<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPU Tegaskan Dokumen Pendidikan Gibran Memenuhi Syarat saat Pilpres 2024</title><description>Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baik amar maupun pertimbangan hukumnya, terkait sengketa dokumen pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/09/337/3246869/kpu-tegaskan-dokumen-pendidikan-gibran-memenuhi-syarat-saat-pilpres-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/09/337/3246869/kpu-tegaskan-dokumen-pendidikan-gibran-memenuhi-syarat-saat-pilpres-2024"/><item><title> KPU Tegaskan Dokumen Pendidikan Gibran Memenuhi Syarat saat Pilpres 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/09/337/3246869/kpu-tegaskan-dokumen-pendidikan-gibran-memenuhi-syarat-saat-pilpres-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/09/337/3246869/kpu-tegaskan-dokumen-pendidikan-gibran-memenuhi-syarat-saat-pilpres-2024</guid><pubDate>Jum'at 09 Oktober 2026 11:15 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/09/337/3246869/ketua_kpu_ri-XM2A_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/09/337/3246869/ketua_kpu_ri-XM2A_large.jpg</image><title>Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baik amar maupun pertimbangan hukumnya, terkait sengketa dokumen pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.&#13;
&#13;
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, bahwa dalam proses verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon saat itu, KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku,&amp;quot; kata Afif dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).&#13;
&#13;
Terkait pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, Afif mengatakan, KPU menggunakan dasar penilaian administratif berupa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam proses tersebut, KPU menerapkan asas praduga keabsahan, yakni dokumen dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak berwenang. Afif menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan.&#13;
&#13;
Pertama, surat tersebut diterbitkan oleh kementerian yang berwenang. Kedua, dokumen itu pernah digunakan dan diterima dalam verifikasi Pilkada Kota Surakarta 2020 serta belum dicabut saat verifikasi Pilpres 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketiga, dokumen tersebut sah dan berlaku, karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Afif menyatakan, bahwa saat pemeriksaan pada 2023, KPU tidak menemukan alasan untuk meragukan dokumen tersebut. Pernyataan ini sekaligus menanggapi ketentuan klarifikasi dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa KPU dapat melakukan klarifikasi jika terdapat keraguan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Afif kembali menegaskan, bahwa dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.&#13;
&#13;
Meski demikian, KPU turut mencermati catatan MK yang menekankan pentingnya penerapan prinsip kecermatan dan kehati-hatian berlapis untuk menjaga validitas data pada masa mendatang. KPU menyatakan akan menjadikan pertimbangan tersebut sebagai bahan evaluasi guna memperbaiki penyelenggaraan pemilu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu, KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baik amar maupun pertimbangan hukumnya, terkait sengketa dokumen pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.&#13;
&#13;
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, bahwa dalam proses verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon saat itu, KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku,&amp;quot; kata Afif dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).&#13;
&#13;
Terkait pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, Afif mengatakan, KPU menggunakan dasar penilaian administratif berupa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam proses tersebut, KPU menerapkan asas praduga keabsahan, yakni dokumen dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak berwenang. Afif menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan.&#13;
&#13;
Pertama, surat tersebut diterbitkan oleh kementerian yang berwenang. Kedua, dokumen itu pernah digunakan dan diterima dalam verifikasi Pilkada Kota Surakarta 2020 serta belum dicabut saat verifikasi Pilpres 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketiga, dokumen tersebut sah dan berlaku, karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Afif menyatakan, bahwa saat pemeriksaan pada 2023, KPU tidak menemukan alasan untuk meragukan dokumen tersebut. Pernyataan ini sekaligus menanggapi ketentuan klarifikasi dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa KPU dapat melakukan klarifikasi jika terdapat keraguan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Afif kembali menegaskan, bahwa dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.&#13;
&#13;
Meski demikian, KPU turut mencermati catatan MK yang menekankan pentingnya penerapan prinsip kecermatan dan kehati-hatian berlapis untuk menjaga validitas data pada masa mendatang. KPU menyatakan akan menjadikan pertimbangan tersebut sebagai bahan evaluasi guna memperbaiki penyelenggaraan pemilu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh karena itu, KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
