<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, Pomdam Jaya Periksa 17 Saksi</title><description>TNI AD melalui Pomdam Jaya terus mendalami kasus dugaan penggunaan rumah dinas prajurit di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, sebagai markas judi online (judol).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/15/337/3248105/kasus-rumah-dinas-tni-jadi-markas-judol-pomdam-jaya-periksa-17-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/15/337/3248105/kasus-rumah-dinas-tni-jadi-markas-judol-pomdam-jaya-periksa-17-saksi"/><item><title>Kasus Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, Pomdam Jaya Periksa 17 Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/15/337/3248105/kasus-rumah-dinas-tni-jadi-markas-judol-pomdam-jaya-periksa-17-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/15/337/3248105/kasus-rumah-dinas-tni-jadi-markas-judol-pomdam-jaya-periksa-17-saksi</guid><pubDate>Kamis 15 Oktober 2026 16:30 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/15/337/3248105/rumah_tni_dibuat_judol-l82S_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah Dinas TNI Jadi Markas judol (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/15/337/3248105/rumah_tni_dibuat_judol-l82S_large.jpg</image><title>Rumah Dinas TNI Jadi Markas judol (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - TNI AD melalui Pomdam Jaya terus mendalami kasus dugaan penggunaan rumah dinas prajurit di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, sebagai markas judi online (judol).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan menahan seorang prajurit berinisial A yang merupakan pemilik rumah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik Pomdam Jaya telah memeriksa 17 orang saksi dan melakukan penahanan terhadap seorang prajurit berinisial A sejak Rabu (7/10/2026) untuk kepentingan penyidikan,&amp;rdquo; demikian keterangan Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad), Kamis (15/10/2026).&#13;
&#13;
Sementara itu, 11 warga sipil yang diduga menjadi operator judol beserta barang bukti berupa 14 unit telepon seluler telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pemeriksaan, A mengaku menyewakan rumah tersebut kepada seseorang untuk dijadikan gudang dan tempat tinggal karyawan. A juga menyatakan tidak mengetahui bahwa rumah itu digunakan untuk aktivitas judi online.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keterangan ini masih didalami penyidik untuk memastikan fakta dan mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas ilegal tersebut,&amp;rdquo; lanjut keterangan Dispenad.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
TNI AD menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Prajurit A juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari dinas militer, apabila terbukti mengetahui dan terlibat dalam aktivitas tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat ini, penyidik Pomdam Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh,&amp;rdquo; pungkas keterangan tersebut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - TNI AD melalui Pomdam Jaya terus mendalami kasus dugaan penggunaan rumah dinas prajurit di kawasan KPAD Cijantung, Jakarta Timur, sebagai markas judi online (judol).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan menahan seorang prajurit berinisial A yang merupakan pemilik rumah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik Pomdam Jaya telah memeriksa 17 orang saksi dan melakukan penahanan terhadap seorang prajurit berinisial A sejak Rabu (7/10/2026) untuk kepentingan penyidikan,&amp;rdquo; demikian keterangan Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad), Kamis (15/10/2026).&#13;
&#13;
Sementara itu, 11 warga sipil yang diduga menjadi operator judol beserta barang bukti berupa 14 unit telepon seluler telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pemeriksaan, A mengaku menyewakan rumah tersebut kepada seseorang untuk dijadikan gudang dan tempat tinggal karyawan. A juga menyatakan tidak mengetahui bahwa rumah itu digunakan untuk aktivitas judi online.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keterangan ini masih didalami penyidik untuk memastikan fakta dan mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas ilegal tersebut,&amp;rdquo; lanjut keterangan Dispenad.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
TNI AD menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Prajurit A juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari dinas militer, apabila terbukti mengetahui dan terlibat dalam aktivitas tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat ini, penyidik Pomdam Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh,&amp;rdquo; pungkas keterangan tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
