<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Denny Indrayana Beberkan Dugaan Pasal Selundupan yang Disebut &amp;#039;Menggibran&amp;#039;</title><description>Denny Indrayana, salah satu pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, membeberkan dugaan pasal selundupan yang ia sebut &quot;Menggibran&quot;. Pasal ini diduga dibuat untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam persyaratan Pilpres 2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/13/337/3247720/denny-indrayana-beberkan-dugaan-pasal-selundupan-yang-disebut-039-menggibran-039</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/13/337/3247720/denny-indrayana-beberkan-dugaan-pasal-selundupan-yang-disebut-039-menggibran-039"/><item><title>Denny Indrayana Beberkan Dugaan Pasal Selundupan yang Disebut &amp;#039;Menggibran&amp;#039;</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/13/337/3247720/denny-indrayana-beberkan-dugaan-pasal-selundupan-yang-disebut-039-menggibran-039</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/13/337/3247720/denny-indrayana-beberkan-dugaan-pasal-selundupan-yang-disebut-039-menggibran-039</guid><pubDate>Selasa 13 Oktober 2026 23:01 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/13/337/3247720/denny_indrayana-WmHL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Denny Indrayana (Foto: Tangkapan layar) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/13/337/3247720/denny_indrayana-WmHL_large.jpg</image><title>Denny Indrayana (Foto: Tangkapan layar) </title></images><description>JAKARTA - Denny Indrayana, salah satu pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, membeberkan dugaan pasal selundupan yang ia sebut &amp;quot;Menggibran&amp;quot;. Pasal ini diduga dibuat untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam persyaratan Pilpres 2024.&#13;
&#13;
Pasal tersebut mengecualikan bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sederajat dari sekolah di luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Adanya pasal penyelundupan, Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang &amp;#39;Menggibran&amp;#39;. &amp;#39;Menggibran&amp;#39; dalam artian didedikasikan untuk kondisi pendidikan Gibran sehingga dikecualikan menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA,&amp;quot; kata Denny dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (13/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, dalam persidangan gugatan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), dugaan penyelundupan pasal tersebut jelas merupakan bentuk cacat administratif. Ia menilai kemunculan pasal tersebut berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan terencana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Misalnya, kapan itu dipersiapkan? Tidak ada, tidak jelas. Kami meminta ada draf, draf perubahan tidak pernah diajukan, disampaikan oleh KPU. Kemudian pada saat uji publik, itu dikonfirmasi oleh Bang Hadar Gumay, dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu, tidak ada Pasal 18 Ayat (3),&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini kita mendengar perbincangan di antara anggota Komisi II DPR, bahwa tidak ada Pasal 18 Ayat (3) tidak pernah dibahas. Dikonfirmasi oleh pimpinan Bawaslu, tidak ada pembahasan itu. Harusnya kalau ada pasal yang diubah itu dibahas,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Pasal tersebut justru muncul saat proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Menurutnya, ketentuan syarat pendidikan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Denny Indrayana, salah satu pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, membeberkan dugaan pasal selundupan yang ia sebut &amp;quot;Menggibran&amp;quot;. Pasal ini diduga dibuat untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka dalam persyaratan Pilpres 2024.&#13;
&#13;
Pasal tersebut mengecualikan bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sederajat dari sekolah di luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Adanya pasal penyelundupan, Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang &amp;#39;Menggibran&amp;#39;. &amp;#39;Menggibran&amp;#39; dalam artian didedikasikan untuk kondisi pendidikan Gibran sehingga dikecualikan menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA,&amp;quot; kata Denny dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (13/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, dalam persidangan gugatan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), dugaan penyelundupan pasal tersebut jelas merupakan bentuk cacat administratif. Ia menilai kemunculan pasal tersebut berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan terencana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Misalnya, kapan itu dipersiapkan? Tidak ada, tidak jelas. Kami meminta ada draf, draf perubahan tidak pernah diajukan, disampaikan oleh KPU. Kemudian pada saat uji publik, itu dikonfirmasi oleh Bang Hadar Gumay, dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu, tidak ada Pasal 18 Ayat (3),&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini kita mendengar perbincangan di antara anggota Komisi II DPR, bahwa tidak ada Pasal 18 Ayat (3) tidak pernah dibahas. Dikonfirmasi oleh pimpinan Bawaslu, tidak ada pembahasan itu. Harusnya kalau ada pasal yang diubah itu dibahas,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Pasal tersebut justru muncul saat proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Menurutnya, ketentuan syarat pendidikan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
