<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Mangkir Pemeriksaan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/16/337/3248243/kpk-pertimbangkan-jemput-paksa-nusron-wahid-usai-dua-kali-mangkir-pemeriksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/16/337/3248243/kpk-pertimbangkan-jemput-paksa-nusron-wahid-usai-dua-kali-mangkir-pemeriksaan"/><item><title>KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Mangkir Pemeriksaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/16/337/3248243/kpk-pertimbangkan-jemput-paksa-nusron-wahid-usai-dua-kali-mangkir-pemeriksaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/16/337/3248243/kpk-pertimbangkan-jemput-paksa-nusron-wahid-usai-dua-kali-mangkir-pemeriksaan</guid><pubDate>Jum'at 16 Oktober 2026 10:20 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/16/337/3248243/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-uOMh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/16/337/3248243/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-uOMh_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan langkah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir, dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,&amp;quot; kata Budi, Jumat (16/10/2026).&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Dia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).&#13;
&#13;
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan langkah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir, dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,&amp;quot; kata Budi, Jumat (16/10/2026).&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Dia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).&#13;
&#13;
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
