<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugatan Denny Indrayana Ingin Gibran Didiskualifikasi Kandas, &amp;nbsp;MK: Tak Miliki Legal Standing!</title><description>Dengan begitu Mahkamah menegaskan bahwa 12 pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246385/gugatan-denny-indrayana-ingin-gibran-didiskualifikasi-kandas-nbsp-mk-tak-miliki-legal-standing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246385/gugatan-denny-indrayana-ingin-gibran-didiskualifikasi-kandas-nbsp-mk-tak-miliki-legal-standing"/><item><title>Gugatan Denny Indrayana Ingin Gibran Didiskualifikasi Kandas, &amp;nbsp;MK: Tak Miliki Legal Standing!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246385/gugatan-denny-indrayana-ingin-gibran-didiskualifikasi-kandas-nbsp-mk-tak-miliki-legal-standing</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246385/gugatan-denny-indrayana-ingin-gibran-didiskualifikasi-kandas-nbsp-mk-tak-miliki-legal-standing</guid><pubDate>Selasa 06 Oktober 2026 22:25 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/06/337/3246385/viral-5Gue_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua MK, Suhartoyo/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/06/337/3246385/viral-5Gue_large.jpg</image><title>Ketua MK, Suhartoyo/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa hasil PHPU pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pada Selasa (6/10/2026). Adapun gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,&amp;quot; kata Ketua MK, Suhartoyo, Selasa (6/10/2026).&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam mengajukan gugatan ini.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII),&amp;quot; kata Hakim MK, Liliek Prisbawono Adi.&#13;
&#13;
Pihak yang berhak mengajukan permohonan ini kata dia adalah peserta pilpres 2024, dalam hal ini, Pasangan Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar ataupun pasangan Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud MD.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Dengan begitu Mahkamah menegaskan bahwa 12 pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Namun demikian, Mahkamah menegaskan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SLTA sederajat.&#13;
&#13;
Sementara itu, Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran dari kursi Wakil Presiden, seperti apa yang diminta para pemohon dalam petitumnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,&amp;quot; ucap Adies.&#13;
&#13;
Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya dokumen penyertaan ijazah tersebut, hal tersebut menjadi kewenangan pihak yang diatur UUD untuk menindaklanjuti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa hasil PHPU pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pada Selasa (6/10/2026). Adapun gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,&amp;quot; kata Ketua MK, Suhartoyo, Selasa (6/10/2026).&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam mengajukan gugatan ini.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII),&amp;quot; kata Hakim MK, Liliek Prisbawono Adi.&#13;
&#13;
Pihak yang berhak mengajukan permohonan ini kata dia adalah peserta pilpres 2024, dalam hal ini, Pasangan Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar ataupun pasangan Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud MD.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Dengan begitu Mahkamah menegaskan bahwa 12 pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Namun demikian, Mahkamah menegaskan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat SLTA sederajat.&#13;
&#13;
Sementara itu, Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran dari kursi Wakil Presiden, seperti apa yang diminta para pemohon dalam petitumnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,&amp;quot; ucap Adies.&#13;
&#13;
Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya dokumen penyertaan ijazah tersebut, hal tersebut menjadi kewenangan pihak yang diatur UUD untuk menindaklanjuti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
