<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas PKH Setor Rp13,2 Triliun ke Negara, Bukti Nyata Keseriusan Pemerintah Berantas Korupsi</title><description>Menurutnya, amanat tersebut bukan sekadar ketentuan konstitusi, akan tetapi sebagai tanggung jawab yang harus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246496/satgas-pkh-setor-rp13-2-triliun-ke-negara-bukti-nyata-keseriusan-pemerintah-berantas-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246496/satgas-pkh-setor-rp13-2-triliun-ke-negara-bukti-nyata-keseriusan-pemerintah-berantas-korupsi"/><item><title>Satgas PKH Setor Rp13,2 Triliun ke Negara, Bukti Nyata Keseriusan Pemerintah Berantas Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246496/satgas-pkh-setor-rp13-2-triliun-ke-negara-bukti-nyata-keseriusan-pemerintah-berantas-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246496/satgas-pkh-setor-rp13-2-triliun-ke-negara-bukti-nyata-keseriusan-pemerintah-berantas-korupsi</guid><pubDate>Rabu 07 Oktober 2026 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/07/337/3246496/viral-nLOY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satgas PKH Setor Rp13,2 Triliun ke Negara/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/07/337/3246496/viral-nLOY_large.jpg</image><title>Satgas PKH Setor Rp13,2 Triliun ke Negara/Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penyerahan hasil penguasaan kembali hutan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 6 Oktober 2026. Adapun total uang yang diserahkan mencapai Rp13,2 triliun.&#13;
&#13;
Wakil Ketua 1 Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, pengembalian uang &amp;nbsp;dilakukan Satgas PKH sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus penegakan kewibawaan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,&amp;quot; ujar Burhanuddin.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Burhanuddin menegaskan, Pasal 33 UUD Tahun 1945 telah mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk untuk kemakmuran rakyat.&#13;
&#13;
Menurutnya, amanat tersebut bukan sekadar ketentuan konstitusi, akan tetapi sebagai tanggung jawab yang harus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.&#13;
&#13;
Penyerahan uang hasil sitaan Rp13,2 triliun oleh Satgas PKH ke kas negara dan lahan seluas 259.230,73 hektare kawasan hutan mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini merupakan penyelamatan keuangan negara yang sangat signifikan dan besar sekali,&amp;rdquo;ujar Direktur Mathla&amp;rsquo;ul Anwar Community Studies (MACS) Institute Dhona El Furqon.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini bukan hanya rekor nominal Rp13,2 triliun, melainkan bukti keberhasilan penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada pemidanaan badan atau penjara, tapi juga pemulihan aset negara,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Dhona, setoran triliunan ke kas negara ini memberi sinyal tegas bahwa hukum tidak boleh kalah oleh koruptor dan secara substansial meningkatkan kepercayaan publik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kinerjanya berupa setoran ke kas negara ini meningkatkan kepercayaan publik karena masyarakat melihat dampak langsung dari penegakan hukum untuk penyelamatan aset publik,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Sementara terkait kasus hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Dhona menilai Kejaksaan Agung tetap menunjukkan profesionalisme.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu wajar soal internal. Tapi jangan sampai lembaga ini kalah dengan oknum di dalam. Profesionalismenya dikedepankan. Kinerja penyitaan triliunan rupiah ini menunjukkan konsolidasi internal di Kejaksaan berjalan sangat efektif dan tidak terganggu dinamika di dalam maupun luar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, kepemimpinan tegas Burhanuddin yang dipadukan dengan eksekusi teknis dan taktis oleh Jampidsus menciptakan keberanian menembus tembok kekuasaan korporasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menunjukkan Kejaksaan Agung bekerja tanpa pandang bulu dan tidak ada keraguan. Sita saja, ambil saja untuk negara. Ini menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum,&amp;quot; tegasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penyerahan hasil penguasaan kembali hutan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa, 6 Oktober 2026. Adapun total uang yang diserahkan mencapai Rp13,2 triliun.&#13;
&#13;
Wakil Ketua 1 Pengarah Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, pengembalian uang &amp;nbsp;dilakukan Satgas PKH sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus penegakan kewibawaan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,&amp;quot; ujar Burhanuddin.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Burhanuddin menegaskan, Pasal 33 UUD Tahun 1945 telah mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk untuk kemakmuran rakyat.&#13;
&#13;
Menurutnya, amanat tersebut bukan sekadar ketentuan konstitusi, akan tetapi sebagai tanggung jawab yang harus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.&#13;
&#13;
Penyerahan uang hasil sitaan Rp13,2 triliun oleh Satgas PKH ke kas negara dan lahan seluas 259.230,73 hektare kawasan hutan mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini merupakan penyelamatan keuangan negara yang sangat signifikan dan besar sekali,&amp;rdquo;ujar Direktur Mathla&amp;rsquo;ul Anwar Community Studies (MACS) Institute Dhona El Furqon.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini bukan hanya rekor nominal Rp13,2 triliun, melainkan bukti keberhasilan penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada pemidanaan badan atau penjara, tapi juga pemulihan aset negara,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Dhona, setoran triliunan ke kas negara ini memberi sinyal tegas bahwa hukum tidak boleh kalah oleh koruptor dan secara substansial meningkatkan kepercayaan publik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kinerjanya berupa setoran ke kas negara ini meningkatkan kepercayaan publik karena masyarakat melihat dampak langsung dari penegakan hukum untuk penyelamatan aset publik,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Sementara terkait kasus hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Dhona menilai Kejaksaan Agung tetap menunjukkan profesionalisme.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu wajar soal internal. Tapi jangan sampai lembaga ini kalah dengan oknum di dalam. Profesionalismenya dikedepankan. Kinerja penyitaan triliunan rupiah ini menunjukkan konsolidasi internal di Kejaksaan berjalan sangat efektif dan tidak terganggu dinamika di dalam maupun luar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, kepemimpinan tegas Burhanuddin yang dipadukan dengan eksekusi teknis dan taktis oleh Jampidsus menciptakan keberanian menembus tembok kekuasaan korporasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menunjukkan Kejaksaan Agung bekerja tanpa pandang bulu dan tidak ada keraguan. Sita saja, ambil saja untuk negara. Ini menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum,&amp;quot; tegasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
