<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korban Kericuhan Maulid Nabi di Pondok Pinang Jaksel Tempuh Jalur Hukum</title><description>Bentrok warga saat gelaran Maulid Nabi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berbuntut panjang. Sebab, korban yang merasa dirugikan dan mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan berencana menempuh langkah hukum.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/07/338/3246388/korban-kericuhan-maulid-nabi-di-pondok-pinang-jaksel-tempuh-jalur-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/07/338/3246388/korban-kericuhan-maulid-nabi-di-pondok-pinang-jaksel-tempuh-jalur-hukum"/><item><title>Korban Kericuhan Maulid Nabi di Pondok Pinang Jaksel Tempuh Jalur Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/07/338/3246388/korban-kericuhan-maulid-nabi-di-pondok-pinang-jaksel-tempuh-jalur-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/07/338/3246388/korban-kericuhan-maulid-nabi-di-pondok-pinang-jaksel-tempuh-jalur-hukum</guid><pubDate>Rabu 07 Oktober 2026 02:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/06/338/3246388/viral-wfcO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bentrok warga saat perayaan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/06/338/3246388/viral-wfcO_large.jpg</image><title>Bentrok warga saat perayaan Maulid Nabi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Bentrok warga saat gelaran Maulid Nabi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berbuntut panjang. Sebab, korban yang merasa dirugikan dan mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan berencana menempuh langkah hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas permohonan tersebut, para warga yang merasa dirugikan berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum,&amp;quot; ujar Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, Selasa (6/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, ada dua persoalan dalam peristiwa gelaran Maulid Nabi berujung ricuh imbas kembang api. Pertama, dampak penyalaan kembang api yang mengganggu warga, dan kedua, terjadinya kericuhan pada saat warga yang protes ke panitia penyelenggara hingga terjadi indikasi perbuatan tidak menyenangkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap permasalahan pada poin 1, kami mencoba untuk memediasi kedua belah pihak atas permohonan Ketua RW,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Ia menerangkan, dalam mediasi, pihak panitia penyelenggara kegiatan mengakui kegiatannya itu tidak memiliki izin resmi. Mereka beranggapan itu acara keluarga besar sehingga cukup dengan melapor ke RT/RW setempat saja. Penyelenggara mengaku salah atas kegiatan pemasangan kembang api tersebut pada jam atau waktu istirahat masyarakat sehingga mengganggu banyak pihak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyelenggara menyatakan permohonan maaf atas nama keluarga besar dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia menambahkan, meski sudah dilakukan mediasi, warga yang merasa dirugikan dan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berencana menempuh jalur hukum. Pihaknya bakal menyerahkan persoalan itu kepada warga karena menjadi haknya dan kepada polisi yang memiliki kewenangan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bentrok warga saat gelaran Maulid Nabi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berbuntut panjang. Sebab, korban yang merasa dirugikan dan mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan berencana menempuh langkah hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas permohonan tersebut, para warga yang merasa dirugikan berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum,&amp;quot; ujar Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, Selasa (6/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, ada dua persoalan dalam peristiwa gelaran Maulid Nabi berujung ricuh imbas kembang api. Pertama, dampak penyalaan kembang api yang mengganggu warga, dan kedua, terjadinya kericuhan pada saat warga yang protes ke panitia penyelenggara hingga terjadi indikasi perbuatan tidak menyenangkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap permasalahan pada poin 1, kami mencoba untuk memediasi kedua belah pihak atas permohonan Ketua RW,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Ia menerangkan, dalam mediasi, pihak panitia penyelenggara kegiatan mengakui kegiatannya itu tidak memiliki izin resmi. Mereka beranggapan itu acara keluarga besar sehingga cukup dengan melapor ke RT/RW setempat saja. Penyelenggara mengaku salah atas kegiatan pemasangan kembang api tersebut pada jam atau waktu istirahat masyarakat sehingga mengganggu banyak pihak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyelenggara menyatakan permohonan maaf atas nama keluarga besar dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dia menambahkan, meski sudah dilakukan mediasi, warga yang merasa dirugikan dan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berencana menempuh jalur hukum. Pihaknya bakal menyerahkan persoalan itu kepada warga karena menjadi haknya dan kepada polisi yang memiliki kewenangan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
