<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gibran: Kalau Saya Tidak Lulus SMA, Nggak Bisa Kuliah!</title><description>Gibran mengatakan, jika dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya. Maka itu, dia pun bisa berkuliah di Singapura dahulu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246459/gibran-kalau-saya-tidak-lulus-sma-nggak-bisa-kuliah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246459/gibran-kalau-saya-tidak-lulus-sma-nggak-bisa-kuliah"/><item><title>Gibran: Kalau Saya Tidak Lulus SMA, Nggak Bisa Kuliah!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246459/gibran-kalau-saya-tidak-lulus-sma-nggak-bisa-kuliah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246459/gibran-kalau-saya-tidak-lulus-sma-nggak-bisa-kuliah</guid><pubDate>Rabu 07 Oktober 2026 13:41 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/07/337/3246459/pemerintah-fn2T_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/07/337/3246459/pemerintah-fn2T_large.jpg</image><title>Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka </title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti dia memiliki ijazah atau surat kelulusan setingkat SMA saat mendaftar Pilpres 2024.&#13;
&#13;
Gibran mengatakan, jika dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya. Maka itu, dia pun bisa berkuliah di Singapura dahulu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,&amp;quot; ujar Gibran di Jakarta, Rabu (7/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun sebelumnya, MK tidak dapat menerima gugatan eks Wamenkum HAM, Denny Indrayana Cs atas gugatan PHPU Pilpres tahun 2024, khususnya tentang syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.&#13;
&#13;
MK menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.&#13;
&#13;
Namun, dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti dia memiliki ijazah atau surat kelulusan setingkat SMA saat mendaftar Pilpres 2024.&#13;
&#13;
Gibran mengatakan, jika dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya. Maka itu, dia pun bisa berkuliah di Singapura dahulu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,&amp;quot; ujar Gibran di Jakarta, Rabu (7/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun sebelumnya, MK tidak dapat menerima gugatan eks Wamenkum HAM, Denny Indrayana Cs atas gugatan PHPU Pilpres tahun 2024, khususnya tentang syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.&#13;
&#13;
MK menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.&#13;
&#13;
Namun, dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
