<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP soal Dugaan &amp;#039;Pasal Selundupan&amp;#039;</title><description>Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/13/337/3247715/denny-indrayana-bakal-laporkan-kpu-ke-dkpp-soal-dugaan-039-pasal-selundupan-039</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/13/337/3247715/denny-indrayana-bakal-laporkan-kpu-ke-dkpp-soal-dugaan-039-pasal-selundupan-039"/><item><title>Denny Indrayana Bakal Laporkan KPU ke DKPP soal Dugaan &amp;#039;Pasal Selundupan&amp;#039;</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/13/337/3247715/denny-indrayana-bakal-laporkan-kpu-ke-dkpp-soal-dugaan-039-pasal-selundupan-039</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/13/337/3247715/denny-indrayana-bakal-laporkan-kpu-ke-dkpp-soal-dugaan-039-pasal-selundupan-039</guid><pubDate>Selasa 13 Oktober 2026 21:15 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/13/337/3247715/denny_indrayana-uRJ3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Denny Indrayana bertemu Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung (Foto: Felldy Utama/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/13/337/3247715/denny_indrayana-uRJ3_large.jpg</image><title>Denny Indrayana bertemu Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung (Foto: Felldy Utama/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.&#13;
&#13;
Aturan tersebut dinilai sebagai &amp;quot;pasal selundupan&amp;quot; yang turut memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 lalu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Denny menjelaskan, persoalan dalam kontestasi pemilu tidak hanya berhenti pada polemik administratif terkait ijazah SMA Gibran, melainkan juga masalah manipulasi regulasi yang dinilai mencederai tatanan negara hukum (rule of law).&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, teman-teman, diskusi tentang ijazah itu satu hal, itu penting, tentang bukti tamat SMA. Tapi jangan lupakan bahwa yang lebih merusak itu adalah ketika negara hukum kita, rule of law, itu diobrak-abrik dengan mengubah aturan dicocoklogikan dengan kandidat,&amp;quot; kata Denny usai bertemu Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, di rumah dinasnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, proses perumusan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dinilai janggal karena tidak melalui uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, serta tertutup berdasarkan fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Siapa yang sebenarnya merumuskan Pasal 18 Ayat (3) itu kapan dan di mana, yang sepanjang fakta persidangan MK itu tertutup prosesnya, tidak di KPU, kapan itu draf ke berapa, tidak diuji publik, tidak muncul, tidak di RDP dengan DPR,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebagai pihak yang sebelumnya menginisiasi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran sebagai Cawapres ke MK, Denny menyatakan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan ke DKPP untuk menguji dugaan pelanggaran etik dalam perumusan pasal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itu, insya Allah salah satu pilihan follow-up yang akan kami lakukan, mudah-mudahan tidak ada aral melintang, tunggu saja, kemungkinan besok kita akan masuk ke DKPP untuk melaporkan soal pasal selundupan ini,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.&#13;
&#13;
Aturan tersebut dinilai sebagai &amp;quot;pasal selundupan&amp;quot; yang turut memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 lalu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Denny menjelaskan, persoalan dalam kontestasi pemilu tidak hanya berhenti pada polemik administratif terkait ijazah SMA Gibran, melainkan juga masalah manipulasi regulasi yang dinilai mencederai tatanan negara hukum (rule of law).&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, teman-teman, diskusi tentang ijazah itu satu hal, itu penting, tentang bukti tamat SMA. Tapi jangan lupakan bahwa yang lebih merusak itu adalah ketika negara hukum kita, rule of law, itu diobrak-abrik dengan mengubah aturan dicocoklogikan dengan kandidat,&amp;quot; kata Denny usai bertemu Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, di rumah dinasnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, proses perumusan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dinilai janggal karena tidak melalui uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, serta tertutup berdasarkan fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Siapa yang sebenarnya merumuskan Pasal 18 Ayat (3) itu kapan dan di mana, yang sepanjang fakta persidangan MK itu tertutup prosesnya, tidak di KPU, kapan itu draf ke berapa, tidak diuji publik, tidak muncul, tidak di RDP dengan DPR,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebagai pihak yang sebelumnya menginisiasi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran sebagai Cawapres ke MK, Denny menyatakan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan ke DKPP untuk menguji dugaan pelanggaran etik dalam perumusan pasal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena itu, insya Allah salah satu pilihan follow-up yang akan kami lakukan, mudah-mudahan tidak ada aral melintang, tunggu saja, kemungkinan besok kita akan masuk ke DKPP untuk melaporkan soal pasal selundupan ini,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
