<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Klaten Diduga Sepakati Suap Rp400 Juta Demi Hapus Temuan Audit BPK</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) diduga menyepakati pemberian uang Rp400 juta kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), setelah menegosiasikan permintaan awal sebesar Rp600 juta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/17/337/3248505/bupati-klaten-diduga-sepakati-suap-rp400-juta-demi-hapus-temuan-audit-bpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/17/337/3248505/bupati-klaten-diduga-sepakati-suap-rp400-juta-demi-hapus-temuan-audit-bpk"/><item><title>Bupati Klaten Diduga Sepakati Suap Rp400 Juta Demi Hapus Temuan Audit BPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/17/337/3248505/bupati-klaten-diduga-sepakati-suap-rp400-juta-demi-hapus-temuan-audit-bpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/17/337/3248505/bupati-klaten-diduga-sepakati-suap-rp400-juta-demi-hapus-temuan-audit-bpk</guid><pubDate>Sabtu 17 Oktober 2026 14:36 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/17/337/3248505/kpk-vmw6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (foto; Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/17/337/3248505/kpk-vmw6_large.jpg</image><title>KPK (foto; Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) diduga menyepakati pemberian uang Rp400 juta kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), setelah menegosiasikan permintaan awal sebesar Rp600 juta.&#13;
&#13;
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan perkara itu bermula dari pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025 pada April 2026.&#13;
&#13;
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai total sekitar Rp5 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar,&amp;quot; kata Taufik, Sabtu (17/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Agus Suprapto (AGS), bertemu dengan perwakilan BPK Jawa Tengah di Semarang. Pertemuan itu dihadiri Iwan Hery Setiawan (IHS), selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3, serta Ahmad Luthfi.&#13;
&#13;
Menurut Taufik, dalam pertemuan tersebut dibahas rencana penghapusan atau *dropping* dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium senilai sekitar Rp5 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Adapun dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp5 miliar dimaksud,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pertemuan lanjutan antara Hamenang dan Ahmad Luthfi berlangsung di Semarang pada Mei 2026. Keduanya membahas negosiasi penghapusan temuan BPK Jawa Tengah dalam laporan keuangan Kabupaten Klaten.&#13;
&#13;
Dalam pertemuan itu, Luthfi diduga meminta uang Rp600 juta kepada Hamenang untuk mengondisikan laporan hasil pemeriksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tolong support ki Rp600 juta,&amp;quot; demikian permintaan Luthfi sebagaimana diungkap KPK.&#13;
&#13;
Namun, Hamenang tidak menyanggupi nominal tersebut dan mengajukan negosiasi. Keduanya kemudian mencapai kesepakatan sebesar Rp400 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp400 juta,&amp;quot; ucap Taufik.&#13;
&#13;
Setelah kesepakatan itu, Hamenang berkoordinasi dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk menindaklanjuti permintaan uang tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam rangkaian komunikasi itu, muncul penggunaan kode &amp;quot;AMIDIS&amp;quot; untuk mengatur penyiapan uang. Berdasarkan keterangan KPK, Ahmad Luthfi menyampaikan kode tersebut kepada Hamenang melalui perantara Iwan Hery Setiawan dan Agus Suprapto.&#13;
&#13;
Hamenang kemudian meneruskan kode &amp;quot;AMIDIS&amp;quot; kepada RZI, disertai permintaan untuk menyiapkan uang Rp400 juta sesuai kesepakatan dengan Luthfi.&#13;
&#13;
Selanjutnya, pihak di lingkungan Pemkab Klaten menghubungi Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, untuk menyiapkan uang tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun demikian, karena adanya peristiwa tertangkap oleh KPK di Muara Enim yang terkait dengan dugaan suap audit BPK, maka kemudian pemberian oleh MAW kepada AMIDIS ditunda,&amp;quot; ujar Taufik.&#13;
&#13;
Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten. Dalam laporan tersebut, temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber dihapus atau di-dropping, sebagaimana kesepakatan antara Ahmad Luthfi dan Hamenang.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026.&#13;
&#13;
Ketiganya adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengondisian hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) diduga menyepakati pemberian uang Rp400 juta kepada Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), setelah menegosiasikan permintaan awal sebesar Rp600 juta.&#13;
&#13;
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan perkara itu bermula dari pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025 pada April 2026.&#13;
&#13;
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai total sekitar Rp5 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar,&amp;quot; kata Taufik, Sabtu (17/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Agus Suprapto (AGS), bertemu dengan perwakilan BPK Jawa Tengah di Semarang. Pertemuan itu dihadiri Iwan Hery Setiawan (IHS), selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3, serta Ahmad Luthfi.&#13;
&#13;
Menurut Taufik, dalam pertemuan tersebut dibahas rencana penghapusan atau *dropping* dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium senilai sekitar Rp5 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Adapun dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang rencana dropping dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp5 miliar dimaksud,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pertemuan lanjutan antara Hamenang dan Ahmad Luthfi berlangsung di Semarang pada Mei 2026. Keduanya membahas negosiasi penghapusan temuan BPK Jawa Tengah dalam laporan keuangan Kabupaten Klaten.&#13;
&#13;
Dalam pertemuan itu, Luthfi diduga meminta uang Rp600 juta kepada Hamenang untuk mengondisikan laporan hasil pemeriksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tolong support ki Rp600 juta,&amp;quot; demikian permintaan Luthfi sebagaimana diungkap KPK.&#13;
&#13;
Namun, Hamenang tidak menyanggupi nominal tersebut dan mengajukan negosiasi. Keduanya kemudian mencapai kesepakatan sebesar Rp400 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp400 juta,&amp;quot; ucap Taufik.&#13;
&#13;
Setelah kesepakatan itu, Hamenang berkoordinasi dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk menindaklanjuti permintaan uang tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam rangkaian komunikasi itu, muncul penggunaan kode &amp;quot;AMIDIS&amp;quot; untuk mengatur penyiapan uang. Berdasarkan keterangan KPK, Ahmad Luthfi menyampaikan kode tersebut kepada Hamenang melalui perantara Iwan Hery Setiawan dan Agus Suprapto.&#13;
&#13;
Hamenang kemudian meneruskan kode &amp;quot;AMIDIS&amp;quot; kepada RZI, disertai permintaan untuk menyiapkan uang Rp400 juta sesuai kesepakatan dengan Luthfi.&#13;
&#13;
Selanjutnya, pihak di lingkungan Pemkab Klaten menghubungi Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, untuk menyiapkan uang tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun demikian, karena adanya peristiwa tertangkap oleh KPK di Muara Enim yang terkait dengan dugaan suap audit BPK, maka kemudian pemberian oleh MAW kepada AMIDIS ditunda,&amp;quot; ujar Taufik.&#13;
&#13;
Di sisi lain, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Pemkab Klaten. Dalam laporan tersebut, temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium narasumber dihapus atau di-dropping, sebagaimana kesepakatan antara Ahmad Luthfi dan Hamenang.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026.&#13;
&#13;
Ketiganya adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
