<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Khariq Anhar Dihukum 5 Bulan Penjara Terkait Kasus Timpa Teks Demo Agustus 2025</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, bersalah dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik terkait unggahan teks saat demo Agustus 2025. Khariq dihukum lima bulan penjara dalam kasus tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246511/khariq-anhar-dihukum-5-bulan-penjara-terkait-kasus-timpa-teks-demo-agustus-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246511/khariq-anhar-dihukum-5-bulan-penjara-terkait-kasus-timpa-teks-demo-agustus-2025"/><item><title>Khariq Anhar Dihukum 5 Bulan Penjara Terkait Kasus Timpa Teks Demo Agustus 2025</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246511/khariq-anhar-dihukum-5-bulan-penjara-terkait-kasus-timpa-teks-demo-agustus-2025</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246511/khariq-anhar-dihukum-5-bulan-penjara-terkait-kasus-timpa-teks-demo-agustus-2025</guid><pubDate>Rabu 07 Oktober 2026 16:37 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/07/337/3246511/khariq_anhar-H7rj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Khariq Anwar jalani persidangan (Foto: Jonathan S/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/07/337/3246511/khariq_anhar-H7rj_large.jpg</image><title>Khariq Anwar jalani persidangan (Foto: Jonathan S/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, bersalah dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik terkait unggahan teks saat demo Agustus 2025. Khariq dihukum lima bulan penjara dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/10/2026). Majelis hakim menilai Khariq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengubah suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Arlene Veronica.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Putusan hakim tersebut satu bulan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta agar Khariq dijatuhi hukuman enam bulan penjara.&#13;
&#13;
Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo dan satu unit handphone merek iPhone 12 Pro Max dirampas untuk negara. Selain itu, hakim memerintahkan akun media sosial yang dikelola dimusnahkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satu buah akun Instagram dengan username @aliansimahasiswapenggugat, satu buah akun email khariganhar1605@gmail.com, dimusnahkan,&amp;quot; jelas hakim.&#13;
&#13;
Menanggapi putusan tersebut, Khariq menyatakan masih pikir-pikir. Baik Khariq maupun JPU memiliki waktu satu pekan untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, bersalah dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik terkait unggahan teks saat demo Agustus 2025. Khariq dihukum lima bulan penjara dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/10/2026). Majelis hakim menilai Khariq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengubah suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Arlene Veronica.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Putusan hakim tersebut satu bulan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta agar Khariq dijatuhi hukuman enam bulan penjara.&#13;
&#13;
Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo dan satu unit handphone merek iPhone 12 Pro Max dirampas untuk negara. Selain itu, hakim memerintahkan akun media sosial yang dikelola dimusnahkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satu buah akun Instagram dengan username @aliansimahasiswapenggugat, satu buah akun email khariganhar1605@gmail.com, dimusnahkan,&amp;quot; jelas hakim.&#13;
&#13;
Menanggapi putusan tersebut, Khariq menyatakan masih pikir-pikir. Baik Khariq maupun JPU memiliki waktu satu pekan untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
