<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK OTT di BNPB, Kapusdatin: Kami Belum Tahu Apa-Apa</title><description>- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Namun, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatin) BNPB, Berton SP Panjaitan, mengaku belum mengetahui informasi terkait OTT KPK.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/13/337/3247690/kpk-ott-di-bnpb-kapusdatin-kami-belum-tahu-apa-apa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/13/337/3247690/kpk-ott-di-bnpb-kapusdatin-kami-belum-tahu-apa-apa"/><item><title>KPK OTT di BNPB, Kapusdatin: Kami Belum Tahu Apa-Apa</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/13/337/3247690/kpk-ott-di-bnpb-kapusdatin-kami-belum-tahu-apa-apa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/13/337/3247690/kpk-ott-di-bnpb-kapusdatin-kami-belum-tahu-apa-apa</guid><pubDate>Selasa 13 Oktober 2026 19:50 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/13/337/3247690/kapusdatin_bnpb-BXmN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Kapusdatin BNPB Berton SP Panjaitan (Foto: Dok BNPB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/13/337/3247690/kapusdatin_bnpb-BXmN_large.jpg</image><title>Plt Kapusdatin BNPB Berton SP Panjaitan (Foto: Dok BNPB)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Namun, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatin) BNPB, Berton SP Panjaitan, mengaku belum mengetahui informasi terkait OTT KPK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami belum dapat memberikan keterangan apa pun karena kami belum tahu apa-apa,&amp;rdquo; tegas Berton saat dihubungi, Selasa malam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berton juga menegaskan bahwa tidak ada kegiatan OTT di kantor BNPB sejak pagi hingga siang hari. &amp;ldquo;Yang pasti dari pagi sampai siang tidak ada OTT di kantor BNPB. Terima kasih,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya OTT&amp;nbsp;di lingkungan BNPB. &amp;ldquo;Benar ada,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Namun, Setyo belum menjelaskan secara terperinci mengenai pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT tersebut.&#13;
&#13;
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Namun, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatin) BNPB, Berton SP Panjaitan, mengaku belum mengetahui informasi terkait OTT KPK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami belum dapat memberikan keterangan apa pun karena kami belum tahu apa-apa,&amp;rdquo; tegas Berton saat dihubungi, Selasa malam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berton juga menegaskan bahwa tidak ada kegiatan OTT di kantor BNPB sejak pagi hingga siang hari. &amp;ldquo;Yang pasti dari pagi sampai siang tidak ada OTT di kantor BNPB. Terima kasih,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya OTT&amp;nbsp;di lingkungan BNPB. &amp;ldquo;Benar ada,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Namun, Setyo belum menjelaskan secara terperinci mengenai pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT tersebut.&#13;
&#13;
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
