana (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Denny Indrayana yang merupakan salah satu pemohon PHPU pilpres 2024, meyakini bahwa terdapat disetting opinion yang diambil oleh hakim mahkamah konstitusi (MK). Oleh karenanya dia meyakini putusan ini tidak akan bulat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terus terang saya menduga akan ada dinamika yang tidak mudah dari para hakim dan saya menduga ini bukan putusan yang bulat. Saya menduga akan ada pendapat hukum yang berbeda atau dissenting opinion. Siapa yang kemudian menjadi mayoritas dan menjadi putusan, mari kita simak sama-sama,&amp;quot; kata Denny di gedung MKRI Jakarta, Selasa (6/10/2026).&#13;
&#13;
Karena putusannya belum dibacakan Majelis Hakim Konstitusi dirinya pun tak mau berandai-andai, apakah perkara ini bakal diterima oleh MK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada yang bertanya ke saya skornya berapa, 5-4 kah, 6-3 kah, 7-2 kah, saya tidak tahu. Ini bukan soal skornya berapa, saya menduga akan ada dissenting opinion,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi, dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wapres (cawapres) pada kontestasi pilpres 2024.&#13;
&#13;
Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Para Pemohon menyebut pencalonan Gibran cacat administratif lantaran tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Denny Indrayana yang merupakan salah satu pemohon PHPU pilpres 2024, meyakini bahwa terdapat disetting opinion yang diambil oleh hakim mahkamah konstitusi (MK). Oleh karenanya dia meyakini putusan ini tidak akan bulat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terus terang saya menduga akan ada dinamika yang tidak mudah dari para hakim dan saya menduga ini bukan putusan yang bulat. Saya menduga akan ada pendapat hukum yang berbeda atau dissenting opinion. Siapa yang kemudian menjadi mayoritas dan menjadi putusan, mari kita simak sama-sama,&amp;quot; kata Denny di gedung MKRI Jakarta, Selasa (6/10/2026).&#13;
&#13;
Karena putusannya belum dibacakan Majelis Hakim Konstitusi dirinya pun tak mau berandai-andai, apakah perkara ini bakal diterima oleh MK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada yang bertanya ke saya skornya berapa, 5-4 kah, 6-3 kah, 7-2 kah, saya tidak tahu. Ini bukan soal skornya berapa, saya menduga akan ada dissenting opinion,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar informasi, dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wapres (cawapres) pada kontestasi pilpres 2024.&#13;
&#13;
Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Para Pemohon menyebut pencalonan Gibran cacat administratif lantaran tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
