<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pramono Tegaskan DPRD DKI Tak Minta Tambah Kursi, Hanya Kembalikan seperti Pemilu 2024</title><description>Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, bahwa DPRD DKI Jakarta tidak mengajukan usulan penambahan alokasi kursi legislatif kepada DPR RI. Menurutnya, keinginan para anggota dewan tersebut pada dasarnya hanya meminta agar jumlah kursi dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/06/338/3246274/pramono-tegaskan-dprd-dki-tak-minta-tambah-kursi-hanya-kembalikan-seperti-pemilu-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/06/338/3246274/pramono-tegaskan-dprd-dki-tak-minta-tambah-kursi-hanya-kembalikan-seperti-pemilu-2024"/><item><title>Pramono Tegaskan DPRD DKI Tak Minta Tambah Kursi, Hanya Kembalikan seperti Pemilu 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/06/338/3246274/pramono-tegaskan-dprd-dki-tak-minta-tambah-kursi-hanya-kembalikan-seperti-pemilu-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/06/338/3246274/pramono-tegaskan-dprd-dki-tak-minta-tambah-kursi-hanya-kembalikan-seperti-pemilu-2024</guid><pubDate>Selasa 06 Oktober 2026 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Niko Prayoga </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/06/338/3246274/gubernur_dki_jakarta_pramono_anung-AdEp_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/06/338/3246274/gubernur_dki_jakarta_pramono_anung-AdEp_large.jpeg</image><title>Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, bahwa DPRD DKI Jakarta tidak mengajukan usulan penambahan alokasi kursi legislatif kepada DPR RI. Menurutnya, keinginan para anggota dewan tersebut pada dasarnya hanya meminta agar jumlah kursi dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan oleh Pramono usai membuka Rapat Koordinasi Daerah Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, bahwa perubahan aturan hukum yang baru berdampak pada penyusutan jumlah kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebenarnya bukan meminta tambahan, tetapi dengan undang-undang yang baru, jumlah kursi di Jakarta itu mengalami penurunan,&amp;rdquo; kata Pramono.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mengungkapkan, bahwa pihak legislatif telah membuka ruang komunikasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas persoalan penataan jumlah alokasi kursi ini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi ada permintaan dari teman-teman DPRD dan sudah dilakukan diskusi juga dengan Pemerintah Jakarta, bahwa kembali pada jumlah yang sebelumnya seperti pemilu yang dilakukan pada Pemilu Tahun 2024 yang lalu,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Maka dari itu, ia menegaskan, bahwa tidak ada secara spesifik permintaan tersebut berisi penambahan kursi, melainkan hanya meminta aturan yang lama kembali diberlakukan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi tidak ada secara spesifik menambah jumlah kursi, tetapi mengembalikan kursi yang ada seperti tahun 2024,&amp;rdquo; tegas Pramono.&#13;
&#13;
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta disebut mengusulkan penambahan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta menjadi 180-220 orang dan diharapkan diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).&#13;
&#13;
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan, Jakarta memiliki kekhususan karena tidak mempunyai DPRD di tingkat kabupaten/kota. Dengan kondisi tersebut, DPRD DKI Jakarta menjadi satu-satunya lembaga legislatif daerah yang menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di seluruh wilayah Jakarta.&#13;
&#13;
Maka, ketentuan mengenai kekhususan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta hingga maksimal 125 persen dari batas kuota normal terus didorong berdasarkan jumlah penduduk tetap dipertahankan. Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 12 ayat (4) UU Nomor 29 Tahun 2007.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun rumusan tersebut tidak lagi tercantum dalam UU DJP. Kondisi ini berpotensi membuat jumlah anggota DPRD DKI Jakarta berkurang dari 106 menjadi 85 kursi jika hanya mengacu pada ketentuan umum dalam UU Pemilu.&#13;
&#13;
Wibi menilai potensi pengurangan tersebut perlu dikaji kembali, mengingat DPRD harus menampung aspirasi hampir 11 juta warga Jakarta. Ia menyebut, revisi regulasi perlu tetap mempertahankan kekhususan Jakarta, termasuk memastikan keterwakilan masyarakat tidak berkurang setelah perubahan status Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180&amp;ndash;220 anggota,&amp;rdquo; ujar Wibi.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, bahwa DPRD DKI Jakarta tidak mengajukan usulan penambahan alokasi kursi legislatif kepada DPR RI. Menurutnya, keinginan para anggota dewan tersebut pada dasarnya hanya meminta agar jumlah kursi dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya.&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan oleh Pramono usai membuka Rapat Koordinasi Daerah Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, bahwa perubahan aturan hukum yang baru berdampak pada penyusutan jumlah kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebenarnya bukan meminta tambahan, tetapi dengan undang-undang yang baru, jumlah kursi di Jakarta itu mengalami penurunan,&amp;rdquo; kata Pramono.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mengungkapkan, bahwa pihak legislatif telah membuka ruang komunikasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas persoalan penataan jumlah alokasi kursi ini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi ada permintaan dari teman-teman DPRD dan sudah dilakukan diskusi juga dengan Pemerintah Jakarta, bahwa kembali pada jumlah yang sebelumnya seperti pemilu yang dilakukan pada Pemilu Tahun 2024 yang lalu,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Maka dari itu, ia menegaskan, bahwa tidak ada secara spesifik permintaan tersebut berisi penambahan kursi, melainkan hanya meminta aturan yang lama kembali diberlakukan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi tidak ada secara spesifik menambah jumlah kursi, tetapi mengembalikan kursi yang ada seperti tahun 2024,&amp;rdquo; tegas Pramono.&#13;
&#13;
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta disebut mengusulkan penambahan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta menjadi 180-220 orang dan diharapkan diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).&#13;
&#13;
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan, Jakarta memiliki kekhususan karena tidak mempunyai DPRD di tingkat kabupaten/kota. Dengan kondisi tersebut, DPRD DKI Jakarta menjadi satu-satunya lembaga legislatif daerah yang menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di seluruh wilayah Jakarta.&#13;
&#13;
Maka, ketentuan mengenai kekhususan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta hingga maksimal 125 persen dari batas kuota normal terus didorong berdasarkan jumlah penduduk tetap dipertahankan. Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 12 ayat (4) UU Nomor 29 Tahun 2007.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun rumusan tersebut tidak lagi tercantum dalam UU DJP. Kondisi ini berpotensi membuat jumlah anggota DPRD DKI Jakarta berkurang dari 106 menjadi 85 kursi jika hanya mengacu pada ketentuan umum dalam UU Pemilu.&#13;
&#13;
Wibi menilai potensi pengurangan tersebut perlu dikaji kembali, mengingat DPRD harus menampung aspirasi hampir 11 juta warga Jakarta. Ia menyebut, revisi regulasi perlu tetap mempertahankan kekhususan Jakarta, termasuk memastikan keterwakilan masyarakat tidak berkurang setelah perubahan status Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Usulan yang kami sampaikan adalah mempertahankan kekhususan sekaligus mengkaji rasio keterwakilan yang lebih ideal, sekitar 180&amp;ndash;220 anggota,&amp;rdquo; ujar Wibi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
