<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pramono: Pengamen Dilarang Naik Transportasi Umum!</title><description>Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, bahwa aktivitas yang mengganggu ketertiban umum di layanan transportasi umum merupakan hal yang dilarang. Salah satunya adalah mengamen di dalam transportasi umum.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/13/338/3247671/pramono-pengamen-dilarang-naik-transportasi-umum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/13/338/3247671/pramono-pengamen-dilarang-naik-transportasi-umum"/><item><title>Pramono: Pengamen Dilarang Naik Transportasi Umum!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/13/338/3247671/pramono-pengamen-dilarang-naik-transportasi-umum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/13/338/3247671/pramono-pengamen-dilarang-naik-transportasi-umum</guid><pubDate>Selasa 13 Oktober 2026 19:10 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/13/338/3247671/pengamen_di_bus-CRgD_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengamen di Bus (foto: Illustrasi AI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/13/338/3247671/pengamen_di_bus-CRgD_large.jpg</image><title>Pengamen di Bus (foto: Illustrasi AI)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, bahwa aktivitas yang mengganggu ketertiban umum di layanan transportasi umum merupakan hal yang dilarang. Salah satunya adalah mengamen di dalam transportasi umum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal yang berkaitan dengan ketertiban umum, saya tidak jawab secara spesifik ya, termasuk pengamen, kan memang sudah dilarang, tidak boleh pengamen itu naik ke transportasi umum,&amp;quot; kata Pramono di Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).&#13;
&#13;
Ia meminta agar pengamen yang masih beraktivitas di transportasi umum segera ditertibkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga, dengan demikian, kalau memang masih ada, ya harus ditertibkan,&amp;quot; kata Pramono.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, pengguna media sosial mengeluhkan aktivitas seorang pengamen di layanan Mikrotrans di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Pengamen tersebut duduk di depan pintu masuk Mikrotrans sehingga dinilai mengganggu aktivitas keluar-masuk penumpang.&#13;
&#13;
Merespons keluhan tersebut, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan.&#13;
&#13;
&amp;quot;PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pelanggan terkait adanya pengamen pada layanan Mikrotrans,&amp;quot; ucap Ayu dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ayu menegaskan bahwa aktivitas mengamen, meminta sumbangan, maupun berjualan merupakan kegiatan yang dilarang di seluruh layanan Transjakarta, termasuk meminta sumbangan dalam bentuk apa pun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Aktivitas mengamen, meminta sumbangan, maupun jualan dalam bentuk apa pun secara tegas dilarang keras di dalam armada Bus, dan Mikrotrans maupun di seluruh area halte Transjakarta,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Ia mengimbau penumpang yang menemukan aktivitas terlarang atau mengalami ketidaknyamanan selama perjalanan untuk mencatat kode atau pelat nomor kendaraan, kemudian melaporkannya melalui layanan pelanggan Transjakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Laporan ini menjadi perhatian serius bagi kami, agar ke depan tidak ada aktivitas serupa di layanan Transjakarta,&amp;quot; kata dia.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, bahwa aktivitas yang mengganggu ketertiban umum di layanan transportasi umum merupakan hal yang dilarang. Salah satunya adalah mengamen di dalam transportasi umum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal yang berkaitan dengan ketertiban umum, saya tidak jawab secara spesifik ya, termasuk pengamen, kan memang sudah dilarang, tidak boleh pengamen itu naik ke transportasi umum,&amp;quot; kata Pramono di Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).&#13;
&#13;
Ia meminta agar pengamen yang masih beraktivitas di transportasi umum segera ditertibkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga, dengan demikian, kalau memang masih ada, ya harus ditertibkan,&amp;quot; kata Pramono.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, pengguna media sosial mengeluhkan aktivitas seorang pengamen di layanan Mikrotrans di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur. Pengamen tersebut duduk di depan pintu masuk Mikrotrans sehingga dinilai mengganggu aktivitas keluar-masuk penumpang.&#13;
&#13;
Merespons keluhan tersebut, Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan.&#13;
&#13;
&amp;quot;PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pelanggan terkait adanya pengamen pada layanan Mikrotrans,&amp;quot; ucap Ayu dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ayu menegaskan bahwa aktivitas mengamen, meminta sumbangan, maupun berjualan merupakan kegiatan yang dilarang di seluruh layanan Transjakarta, termasuk meminta sumbangan dalam bentuk apa pun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Aktivitas mengamen, meminta sumbangan, maupun jualan dalam bentuk apa pun secara tegas dilarang keras di dalam armada Bus, dan Mikrotrans maupun di seluruh area halte Transjakarta,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Ia mengimbau penumpang yang menemukan aktivitas terlarang atau mengalami ketidaknyamanan selama perjalanan untuk mencatat kode atau pelat nomor kendaraan, kemudian melaporkannya melalui layanan pelanggan Transjakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Laporan ini menjadi perhatian serius bagi kami, agar ke depan tidak ada aktivitas serupa di layanan Transjakarta,&amp;quot; kata dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
