<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Guru Besar Hukum UKSW: Langkah Gibran Tak Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Sudah Tepat</title><description>Yafet mengatakan bahwa Gibran tidak memiliki legal standing dalam persidangan ini. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246573/guru-besar-hukum-uksw-langkah-gibran-tak-hadiri-sidang-gugatan-ijazah-sudah-tepat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246573/guru-besar-hukum-uksw-langkah-gibran-tak-hadiri-sidang-gugatan-ijazah-sudah-tepat"/><item><title>Guru Besar Hukum UKSW: Langkah Gibran Tak Hadiri Sidang Gugatan Ijazah Sudah Tepat</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246573/guru-besar-hukum-uksw-langkah-gibran-tak-hadiri-sidang-gugatan-ijazah-sudah-tepat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246573/guru-besar-hukum-uksw-langkah-gibran-tak-hadiri-sidang-gugatan-ijazah-sudah-tepat</guid><pubDate>Kamis 08 Oktober 2026 06:05 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/07/337/3246573/guru_besar_hukum_uksw_yafet_yosafet-BXmC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Guru Besar Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Yafet Yosafet.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/07/337/3246573/guru_besar_hukum_uksw_yafet_yosafet-BXmC_large.jpg</image><title>Guru Besar Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Yafet Yosafet.</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Guru Besar Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Yafet Yosafet, menilai sikap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak menghadiri sidang gugatan ijazah SMA-nya sudah tepat secara hukum. Hal tersebut ia sampaikan dalam program Rakyat Bersuara bertajuk &amp;quot;MK: Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah&amp;quot; pada Rabu (7/10/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya merasa secara keilmuan hukum, Pak Gibran ketika tidak hadir sebagai pihak itu sudah tepat,&amp;quot; kata Yafet.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, dalam persidangan tersebut baik pihak pemohon maupun termohon tidak memiliki legal standing. Sebab, masa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah selesai seiring dilaksanakannya pelantikan presiden dan wakil presiden.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pihak terkait itu kan kalau kita lihat pada Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang MK, dan Peraturan MK, adalah pasangan calon yang merasa kepentingannya terganggu dari permohonan tersebut, yang harus mengajukan diri secara sukarela mendaftarkan diri sebagai pihak terkait,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi ketidakhadiran Pak Gibran menurut saya secara hukum sudah tepat karena tidak punya legal standing lagi. Ya, posisi sebagai capres dan cawapres itu sudah tidak ada,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Yafet melanjutkan, ia sudah memprediksi gugatan tersebut akan berakhir NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara expressis verbis, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pemilu, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa pihak yang memiliki legal standing adalah pasangan capres dan cawapres. Dan itu sudah diuji pada saat PHPU nomor 1 tahun 2024. Putusannya sudah ada, final and binding,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Guru Besar Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Yafet Yosafet, menilai sikap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak menghadiri sidang gugatan ijazah SMA-nya sudah tepat secara hukum. Hal tersebut ia sampaikan dalam program Rakyat Bersuara bertajuk &amp;quot;MK: Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah&amp;quot; pada Rabu (7/10/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya merasa secara keilmuan hukum, Pak Gibran ketika tidak hadir sebagai pihak itu sudah tepat,&amp;quot; kata Yafet.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, dalam persidangan tersebut baik pihak pemohon maupun termohon tidak memiliki legal standing. Sebab, masa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah selesai seiring dilaksanakannya pelantikan presiden dan wakil presiden.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pihak terkait itu kan kalau kita lihat pada Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang MK, dan Peraturan MK, adalah pasangan calon yang merasa kepentingannya terganggu dari permohonan tersebut, yang harus mengajukan diri secara sukarela mendaftarkan diri sebagai pihak terkait,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi ketidakhadiran Pak Gibran menurut saya secara hukum sudah tepat karena tidak punya legal standing lagi. Ya, posisi sebagai capres dan cawapres itu sudah tidak ada,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Yafet melanjutkan, ia sudah memprediksi gugatan tersebut akan berakhir NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara expressis verbis, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pemilu, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa pihak yang memiliki legal standing adalah pasangan capres dan cawapres. Dan itu sudah diuji pada saat PHPU nomor 1 tahun 2024. Putusannya sudah ada, final and binding,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
