<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Yakin Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan Hari Ini</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hari ini, Rabu (7/10/2026). Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246418/kpk-yakin-nusron-wahid-hadiri-pemeriksaan-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246418/kpk-yakin-nusron-wahid-hadiri-pemeriksaan-hari-ini"/><item><title>KPK Yakin Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246418/kpk-yakin-nusron-wahid-hadiri-pemeriksaan-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246418/kpk-yakin-nusron-wahid-hadiri-pemeriksaan-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 07 Oktober 2026 09:42 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/07/337/3246418/nusron_wahid-UKCd_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/07/337/3246418/nusron_wahid-UKCd_large.jpg</image><title>Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hari ini, Rabu (7/10/2026). Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, pihaknya meyakini yang bersangkutan akan memenuhi panggilan tersebut. &amp;quot;NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,&amp;quot; kata Budi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap orang.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Mereka adalah eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Mereka ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hari ini, Rabu (7/10/2026). Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, pihaknya meyakini yang bersangkutan akan memenuhi panggilan tersebut. &amp;quot;NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,&amp;quot; kata Budi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentunya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap orang.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Mereka adalah eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Mereka ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
