<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenapa Debt Collector Disebut Mata Elang? Ini Asal-usul Julukan Matel</title><description>Mengapa debt collector sering disebut mata elang (matel)? Istilah ini kerap terdengar dalam pemberitaan maupun perbincangan warganet mengenai penagihan kendaraan kredit di jalan raya. Sebutan tersebut sudah tidak asing bagi sebagian masyarakat, terutama mereka yang memiliki kendaraan dengan skema cicilan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/15/337/3247941/kenapa-debt-collector-disebut-mata-elang-ini-asal-usul-julukan-matel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/15/337/3247941/kenapa-debt-collector-disebut-mata-elang-ini-asal-usul-julukan-matel"/><item><title>Kenapa Debt Collector Disebut Mata Elang? Ini Asal-usul Julukan Matel</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/15/337/3247941/kenapa-debt-collector-disebut-mata-elang-ini-asal-usul-julukan-matel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/15/337/3247941/kenapa-debt-collector-disebut-mata-elang-ini-asal-usul-julukan-matel</guid><pubDate>Kamis 15 Oktober 2026 04:10 WIB</pubDate><dc:creator>Niken Wulandari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/14/337/3247941/illustrasi_debt_collector_atau_matel-3Bxj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi Debt Collector atau Matel (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/14/337/3247941/illustrasi_debt_collector_atau_matel-3Bxj_large.jpg</image><title>Illustrasi Debt Collector atau Matel (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mengapa debt collector sering disebut mata elang (matel)? Istilah ini kerap terdengar dalam pemberitaan maupun perbincangan warganet mengenai penagihan kendaraan kredit di jalan raya. Sebutan tersebut sudah tidak asing bagi sebagian masyarakat, terutama mereka yang memiliki kendaraan dengan skema cicilan.&#13;
&#13;
Dilansir dari berbagai sumber, mengapa debt collector disebut mata elang?&#13;
&#13;
1. Asal-usul Sebutan Mata Elang&#13;
&#13;
Mata elang atau matel merupakan sebutan populer di masyarakat untuk debt collector lapangan yang bertugas menagih tunggakan, atau membantu proses penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan kredit. Kendaraan yang menjadi sasaran penagihan umumnya berupa sepeda motor dan mobil yang cicilannya menunggak.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pekerjaan mereka tidak hanya berkaitan dengan penagihan, tetapi juga melacak keberadaan debitur dan kendaraan yang menjadi objek jaminan.&#13;
&#13;
Sebutan mata elang diduga merujuk pada cara kerja mereka yang aktif memantau dan mencari kendaraan di lapangan. Mereka kerap terlihat di jalan raya sambil memeriksa informasi kendaraan melalui ponsel untuk menemukan kendaraan yang berkaitan dengan tunggakan kredit.&#13;
&#13;
Istilah ini kemudian populer di masyarakat seiring dengan maraknya praktik penagihan utang dan pencarian kendaraan kredit yang menunggak di jalanan maupun lokasi lainnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Dasar Hukum Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector&#13;
&#13;
Penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan kredit berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam skema pembiayaan kendaraan, jaminan fidusia memungkinkan kendaraan tetap digunakan oleh debitur meskipun menjadi objek jaminan atas kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan.&#13;
&#13;
Ketentuan mengenai eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 42 Tahun 1999. Pasal 15 ayat (2) mengatur kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia, sedangkan ayat (3) mengatur hak penerima fidusia untuk mengeksekusi objek jaminan apabila debitur cidera janji atau wanprestasi.&#13;
&#13;
Namun, ketentuan tersebut telah ditafsirkan kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai terjadinya cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.&#13;
&#13;
Dengan demikian, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur keberatan menyerahkan kendaraan dan tidak mengakui telah terjadi wanprestasi. Pelaksanaan penarikan juga harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.&#13;
&#13;
Itulah penjelasan mengenai asal-usul sebutan mata elang bagi debt collector. Julukan tersebut merujuk pada cara kerja mereka dalam mencari dan melacak kendaraan yang berkaitan dengan tunggakan kredit. Meski demikian, penagihan maupun penarikan kendaraan tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Mengapa debt collector sering disebut mata elang (matel)? Istilah ini kerap terdengar dalam pemberitaan maupun perbincangan warganet mengenai penagihan kendaraan kredit di jalan raya. Sebutan tersebut sudah tidak asing bagi sebagian masyarakat, terutama mereka yang memiliki kendaraan dengan skema cicilan.&#13;
&#13;
Dilansir dari berbagai sumber, mengapa debt collector disebut mata elang?&#13;
&#13;
1. Asal-usul Sebutan Mata Elang&#13;
&#13;
Mata elang atau matel merupakan sebutan populer di masyarakat untuk debt collector lapangan yang bertugas menagih tunggakan, atau membantu proses penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan kredit. Kendaraan yang menjadi sasaran penagihan umumnya berupa sepeda motor dan mobil yang cicilannya menunggak.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pekerjaan mereka tidak hanya berkaitan dengan penagihan, tetapi juga melacak keberadaan debitur dan kendaraan yang menjadi objek jaminan.&#13;
&#13;
Sebutan mata elang diduga merujuk pada cara kerja mereka yang aktif memantau dan mencari kendaraan di lapangan. Mereka kerap terlihat di jalan raya sambil memeriksa informasi kendaraan melalui ponsel untuk menemukan kendaraan yang berkaitan dengan tunggakan kredit.&#13;
&#13;
Istilah ini kemudian populer di masyarakat seiring dengan maraknya praktik penagihan utang dan pencarian kendaraan kredit yang menunggak di jalanan maupun lokasi lainnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Dasar Hukum Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector&#13;
&#13;
Penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan kredit berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam skema pembiayaan kendaraan, jaminan fidusia memungkinkan kendaraan tetap digunakan oleh debitur meskipun menjadi objek jaminan atas kewajibannya kepada perusahaan pembiayaan.&#13;
&#13;
Ketentuan mengenai eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 42 Tahun 1999. Pasal 15 ayat (2) mengatur kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia, sedangkan ayat (3) mengatur hak penerima fidusia untuk mengeksekusi objek jaminan apabila debitur cidera janji atau wanprestasi.&#13;
&#13;
Namun, ketentuan tersebut telah ditafsirkan kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai terjadinya cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.&#13;
&#13;
Dengan demikian, penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur keberatan menyerahkan kendaraan dan tidak mengakui telah terjadi wanprestasi. Pelaksanaan penarikan juga harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.&#13;
&#13;
Itulah penjelasan mengenai asal-usul sebutan mata elang bagi debt collector. Julukan tersebut merujuk pada cara kerja mereka dalam mencari dan melacak kendaraan yang berkaitan dengan tunggakan kredit. Meski demikian, penagihan maupun penarikan kendaraan tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
