<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Geledah Dinkes Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun, pada Rabu 7 Oktober 2026. Penggeledahan ini terkait pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246582/kpk-geledah-dinkes-madiun-sita-dokumen-hingga-uang-tunai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246582/kpk-geledah-dinkes-madiun-sita-dokumen-hingga-uang-tunai"/><item><title>KPK Geledah Dinkes Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246582/kpk-geledah-dinkes-madiun-sita-dokumen-hingga-uang-tunai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246582/kpk-geledah-dinkes-madiun-sita-dokumen-hingga-uang-tunai</guid><pubDate>Kamis 08 Oktober 2026 07:18 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/08/337/3246582/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-NYu7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/08/337/3246582/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-NYu7_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun, pada Rabu 7 Oktober 2026. Penggeledahan ini terkait pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dimana dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait uang yang disita, Budi belum menyebutkan secara detail jumlahnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik masih melakukan penghitungan untuk uang yang diamankan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Budi melanjutkan, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan ditelaah dan dianalisis oleh tim penyidik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, hal itu dilakukan guna mengungkap bagaimana konstruksi perkara, peran para pihak, hingga melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Sprindik baru tersebut diterbitkan pada September 2026.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Temuan tersebut kini tengah diusut KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,&amp;quot; kata Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).&#13;
&#13;
Budi menyampaikan, KPK masih menggunakan sprindik umum dalam penyidikan tersebut. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Belum ada penetapan tersangka,&amp;quot; lanjut Budi.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kota Madiun, pada Rabu 7 Oktober 2026. Penggeledahan ini terkait pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dimana dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen, beberapa barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait uang yang disita, Budi belum menyebutkan secara detail jumlahnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik masih melakukan penghitungan untuk uang yang diamankan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Budi melanjutkan, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan ditelaah dan dianalisis oleh tim penyidik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, hal itu dilakukan guna mengungkap bagaimana konstruksi perkara, peran para pihak, hingga melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Sprindik baru tersebut diterbitkan pada September 2026.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Temuan tersebut kini tengah diusut KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,&amp;quot; kata Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).&#13;
&#13;
Budi menyampaikan, KPK masih menggunakan sprindik umum dalam penyidikan tersebut. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Belum ada penetapan tersangka,&amp;quot; lanjut Budi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
