<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua KPK Sindir Nusron Wahid Soal Atur Waktu Usai Absen Pemeriksaan</title><description>Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menilai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kurang bisa mengatur waktu. Pernyataan itu disampaikan Setyo setelah Nusron tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246600/ketua-kpk-sindir-nusron-wahid-soal-atur-waktu-usai-absen-pemeriksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246600/ketua-kpk-sindir-nusron-wahid-soal-atur-waktu-usai-absen-pemeriksaan"/><item><title>Ketua KPK Sindir Nusron Wahid Soal Atur Waktu Usai Absen Pemeriksaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246600/ketua-kpk-sindir-nusron-wahid-soal-atur-waktu-usai-absen-pemeriksaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246600/ketua-kpk-sindir-nusron-wahid-soal-atur-waktu-usai-absen-pemeriksaan</guid><pubDate>Kamis 08 Oktober 2026 09:15 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/08/337/3246600/ketua_kpk_setyo_budiyanto-NoDs_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Setyo Budiyanto  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/08/337/3246600/ketua_kpk_setyo_budiyanto-NoDs_large.jpg</image><title>Ketua KPK Setyo Budiyanto  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menilai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kurang bisa mengatur waktu. Pernyataan itu disampaikan Setyo setelah Nusron tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK.&#13;
&#13;
Nusron sedianya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN pada Rabu (7/10). Menurut Setyo, surat panggilan tersebut telah dilayangkan penyidik sejak awal pekan lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,&amp;quot; kata Setyo kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setyo kemudian menyinggung pernyataan Nusron, yang sebelumnya menyatakan akan menghormati proses penegakan hukum. Ia berharap komitmen tersebut tetap dijalankan Nusron dengan memenuhi panggilan penyidik KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap, yang bersangkutan komitmen,&amp;quot; tegas Setyo.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setyo juga menyebut, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. Namun, dia belum merinci kapan pemanggilan berikutnya akan dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,&amp;quot; tandas Setyo.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menyatakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan penyidik. Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan Nusron telah melayangkan surat pemberitahuan terkait ketidakhadirannya. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menilai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kurang bisa mengatur waktu. Pernyataan itu disampaikan Setyo setelah Nusron tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK.&#13;
&#13;
Nusron sedianya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN pada Rabu (7/10). Menurut Setyo, surat panggilan tersebut telah dilayangkan penyidik sejak awal pekan lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu, jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,&amp;quot; kata Setyo kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setyo kemudian menyinggung pernyataan Nusron, yang sebelumnya menyatakan akan menghormati proses penegakan hukum. Ia berharap komitmen tersebut tetap dijalankan Nusron dengan memenuhi panggilan penyidik KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan akan membantu proses yang ada. KPK berharap, yang bersangkutan komitmen,&amp;quot; tegas Setyo.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setyo juga menyebut, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. Namun, dia belum merinci kapan pemanggilan berikutnya akan dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,&amp;quot; tandas Setyo.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menyatakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan penyidik. Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan Nusron telah melayangkan surat pemberitahuan terkait ketidakhadirannya. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
