<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan</title><description>Munarman mendesak agar kasus ini segera dinaikkan statusnya menjadi penyidkan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/15/337/3247986/cmnp-diduga-raih-konsesi-tol-cawang-pluit-tanpa-tender-munarman-desak-kejagung-naikkan-status-ke-penyidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/15/337/3247986/cmnp-diduga-raih-konsesi-tol-cawang-pluit-tanpa-tender-munarman-desak-kejagung-naikkan-status-ke-penyidikan"/><item><title>CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/15/337/3247986/cmnp-diduga-raih-konsesi-tol-cawang-pluit-tanpa-tender-munarman-desak-kejagung-naikkan-status-ke-penyidikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/15/337/3247986/cmnp-diduga-raih-konsesi-tol-cawang-pluit-tanpa-tender-munarman-desak-kejagung-naikkan-status-ke-penyidikan</guid><pubDate>Kamis 15 Oktober 2026 09:07 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/15/337/3247986/praktisi_hukum_munarman-phoa_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Diskusi bertajuk &amp;ldquo;Membongkar Mafia Oligarki di Jalan Tol Era Jokowi (Foto: Dok)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/15/337/3247986/praktisi_hukum_munarman-phoa_large.jpeg</image><title>Diskusi bertajuk &amp;ldquo;Membongkar Mafia Oligarki di Jalan Tol Era Jokowi (Foto: Dok)</title></images><description>JAKARTA - Praktisi hukum Munarman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan penanganan dugaan korupsi kasus perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang&amp;ndash;Tanjung Priok&amp;ndash;Ancol Timur&amp;ndash;Pluit &amp;mdash; yang dikelola perusahaan milik Jusuf Hamka, yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) &amp;mdash; dari tahap penyelidikan ke penyidikan.&#13;
&#13;
Dia menilai dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara dalam persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.&#13;
&#13;
Munarman mengatakan berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat persoalan terkait perpanjangan konsesi jalan tol tersebut hingga 2060.&#13;
&#13;
Pasalnya, perpanjangan konsesi dilakukan tanpa proses tender atau lelang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, ada dua proyek sebetulnya yang tidak dilelang, tapi dijadikan satu, dan itu dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang benar menurut hasil audit BPK, bukan menurut saya,&amp;rdquo; kata Munarman.&#13;
&#13;
Proyek pengembangan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menjadi sorotan dalam diskusi bertajuk &amp;ldquo;Membongkar Mafia Oligarki di Jalan Tol Era Jokowi&amp;rdquo; yang digelar di Sofyan Hotel Cut Meutia, Menteng, Jakarta, Senin (12/10/2026).&#13;
&#13;
Sejumlah persoalan yang dibahas meliputi dugaan korupsi pembengkakan biaya proyek yang mencapai Rp2,3 triliun, perpanjangan konsesi hingga 2060, dan proses penunjukan langsung dalam pengembangan jalan tol layang (elevated).&#13;
&#13;
Menurut dia, perpanjangan konsesi tersebut perlu ditelaah, karena masa konsesi sebelumnya disebut berakhir pada 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Munarman mempertanyakan alasan pengelolaan ruas tol itu diperpanjang 35 tahun hingga 2060 tanpa proses tender ulang.&#13;
&#13;
Dia membandingkan proses tersebut dengan pembangunan Jalan Tol Jakarta&amp;ndash;Cikampek II Elevated atau MBZ serta rencana tol layang Cikunir&amp;ndash;Ulujami yang, menurut keterangannya, melalui proses lelang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini yang menjadi hal utama. Proses penambahan perpanjangan konsesi 35 tahun itu. Proses pengelolaan baru terhadap ruas tol itu seharusnya dilakukan proses tender ulang untuk siapa yang berhak mengelolanya,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Munarman menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti Kejagung melalui proses hukum lebih lanjut.&#13;
&#13;
Dia mendesak penyelidikan yang pernah dilakukan seharusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nah, itulah yang mengindikasikan kasus penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum. Ini seharusnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan meningkatkan proses penyelidikan yang sebetulnya sudah pernah dilakukan, dinaikkan menjadi proses penyidikan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain mempersoalkan proses perpanjangan konsesi, Munarman menyebut terdapat dua opsi yang menurutnya dapat dipertimbangkan setelah masa konsesi berakhir.&#13;
&#13;
Pertama, ruas tol dikembalikan kepada negara untuk kemudian dilelang kepada pihak swasta yang berminat mengelolanya. Kedua, jalan tol digratiskan.&#13;
&#13;
Munarman mengatakan dugaan pelanggaran hukum dan kerugian negara maupun perekonomian negara dalam persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, di situlah terjadinya dua hal, yaitu proses pelanggaran terhadap undang-undang dan proses kerugian perekonomian negara atau keuangan negara,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
iNews Media Group (IMG) telah menghubungi Corporate Secretary PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Hasyim. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Hasyim tidak menjawab surat elektronik yang dikirimkan IMG.&#13;
&#13;
Selain itu, Indah Dahlia Lavie, yang juga tim Corporate Secretary CMNP berdasarkan website CMNP, juga tidak menanggapi pesan singkat IMG, meski pesan yang dikirim telah terbaca.&#13;
&#13;
Kuasa hukum CMNP, Lucas, juga tidak merespons pesan permintaan tanggapan dari IMG.&#13;
&#13;
Sementara itu, kuasa hukum lainnya dari CMNP, Primaditya Wirasandi, menyatakan tidak dapat memberikan tanggapan, karena tidak memiliki kuasa untuk menyampaikan komentar mengenai persoalan tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Praktisi hukum Munarman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan penanganan dugaan korupsi kasus perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang&amp;ndash;Tanjung Priok&amp;ndash;Ancol Timur&amp;ndash;Pluit &amp;mdash; yang dikelola perusahaan milik Jusuf Hamka, yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) &amp;mdash; dari tahap penyelidikan ke penyidikan.&#13;
&#13;
Dia menilai dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara dalam persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.&#13;
&#13;
Munarman mengatakan berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat persoalan terkait perpanjangan konsesi jalan tol tersebut hingga 2060.&#13;
&#13;
Pasalnya, perpanjangan konsesi dilakukan tanpa proses tender atau lelang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, ada dua proyek sebetulnya yang tidak dilelang, tapi dijadikan satu, dan itu dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang benar menurut hasil audit BPK, bukan menurut saya,&amp;rdquo; kata Munarman.&#13;
&#13;
Proyek pengembangan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menjadi sorotan dalam diskusi bertajuk &amp;ldquo;Membongkar Mafia Oligarki di Jalan Tol Era Jokowi&amp;rdquo; yang digelar di Sofyan Hotel Cut Meutia, Menteng, Jakarta, Senin (12/10/2026).&#13;
&#13;
Sejumlah persoalan yang dibahas meliputi dugaan korupsi pembengkakan biaya proyek yang mencapai Rp2,3 triliun, perpanjangan konsesi hingga 2060, dan proses penunjukan langsung dalam pengembangan jalan tol layang (elevated).&#13;
&#13;
Menurut dia, perpanjangan konsesi tersebut perlu ditelaah, karena masa konsesi sebelumnya disebut berakhir pada 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Munarman mempertanyakan alasan pengelolaan ruas tol itu diperpanjang 35 tahun hingga 2060 tanpa proses tender ulang.&#13;
&#13;
Dia membandingkan proses tersebut dengan pembangunan Jalan Tol Jakarta&amp;ndash;Cikampek II Elevated atau MBZ serta rencana tol layang Cikunir&amp;ndash;Ulujami yang, menurut keterangannya, melalui proses lelang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini yang menjadi hal utama. Proses penambahan perpanjangan konsesi 35 tahun itu. Proses pengelolaan baru terhadap ruas tol itu seharusnya dilakukan proses tender ulang untuk siapa yang berhak mengelolanya,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Munarman menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti Kejagung melalui proses hukum lebih lanjut.&#13;
&#13;
Dia mendesak penyelidikan yang pernah dilakukan seharusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Nah, itulah yang mengindikasikan kasus penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum. Ini seharusnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dengan meningkatkan proses penyelidikan yang sebetulnya sudah pernah dilakukan, dinaikkan menjadi proses penyidikan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Selain mempersoalkan proses perpanjangan konsesi, Munarman menyebut terdapat dua opsi yang menurutnya dapat dipertimbangkan setelah masa konsesi berakhir.&#13;
&#13;
Pertama, ruas tol dikembalikan kepada negara untuk kemudian dilelang kepada pihak swasta yang berminat mengelolanya. Kedua, jalan tol digratiskan.&#13;
&#13;
Munarman mengatakan dugaan pelanggaran hukum dan kerugian negara maupun perekonomian negara dalam persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, di situlah terjadinya dua hal, yaitu proses pelanggaran terhadap undang-undang dan proses kerugian perekonomian negara atau keuangan negara,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
iNews Media Group (IMG) telah menghubungi Corporate Secretary PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Hasyim. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Hasyim tidak menjawab surat elektronik yang dikirimkan IMG.&#13;
&#13;
Selain itu, Indah Dahlia Lavie, yang juga tim Corporate Secretary CMNP berdasarkan website CMNP, juga tidak menanggapi pesan singkat IMG, meski pesan yang dikirim telah terbaca.&#13;
&#13;
Kuasa hukum CMNP, Lucas, juga tidak merespons pesan permintaan tanggapan dari IMG.&#13;
&#13;
Sementara itu, kuasa hukum lainnya dari CMNP, Primaditya Wirasandi, menyatakan tidak dapat memberikan tanggapan, karena tidak memiliki kuasa untuk menyampaikan komentar mengenai persoalan tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
