<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 2 Pembunuh Sopir Taksi Online yang Dikubur di Kebun Teh, 1 Pelaku Pelajar</title><description>Kronologi kejadian bermula saat tersangka ADS memesan jasa taksi online milik korban melalui aplikasi. Dalam pertemuan pertama, sempat terjadi cekcok mulut saat keduanya membahas perihal utang. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/13/340/3247516/polisi-tangkap-2-pembunuh-sopir-taksi-online-yang-dikubur-di-kebun-teh-1-pelaku-pelajar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/13/340/3247516/polisi-tangkap-2-pembunuh-sopir-taksi-online-yang-dikubur-di-kebun-teh-1-pelaku-pelajar"/><item><title>Polisi Tangkap 2 Pembunuh Sopir Taksi Online yang Dikubur di Kebun Teh, 1 Pelaku Pelajar</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/13/340/3247516/polisi-tangkap-2-pembunuh-sopir-taksi-online-yang-dikubur-di-kebun-teh-1-pelaku-pelajar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/13/340/3247516/polisi-tangkap-2-pembunuh-sopir-taksi-online-yang-dikubur-di-kebun-teh-1-pelaku-pelajar</guid><pubDate>Selasa 13 Oktober 2026 02:00 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/12/340/3247516/viral-92Bb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Tangkap 2 Pembunuh Sopir Taksi Online yang Dikubur di Kebun Teh</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/12/340/3247516/viral-92Bb_large.jpg</image><title>Polisi Tangkap 2 Pembunuh Sopir Taksi Online yang Dikubur di Kebun Teh</title></images><description>SUMEDANG &amp;ndash; Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan tragis sopir taksi online bernama Yogi Saparudin. Kedua tersangka yakni, ADS (30) serta MIN (17) yang masih berstatus sebagai pelajar.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Usep Sudirman mengatakan, aksi pembunuhan berencana ini dipicu oleh persoalan utang piutang sebesar Rp25 juta yang ditagih oleh kedua tersangka kepada korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kronologi kejadian bermula saat tersangka ADS memesan jasa taksi online milik korban melalui aplikasi. Dalam pertemuan pertama, sempat terjadi cekcok mulut saat keduanya membahas perihal utang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
ADS kemudian memesan kembali layanan taksi online korban dengan mengajak MIN, lalu memancing korban menuju kawasan galian tambang di kaki Gunung Tampomas, Cimalaka, dengan dalih perbaikan alat berat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penganiayaan berat dilakukan pada malam hari. Korban diikat menggunakan tali tambang dan lehernya dijerat dengan kabel baja. Setelah itu, jasad korban dikubur di kebun teh,&amp;rdquo; katanya, Senin (12/10/2026).&#13;
&#13;
Selain dipicu utang, polisi menduga aksi pembunuhan ini telah direncanakan secara matang karena para tersangka berniat menjual mobil milik korban dan membagi hasil penjualannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatan kedua tersangka diduga kuat merupakan pembunuhan berencana. Pelaku mengikat korban dengan tali tambang dan menjerat lehernya dengan kabel baja sebelum menguburkan jasadnya di Perkebunan Teh Margawindu,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, korban ditemukan tewas mengenaskan dan terkubur di kawasan Perkebunan Teh Margawindu, Dusun Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c, atau Pasal 479 ayat (4), dan/atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.&#13;
</description><content:encoded>SUMEDANG &amp;ndash; Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan tragis sopir taksi online bernama Yogi Saparudin. Kedua tersangka yakni, ADS (30) serta MIN (17) yang masih berstatus sebagai pelajar.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Usep Sudirman mengatakan, aksi pembunuhan berencana ini dipicu oleh persoalan utang piutang sebesar Rp25 juta yang ditagih oleh kedua tersangka kepada korban.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kronologi kejadian bermula saat tersangka ADS memesan jasa taksi online milik korban melalui aplikasi. Dalam pertemuan pertama, sempat terjadi cekcok mulut saat keduanya membahas perihal utang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
ADS kemudian memesan kembali layanan taksi online korban dengan mengajak MIN, lalu memancing korban menuju kawasan galian tambang di kaki Gunung Tampomas, Cimalaka, dengan dalih perbaikan alat berat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penganiayaan berat dilakukan pada malam hari. Korban diikat menggunakan tali tambang dan lehernya dijerat dengan kabel baja. Setelah itu, jasad korban dikubur di kebun teh,&amp;rdquo; katanya, Senin (12/10/2026).&#13;
&#13;
Selain dipicu utang, polisi menduga aksi pembunuhan ini telah direncanakan secara matang karena para tersangka berniat menjual mobil milik korban dan membagi hasil penjualannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Perbuatan kedua tersangka diduga kuat merupakan pembunuhan berencana. Pelaku mengikat korban dengan tali tambang dan menjerat lehernya dengan kabel baja sebelum menguburkan jasadnya di Perkebunan Teh Margawindu,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, korban ditemukan tewas mengenaskan dan terkubur di kawasan Perkebunan Teh Margawindu, Dusun Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c, atau Pasal 479 ayat (4), dan/atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
