<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nusron Wahid Tak Hadiri Panggilan KPK, Jubir: Ada Agenda Lain</title><description>KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk Nusron.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246537/nusron-wahid-tak-hadiri-panggilan-kpk-jubir-ada-agenda-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246537/nusron-wahid-tak-hadiri-panggilan-kpk-jubir-ada-agenda-lain"/><item><title>Nusron Wahid Tak Hadiri Panggilan KPK, Jubir: Ada Agenda Lain</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246537/nusron-wahid-tak-hadiri-panggilan-kpk-jubir-ada-agenda-lain</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/07/337/3246537/nusron-wahid-tak-hadiri-panggilan-kpk-jubir-ada-agenda-lain</guid><pubDate>Rabu 07 Oktober 2026 18:48 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/07/337/3246537/juru_bicara_kpk_budi_prasetyo-Ikpc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/07/337/3246537/juru_bicara_kpk_budi_prasetyo-Ikpc_large.jpg</image><title>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.</title></images><description>JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026). Pihak KPK menyebutkan, ketidakhadiran Nusron disebabkan adanya kegiatan lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, karena yang bersangkutan ada agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.&#13;
&#13;
Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Oleh karena itu, Budi mengimbau agar Nusron kooperatif dan hadir pada pemanggilan berikutnya yang waktunya akan ditentukan kemudian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya kami berharap dan mengimbau agar dalam koordinasi serta penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebab pada prinsipnya, setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain sangat dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkara ini,&amp;quot; sambung Budi.&#13;
&#13;
Pada hari yang sama, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, yaitu Hary Arief Sofyan selaku Direktur PT Kencana Jaya Property Agung, Indra Widjaja Antono selaku Direktur Utama PT Kencana Jaya Property Agung, dan Herman Triono selaku pegawai swasta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; jelas Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Keempat orang tersebut yakni eks-Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A. Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).&#13;
&#13;
Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026). Pihak KPK menyebutkan, ketidakhadiran Nusron disebabkan adanya kegiatan lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, karena yang bersangkutan ada agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh Kementerian ATR/BPN,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.&#13;
&#13;
Budi menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Oleh karena itu, Budi mengimbau agar Nusron kooperatif dan hadir pada pemanggilan berikutnya yang waktunya akan ditentukan kemudian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya kami berharap dan mengimbau agar dalam koordinasi serta penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebab pada prinsipnya, setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain sangat dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkara ini,&amp;quot; sambung Budi.&#13;
&#13;
Pada hari yang sama, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya, yaitu Hary Arief Sofyan selaku Direktur PT Kencana Jaya Property Agung, Indra Widjaja Antono selaku Direktur Utama PT Kencana Jaya Property Agung, dan Herman Triono selaku pegawai swasta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; jelas Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Keempat orang tersebut yakni eks-Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A. Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).&#13;
&#13;
Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
