<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik</title><description>Budi menjelaskan, barang bukti yang disita ini kemudian akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik guna membantu pengungkapan perkara ini.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/12/337/3247476/kpk-geledah-tiga-lokasi-terkait-kasus-bupati-pemalang-sita-dokumen-hingga-barbuk-elektronik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/12/337/3247476/kpk-geledah-tiga-lokasi-terkait-kasus-bupati-pemalang-sita-dokumen-hingga-barbuk-elektronik"/><item><title>KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/12/337/3247476/kpk-geledah-tiga-lokasi-terkait-kasus-bupati-pemalang-sita-dokumen-hingga-barbuk-elektronik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/12/337/3247476/kpk-geledah-tiga-lokasi-terkait-kasus-bupati-pemalang-sita-dokumen-hingga-barbuk-elektronik</guid><pubDate>Senin 12 Oktober 2026 19:15 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/12/337/3247476/kpk-7pFY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Bupati Pemalang</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/12/337/3247476/kpk-7pFY_large.jpg</image><title>KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Bupati Pemalang</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. &amp;nbsp;Lokasi yang disasar ialah ruangan Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang, dan dua rumah ASN di lingkungan Pemkab Pemalang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan ataupun penerimaan lainnya yang dilakukan oleh bupati,&amp;quot; ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (12/10/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, barang bukti yang disita ini kemudian akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik guna membantu pengungkapan perkara ini.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).&#13;
&#13;
KPK menyebut, Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.&#13;
&#13;
Uang tersebut diantaranya digunakan untuk &amp;#39;menyelesaikan&amp;#39; perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, terhadap AWI bersama-sama GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.&#13;
&#13;
Sementara terhadap LBS bersama-sama DIS, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. &amp;nbsp;Lokasi yang disasar ialah ruangan Kepala Bagian Umum Kabupaten Pemalang, dan dua rumah ASN di lingkungan Pemkab Pemalang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan ataupun penerimaan lainnya yang dilakukan oleh bupati,&amp;quot; ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (12/10/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, barang bukti yang disita ini kemudian akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik guna membantu pengungkapan perkara ini.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).&#13;
&#13;
KPK menyebut, Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.&#13;
&#13;
Uang tersebut diantaranya digunakan untuk &amp;#39;menyelesaikan&amp;#39; perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, terhadap AWI bersama-sama GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.&#13;
&#13;
Sementara terhadap LBS bersama-sama DIS, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
