<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendikdasmen Buka Peluang Terapkan Kebijakan Siswa Tidak Naik Kelas Otomatis Mulai 2027</title><description>Mu&amp;#39;ti mengatakan perubahan kebijakan ini diperlukan untuk membangun kembali kesungguhan siswa dalam belajar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246739/mendikdasmen-buka-peluang-terapkan-kebijakan-siswa-tidak-naik-kelas-otomatis-mulai-2027</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246739/mendikdasmen-buka-peluang-terapkan-kebijakan-siswa-tidak-naik-kelas-otomatis-mulai-2027"/><item><title>Mendikdasmen Buka Peluang Terapkan Kebijakan Siswa Tidak Naik Kelas Otomatis Mulai 2027</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246739/mendikdasmen-buka-peluang-terapkan-kebijakan-siswa-tidak-naik-kelas-otomatis-mulai-2027</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/08/337/3246739/mendikdasmen-buka-peluang-terapkan-kebijakan-siswa-tidak-naik-kelas-otomatis-mulai-2027</guid><pubDate>Kamis 08 Oktober 2026 17:00 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/08/337/3246739/mendikdasmen_abdul_muti-g1Lt_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Mendikdasmen Abdul Mu&amp;#039;ti. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/08/337/3246739/mendikdasmen_abdul_muti-g1Lt_large.jpeg</image><title>Mendikdasmen Abdul Mu&amp;#039;ti. </title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Wacana penghapusan sistem kenaikan kelas otomatis bagi siswa mengemuka dan berpotensi diterapkan mulai tahun ajaran 2027 mendatang. Usulan tersebut muncul dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 yang digelar di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) pada Jumat (2/10/2026) lalu.&#13;
&#13;
Terkait wacana tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&amp;rsquo;ti memberikan tanggapannya. Menurutnya, masukan tersebut menjadi perhatian serius Kemendikdasmen sebagai bagian dari rekomendasi hasil pertemuan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,&amp;quot; kata Mu&amp;rsquo;ti dalam keterangannya yang diterima Kamis (8/10/2026).&#13;
&#13;
Dia menyebut, kebijakan tersebut berpotensi mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027 dan seterusnya. Artinya, tidak semua murid secara otomatis melanjutkan ke kelas berikutnya hanya karena telah menyelesaikan satu tahun pembelajaran.&#13;
&#13;
Menurutnya, perubahan itu diperlukan untuk membangun kembali kesungguhan siswa dalam belajar. Mu&amp;rsquo;ti pun menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai &amp;quot;rumus RMS&amp;quot;, yakni &amp;quot;rajin malas sama saja&amp;quot;.&#13;
&#13;
Kondisi tersebut dinilai tidak sehat jika dibiarkan menjadi budaya dalam sistem pendidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Bagi Mu&amp;rsquo;ti, sekolah harus memberikan ruang bagi siswa untuk merasakan bahwa proses belajar membutuhkan usaha. Ia mengungkapkan, siswa yang rajin, memiliki motivasi belajar, dan mampu menunjukkan perkembangan kompetensinya harus mendapatkan apresiasi yang sesuai.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebaliknya, siswa yang belum memenuhi kompetensi tidak semestinya secara otomatis dianggap siap melanjutkan ke tingkat berikutnya.&#13;
&#13;
Namun, Mu&amp;rsquo;ti menekankan, kebijakan tidak naik kelas tidak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan hukuman kepada siswa. Lebih jauh, kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun karakter dan budaya belajar.&#13;
&#13;
Disampaikannya, wacana itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya membangun sumber daya manusia yang tangguh.&#13;
&#13;
Pendidikan, lanjut dia, tidak cukup hanya menghasilkan anak-anak yang memiliki kemampuan akademik. Sekolah juga harus membentuk generasi yang memiliki daya juang dan siap menghadapi kompetisi.&#13;
&#13;
Dalam kerangka itu, kata Mu&amp;rsquo;ti, kebijakan kenaikan kelas tidak lagi cukup dilihat sebagai prosedur administratif. Kenaikan kelas harus menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan bahwa siswa benar-benar memiliki bekal yang dibutuhkan sebelum melanjutkan ke jenjang pembelajaran berikutnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Mu&amp;rsquo;ti memastikan pemerintah tidak akan mengambil keputusan secara terburu-buru terkait wacana tersebut.&#13;
&#13;
Kemendikdasmen masih membutuhkan kajian akademik serta masukan dari para ahli. Hal tersebut penting agar kebijakan yang diterapkan benar-benar memiliki dasar yang kuat dan dapat menjawab persoalan mutu pendidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan tersebut, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Wacana penghapusan sistem kenaikan kelas otomatis bagi siswa mengemuka dan berpotensi diterapkan mulai tahun ajaran 2027 mendatang. Usulan tersebut muncul dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 yang digelar di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) pada Jumat (2/10/2026) lalu.&#13;
&#13;
Terkait wacana tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&amp;rsquo;ti memberikan tanggapannya. Menurutnya, masukan tersebut menjadi perhatian serius Kemendikdasmen sebagai bagian dari rekomendasi hasil pertemuan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,&amp;quot; kata Mu&amp;rsquo;ti dalam keterangannya yang diterima Kamis (8/10/2026).&#13;
&#13;
Dia menyebut, kebijakan tersebut berpotensi mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027 dan seterusnya. Artinya, tidak semua murid secara otomatis melanjutkan ke kelas berikutnya hanya karena telah menyelesaikan satu tahun pembelajaran.&#13;
&#13;
Menurutnya, perubahan itu diperlukan untuk membangun kembali kesungguhan siswa dalam belajar. Mu&amp;rsquo;ti pun menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai &amp;quot;rumus RMS&amp;quot;, yakni &amp;quot;rajin malas sama saja&amp;quot;.&#13;
&#13;
Kondisi tersebut dinilai tidak sehat jika dibiarkan menjadi budaya dalam sistem pendidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Bagi Mu&amp;rsquo;ti, sekolah harus memberikan ruang bagi siswa untuk merasakan bahwa proses belajar membutuhkan usaha. Ia mengungkapkan, siswa yang rajin, memiliki motivasi belajar, dan mampu menunjukkan perkembangan kompetensinya harus mendapatkan apresiasi yang sesuai.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebaliknya, siswa yang belum memenuhi kompetensi tidak semestinya secara otomatis dianggap siap melanjutkan ke tingkat berikutnya.&#13;
&#13;
Namun, Mu&amp;rsquo;ti menekankan, kebijakan tidak naik kelas tidak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan hukuman kepada siswa. Lebih jauh, kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun karakter dan budaya belajar.&#13;
&#13;
Disampaikannya, wacana itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya membangun sumber daya manusia yang tangguh.&#13;
&#13;
Pendidikan, lanjut dia, tidak cukup hanya menghasilkan anak-anak yang memiliki kemampuan akademik. Sekolah juga harus membentuk generasi yang memiliki daya juang dan siap menghadapi kompetisi.&#13;
&#13;
Dalam kerangka itu, kata Mu&amp;rsquo;ti, kebijakan kenaikan kelas tidak lagi cukup dilihat sebagai prosedur administratif. Kenaikan kelas harus menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan bahwa siswa benar-benar memiliki bekal yang dibutuhkan sebelum melanjutkan ke jenjang pembelajaran berikutnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Mu&amp;rsquo;ti memastikan pemerintah tidak akan mengambil keputusan secara terburu-buru terkait wacana tersebut.&#13;
&#13;
Kemendikdasmen masih membutuhkan kajian akademik serta masukan dari para ahli. Hal tersebut penting agar kebijakan yang diterapkan benar-benar memiliki dasar yang kuat dan dapat menjawab persoalan mutu pendidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan tersebut, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
