<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pura-pura Tertabrak Mobil demi Uang, Lansia di Jakut Ditangkap</title><description>Polisi menangkap pria berinisial H (62) yang diduga melakukan penipuan, dengan modus berpura-pura tertabrak mobil di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/10/338/3247103/pura-pura-tertabrak-mobil-demi-uang-lansia-di-jakut-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/10/338/3247103/pura-pura-tertabrak-mobil-demi-uang-lansia-di-jakut-ditangkap"/><item><title>Pura-pura Tertabrak Mobil demi Uang, Lansia di Jakut Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/10/338/3247103/pura-pura-tertabrak-mobil-demi-uang-lansia-di-jakut-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/10/338/3247103/pura-pura-tertabrak-mobil-demi-uang-lansia-di-jakut-ditangkap</guid><pubDate>Sabtu 10 Oktober 2026 16:35 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/10/338/3247103/lansia_ditangkap_polisi-nozv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lansia ditangkap polisi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/10/338/3247103/lansia_ditangkap_polisi-nozv_large.jpg</image><title>Lansia ditangkap polisi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial H (62) yang diduga melakukan penipuan, dengan modus berpura-pura tertabrak mobil di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keterangan saksi menyebutkan bahwa pelaku berjalan kaki melintasi jalan raya, lalu membenturkan atau menabrakkan dirinya ke mobil untuk mencari keuntungan pribadi,&amp;rdquo; kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Kiki Tanlim, Sabtu (10/10/2026).&#13;
&#13;
Kiki menjelaskan, H ditangkap pada Jumat 9 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Kiki, H mengakui pernah melakukan aksi dengan modus tersebut. Dia diduga meminta uang kepada pengemudi dengan alasan untuk modal usaha kopi keliling.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang bersangkutan mengakui pernah melakukan aksi dengan modus menabrakkan diri ke mobil, dengan dalih mendapatkan uang untuk modal usaha berdagang kopi keliling,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Kiki menambahkan, H beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Penjaringan. Polisi masih mendalami kasus tersebut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial H (62) yang diduga melakukan penipuan, dengan modus berpura-pura tertabrak mobil di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keterangan saksi menyebutkan bahwa pelaku berjalan kaki melintasi jalan raya, lalu membenturkan atau menabrakkan dirinya ke mobil untuk mencari keuntungan pribadi,&amp;rdquo; kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Kiki Tanlim, Sabtu (10/10/2026).&#13;
&#13;
Kiki menjelaskan, H ditangkap pada Jumat 9 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Kiki, H mengakui pernah melakukan aksi dengan modus tersebut. Dia diduga meminta uang kepada pengemudi dengan alasan untuk modal usaha kopi keliling.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang bersangkutan mengakui pernah melakukan aksi dengan modus menabrakkan diri ke mobil, dengan dalih mendapatkan uang untuk modal usaha berdagang kopi keliling,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Kiki menambahkan, H beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Penjaringan. Polisi masih mendalami kasus tersebut.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
