<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Nusron Wahid Pekan Ini</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (NW), pada pekan ini. Nusron dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/12/337/3247445/kpk-jadwal-ulang-pemeriksaan-menteri-nusron-wahid-pekan-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/12/337/3247445/kpk-jadwal-ulang-pemeriksaan-menteri-nusron-wahid-pekan-ini"/><item><title>KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Nusron Wahid Pekan Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/12/337/3247445/kpk-jadwal-ulang-pemeriksaan-menteri-nusron-wahid-pekan-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/12/337/3247445/kpk-jadwal-ulang-pemeriksaan-menteri-nusron-wahid-pekan-ini</guid><pubDate>Senin 12 Oktober 2026 16:52 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/12/337/3247445/nusron_wahid-qBVh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/12/337/3247445/nusron_wahid-qBVh_large.jpg</image><title>Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (NW), pada pekan ini. Nusron dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (12/10/2026).&#13;
&#13;
Budi belum menyebutkan hari pemanggilan Nusron. Ia hanya memastikan surat penjadwalan ulang telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya, saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebab itu, Budi berharap Nusron dapat kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah. &amp;quot;Kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan Nusron pada Rabu 7 Oktober 2026. Namun, Nusron berhalangan hadir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 7 Oktober 2026.&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan ketidakhadirannya karena memiliki agenda lain. &amp;quot;Karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Mereka adalah eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV), selaku pihak swasta.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (NW), pada pekan ini. Nusron dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (12/10/2026).&#13;
&#13;
Budi belum menyebutkan hari pemanggilan Nusron. Ia hanya memastikan surat penjadwalan ulang telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya, saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebab itu, Budi berharap Nusron dapat kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah. &amp;quot;Kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan Nusron pada Rabu 7 Oktober 2026. Namun, Nusron berhalangan hadir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 7 Oktober 2026.&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan ketidakhadirannya karena memiliki agenda lain. &amp;quot;Karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Mereka adalah eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV), selaku pihak swasta.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
