<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Reaksi Gibran soal MK Tak Temukan Bukti Miliki Ijazah Setara SMA</title><description>MK sebelumnya menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246454/reaksi-gibran-soal-mk-tak-temukan-bukti-miliki-ijazah-setara-sma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246454/reaksi-gibran-soal-mk-tak-temukan-bukti-miliki-ijazah-setara-sma"/><item><title>Reaksi Gibran soal MK Tak Temukan Bukti Miliki Ijazah Setara SMA</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246454/reaksi-gibran-soal-mk-tak-temukan-bukti-miliki-ijazah-setara-sma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246454/reaksi-gibran-soal-mk-tak-temukan-bukti-miliki-ijazah-setara-sma</guid><pubDate>Rabu 07 Oktober 2026 13:10 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/07/337/3246454/pemerintah-CUBG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/07/337/3246454/pemerintah-CUBG_large.jpg</image><title>Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka </title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan dirinya saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.&#13;
&#13;
MK sebelumnya menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,&amp;quot; kata Gibran, Rabu (7/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gibran juga menanggapi MK yang menyatakan tidak menemukan bukti&amp;nbsp; mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,&amp;quot; ujar Gibran.&#13;
&#13;
Sementara terkait catatan MK mengenai bukti kelulusan yang diserahkan dalam perkara tersebut, Gibran mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjutinya. &amp;quot;Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih,&amp;quot; tutup Gibran.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan uji materi soal keabsahan pemenuhan syarat pendidika ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.&#13;
&#13;
Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai terdapat persoalan yang menyebabkan permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk diperiksa hingga pokok perkara. Oleh karena itu, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan dirinya saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.&#13;
&#13;
MK sebelumnya menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,&amp;quot; kata Gibran, Rabu (7/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gibran juga menanggapi MK yang menyatakan tidak menemukan bukti&amp;nbsp; mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,&amp;quot; ujar Gibran.&#13;
&#13;
Sementara terkait catatan MK mengenai bukti kelulusan yang diserahkan dalam perkara tersebut, Gibran mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjutinya. &amp;quot;Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih,&amp;quot; tutup Gibran.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan uji materi soal keabsahan pemenuhan syarat pendidika ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.&#13;
&#13;
Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai terdapat persoalan yang menyebabkan permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk diperiksa hingga pokok perkara. Oleh karena itu, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
