<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Didorong Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dadan Cs</title><description>Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai masih berpotensi berkembang dan menyeret pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/15/337/3248142/kejagung-didorong-usut-tuntas-dugaan-korupsi-dadan-cs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/15/337/3248142/kejagung-didorong-usut-tuntas-dugaan-korupsi-dadan-cs"/><item><title>Kejagung Didorong Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dadan Cs</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/15/337/3248142/kejagung-didorong-usut-tuntas-dugaan-korupsi-dadan-cs</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/15/337/3248142/kejagung-didorong-usut-tuntas-dugaan-korupsi-dadan-cs</guid><pubDate>Kamis 15 Oktober 2026 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/15/337/3248142/dadan_hindayana-jL5s_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dadan Hindayana (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/15/337/3248142/dadan_hindayana-jL5s_large.jpg</image><title>Dadan Hindayana (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai masih berpotensi berkembang dan menyeret pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana bersama sejumlah pihak lainnya telah dijerat sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Pakar hukum Universitas Abdi Nusantara sekaligus Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni menilai, peluang bertambahnya tersangka terbuka apabila penyidik Kejagung menemukan bukti baru.&#13;
&#13;
Pitra mendorong penyidik menelusuri seluruh rantai pengadaan, mulai dari perencanaan anggaran hingga aliran uang dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya melihat sangat mungkin perkara ini masih berkembang, sepanjang penyidik menemukan bukti baru. Yang harus diperiksa bukan hanya PPK dan perusahaan pelaksana, tetapi seluruh rantai pengadaan: perencanaannya, proses tender, penentuan spesifikasi, penetapan pemenang, kontrak, pembayaran, pemeriksaan pekerjaan, sampai dengan aliran uang dan aset yang diperoleh,&amp;rdquo; kata Pitra dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, dalam mengusut dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp10 triliun berdasarkan perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyidik Kejagung perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar terkait aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Prinsipnya sederhana: kalau ada dugaan kerugian negara sekitar Rp10 triliun, maka penyidik harus mampu menjawab tiga pertanyaan besar: uang negara ke mana, siapa yang menikmati, dan siapa yang membuat atau memfasilitasi keputusan tersebut,&amp;rdquo; paparnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Pitra mengingatkan agar proses penegakan hukum yang berjalan di Kejagung tetap profesional dan tidak terpengaruh opini publik yang belum teruji kebenarannya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tetapi sekali lagi, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan harus memperhatikan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai proses penegakan hukum berubah menjadi trial by the medsos,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai masih berpotensi berkembang dan menyeret pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana bersama sejumlah pihak lainnya telah dijerat sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Pakar hukum Universitas Abdi Nusantara sekaligus Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni menilai, peluang bertambahnya tersangka terbuka apabila penyidik Kejagung menemukan bukti baru.&#13;
&#13;
Pitra mendorong penyidik menelusuri seluruh rantai pengadaan, mulai dari perencanaan anggaran hingga aliran uang dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya melihat sangat mungkin perkara ini masih berkembang, sepanjang penyidik menemukan bukti baru. Yang harus diperiksa bukan hanya PPK dan perusahaan pelaksana, tetapi seluruh rantai pengadaan: perencanaannya, proses tender, penentuan spesifikasi, penetapan pemenang, kontrak, pembayaran, pemeriksaan pekerjaan, sampai dengan aliran uang dan aset yang diperoleh,&amp;rdquo; kata Pitra dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, dalam mengusut dugaan kerugian negara yang disebut mencapai Rp10 triliun berdasarkan perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyidik Kejagung perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar terkait aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Prinsipnya sederhana: kalau ada dugaan kerugian negara sekitar Rp10 triliun, maka penyidik harus mampu menjawab tiga pertanyaan besar: uang negara ke mana, siapa yang menikmati, dan siapa yang membuat atau memfasilitasi keputusan tersebut,&amp;rdquo; paparnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di sisi lain, Pitra mengingatkan agar proses penegakan hukum yang berjalan di Kejagung tetap profesional dan tidak terpengaruh opini publik yang belum teruji kebenarannya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tetapi sekali lagi, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan harus memperhatikan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai proses penegakan hukum berubah menjadi trial by the medsos,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
