<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>19 Kali Bobol Rumah Warga, Spesialis Pencurian Ditangkap di Tangerang</title><description>Polisi menangkap pria berinisial AS (38), yang diduga menjadi spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah lokasi. AS ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/17/338/3248573/19-kali-bobol-rumah-warga-spesialis-pencurian-ditangkap-di-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/17/338/3248573/19-kali-bobol-rumah-warga-spesialis-pencurian-ditangkap-di-tangerang"/><item><title>19 Kali Bobol Rumah Warga, Spesialis Pencurian Ditangkap di Tangerang</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/17/338/3248573/19-kali-bobol-rumah-warga-spesialis-pencurian-ditangkap-di-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/17/338/3248573/19-kali-bobol-rumah-warga-spesialis-pencurian-ditangkap-di-tangerang</guid><pubDate>Sabtu 17 Oktober 2026 23:10 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/17/338/3248573/pencurian_rumah_warga-MAZ2_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pencurian rumah warga (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/17/338/3248573/pencurian_rumah_warga-MAZ2_large.jpg</image><title>Pencurian rumah warga (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial AS (38), yang diduga menjadi spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah lokasi. AS ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber Tim Satresmob Bareskrim Polri, yang menemukan video rekaman aksi pencurian pelaku. Video tersebut sempat viral dan beredar luas di media sosial.&#13;
&#13;
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian atas aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah melakukan analisis dan evaluasi (Anev), tim langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan di wilayah Cisauk,&amp;quot; kata Arsya Khadafi dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada Sabtu dini hari (10/10/2026) sekitar pukul 02.15 WIB, tim gabungan menggerebek rumah kontrakan AS di Jalan Cibadak, RT/RW 03/02, Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. AS diamankan tanpa perlawanan.&#13;
&#13;
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan, peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, serta narkotika jenis sabu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Barang bukti yang disita meliputi:&#13;
&#13;
- Barang yang diduga hasil kejahatan: satu unit ponsel Tecno Spark 50 berwarna oranye, satu unit ponsel Vivo berwarna biru, dua kartu uang elektronik, satu kartu KAI, serta uang tunai Rp1.107.000.&#13;
- Peralatan yang diduga digunakan untuk kejahatan: satu buah gerinda, dua buah obeng, dan satu penutup wajah atau topeng berwarna hitam.&#13;
- Barang bukti narkotika: satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,35 gram serta satu set alat isap atau bong.&#13;
&#13;
Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan sekitar 19 kali di sejumlah lokasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil keterangan awal, tersangka mengaku sudah melakukan tindakan kejahatan serupa (pencurian dengan pemberatan) sebanyak kurang lebih 19 kali di berbagai lokasi,&amp;quot; ujar Arsya.&#13;
&#13;
Saat ini, AS beserta barang bukti telah dibawa ke markas Satresmob Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
&#13;
Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, AS dijerat Pasal 477 KUHP. Polisi juga berpotensi menerapkan ketentuan pidana terkait narkotika berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial AS (38), yang diduga menjadi spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah lokasi. AS ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.&#13;
&#13;
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber Tim Satresmob Bareskrim Polri, yang menemukan video rekaman aksi pencurian pelaku. Video tersebut sempat viral dan beredar luas di media sosial.&#13;
&#13;
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian atas aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah melakukan analisis dan evaluasi (Anev), tim langsung bergerak melakukan penyelidikan lapangan di wilayah Cisauk,&amp;quot; kata Arsya Khadafi dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada Sabtu dini hari (10/10/2026) sekitar pukul 02.15 WIB, tim gabungan menggerebek rumah kontrakan AS di Jalan Cibadak, RT/RW 03/02, Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. AS diamankan tanpa perlawanan.&#13;
&#13;
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan, peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, serta narkotika jenis sabu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Barang bukti yang disita meliputi:&#13;
&#13;
- Barang yang diduga hasil kejahatan: satu unit ponsel Tecno Spark 50 berwarna oranye, satu unit ponsel Vivo berwarna biru, dua kartu uang elektronik, satu kartu KAI, serta uang tunai Rp1.107.000.&#13;
- Peralatan yang diduga digunakan untuk kejahatan: satu buah gerinda, dua buah obeng, dan satu penutup wajah atau topeng berwarna hitam.&#13;
- Barang bukti narkotika: satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,35 gram serta satu set alat isap atau bong.&#13;
&#13;
Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan sekitar 19 kali di sejumlah lokasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil keterangan awal, tersangka mengaku sudah melakukan tindakan kejahatan serupa (pencurian dengan pemberatan) sebanyak kurang lebih 19 kali di berbagai lokasi,&amp;quot; ujar Arsya.&#13;
&#13;
Saat ini, AS beserta barang bukti telah dibawa ke markas Satresmob Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
&#13;
Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, AS dijerat Pasal 477 KUHP. Polisi juga berpotensi menerapkan ketentuan pidana terkait narkotika berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
