<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pangkas 195 Permenkum Jadi 34, Menkum: Untuk Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik</title><description>Menkum mengatakan deregulasi ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk reformasi hukum. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/15/337/3248072/pangkas-195-permenkum-jadi-34-menkum-untuk-kepastian-hukum-dan-pelayanan-publik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/15/337/3248072/pangkas-195-permenkum-jadi-34-menkum-untuk-kepastian-hukum-dan-pelayanan-publik"/><item><title>Pangkas 195 Permenkum Jadi 34, Menkum: Untuk Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/15/337/3248072/pangkas-195-permenkum-jadi-34-menkum-untuk-kepastian-hukum-dan-pelayanan-publik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/15/337/3248072/pangkas-195-permenkum-jadi-34-menkum-untuk-kepastian-hukum-dan-pelayanan-publik</guid><pubDate>Kamis 15 Oktober 2026 15:13 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/15/337/3248072/menkum_supratman_andi_agtas-N5qg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkum Pangkas jumlah Permenkum dalam langkah deregulasi. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/15/337/3248072/menkum_supratman_andi_agtas-N5qg_large.jpg</image><title>Menkum Pangkas jumlah Permenkum dalam langkah deregulasi. </title></images><description>JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan deregulasi massal dengan menyederhanakan 195 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) menjadi 34 Permenkum guna mewujudkan regulasi yang lebih transparan, berkualitas, dan efisien bagi masyarakat serta dunia usaha.&#13;
&#13;
Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan langkah deregulasi ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum melalui penyederhanaan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan,&amp;rdquo; ujar Supratman dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).&#13;
&#13;
Dalam forum tersebut, Supratman menjelaskan bahwa penataan regulasi merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum dan birokrasi yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025&amp;ndash;2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025&amp;ndash;2029. Upaya ini ditempuh melalui penyederhanaan aturan, penguatan harmonisasi, hingga pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.&#13;
&#13;
Menkum menekankan keberhasilan reformasi regulasi tidak hanya diukur dari pemangkasan jumlah aturan semata, melainkan sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum, mendukung iklim investasi, dan meningkatkan efisiensi anggaran. Oleh karena itu, penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) dan pemanfaatan teknologi digital terus diperkuat dari proses pembentukan hingga evaluasi peraturan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Ukurannya adalah meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya beban dan biaya bagi masyarakat serta dunia usaha, membaiknya iklim investasi, dan meningkatnya efisiensi anggaran,&amp;rdquo; terangnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Supratman berharap Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 dapat memperkuat sinergi bersama dalam menghadirkan regulasi yang lebih efektif, terintegrasi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ukuran keberhasilan transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan adalah seberapa besar manfaatnya bagi rakyat: pelayanan publik yang lebih mudah, investasi yang lebih lancar, dan keadilan yang lebih mudah dijangkau,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Forum ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP. Kesepakatan strategis tersebut melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat koordinasi dan keselarasan penegakan hukum antarlembaga.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) melakukan deregulasi massal dengan menyederhanakan 195 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) menjadi 34 Permenkum guna mewujudkan regulasi yang lebih transparan, berkualitas, dan efisien bagi masyarakat serta dunia usaha.&#13;
&#13;
Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan langkah deregulasi ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum melalui penyederhanaan peraturan perundang-undangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan,&amp;rdquo; ujar Supratman dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang diselenggarakan di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).&#13;
&#13;
Dalam forum tersebut, Supratman menjelaskan bahwa penataan regulasi merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum dan birokrasi yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025&amp;ndash;2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025&amp;ndash;2029. Upaya ini ditempuh melalui penyederhanaan aturan, penguatan harmonisasi, hingga pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan.&#13;
&#13;
Menkum menekankan keberhasilan reformasi regulasi tidak hanya diukur dari pemangkasan jumlah aturan semata, melainkan sejauh mana regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum, mendukung iklim investasi, dan meningkatkan efisiensi anggaran. Oleh karena itu, penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) dan pemanfaatan teknologi digital terus diperkuat dari proses pembentukan hingga evaluasi peraturan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Ukurannya adalah meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya beban dan biaya bagi masyarakat serta dunia usaha, membaiknya iklim investasi, dan meningkatnya efisiensi anggaran,&amp;rdquo; terangnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Supratman berharap Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 dapat memperkuat sinergi bersama dalam menghadirkan regulasi yang lebih efektif, terintegrasi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ukuran keberhasilan transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan adalah seberapa besar manfaatnya bagi rakyat: pelayanan publik yang lebih mudah, investasi yang lebih lancar, dan keadilan yang lebih mudah dijangkau,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Forum ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP. Kesepakatan strategis tersebut melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat koordinasi dan keselarasan penegakan hukum antarlembaga.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
