<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Segera Jadwalkan Pemanggilan Ulang, KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif</title><description>Pihak KPK mengingatkan bahwa mangkirnya Nusron bisa memicu dugaan penundaan. hukum.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246670/segera-jadwalkan-pemanggilan-ulang-kpk-minta-nusron-wahid-kooperatif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246670/segera-jadwalkan-pemanggilan-ulang-kpk-minta-nusron-wahid-kooperatif"/><item><title>Segera Jadwalkan Pemanggilan Ulang, KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246670/segera-jadwalkan-pemanggilan-ulang-kpk-minta-nusron-wahid-kooperatif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246670/segera-jadwalkan-pemanggilan-ulang-kpk-minta-nusron-wahid-kooperatif</guid><pubDate>Kamis 08 Oktober 2026 14:07 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/08/337/3246670/ilustrasi-jr6R_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/08/337/3246670/ilustrasi-jr6R_large.jpg</image><title>Ilustrasi. </title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Lembaga antirasuah tersebut mengimbau Nusron agar bersikap kooperatif dan memprioritaskan proses hukum yang sedang berjalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik secepatnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan NW. KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,&amp;quot; ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (8/10/2026).&#13;
&#13;
Budi menegaskan, Nusron sebagai pejabat publik hendaknya menjadi teladan dalam mendukung proses penegakan hukum. Ia berharap Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan mendatang agar tidak memicu stigma penundaan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-nunda penegakan hukum,&amp;quot; lanjut Budi.&#13;
&#13;
Menurut Budi, keterangan saksi sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami perkara tersebut secara utuh.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk mendalami konstruksi perkara secara utuh,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid absen dari pemanggilan tim penyidik pada Rabu (7/10/2026). Sedianya, ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, Nusron melayangkan surat pemberitahuan halangan hadir karena berbenturan dengan agenda internal di kementeriannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keterangan dalam surat menyebutkan ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Lembaga antirasuah tersebut mengimbau Nusron agar bersikap kooperatif dan memprioritaskan proses hukum yang sedang berjalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik secepatnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan NW. KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,&amp;quot; ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (8/10/2026).&#13;
&#13;
Budi menegaskan, Nusron sebagai pejabat publik hendaknya menjadi teladan dalam mendukung proses penegakan hukum. Ia berharap Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan mendatang agar tidak memicu stigma penundaan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-nunda penegakan hukum,&amp;quot; lanjut Budi.&#13;
&#13;
Menurut Budi, keterangan saksi sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami perkara tersebut secara utuh.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk mendalami konstruksi perkara secara utuh,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid absen dari pemanggilan tim penyidik pada Rabu (7/10/2026). Sedianya, ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, Nusron melayangkan surat pemberitahuan halangan hadir karena berbenturan dengan agenda internal di kementeriannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Keterangan dalam surat menyebutkan ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
