<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kubu Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Ijazah Asli Jokowi di Persidangan</title><description>Meski demikian, lanjut jaksa, penuntut umum akan memperhatikan untuk menghadirkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/19/337/3248765/kubu-roy-suryo-minta-jaksa-hadirkan-ijazah-asli-jokowi-di-persidangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/19/337/3248765/kubu-roy-suryo-minta-jaksa-hadirkan-ijazah-asli-jokowi-di-persidangan"/><item><title>Kubu Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Ijazah Asli Jokowi di Persidangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/19/337/3248765/kubu-roy-suryo-minta-jaksa-hadirkan-ijazah-asli-jokowi-di-persidangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/19/337/3248765/kubu-roy-suryo-minta-jaksa-hadirkan-ijazah-asli-jokowi-di-persidangan</guid><pubDate>Senin 19 Oktober 2026 13:25 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/19/337/3248765/viral-3vst_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kubu Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Ijazah Asli Jokowi di Persidangan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/19/337/3248765/viral-3vst_large.jpg</image><title>Kubu Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Ijazah Asli Jokowi di Persidangan</title></images><description>JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji meminta majelis hakim untuk menghadirkan ijazah asli mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke persidangan. Ghafur menilai bahwa ijazah tersebut mesti dihadirkan karena merupakan bukti utama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami minta melalui majelis hakim yang mulia supaya barang bukti utama yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian,&amp;quot; tegas Ghafur dalam sidang pembacaan putusan sela kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, di PN Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, barang bukti ini penting agar majelis hakim bisa menilai kesesuaian antara saksi dan alat bukti. Ghafur juga menilai barang bukti ini penting agar advokat bisa mengonfirmasi sejumlah hal kepada saksi yang dihadirkan JPU.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi jangan sampai nanti minggu depan begitu ada saksi yang menyatakan pernah melihat barang bukti itu, kemudian kami ingin mengonfirmasi kepada saksi yang menyatakan sudah pernah lihat barang bukti itu dan kemudian penuntut umum memberikan alasan bahwa belum sempat dihadirkan,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum menyinggung pasal 210 ayat (3) KUHAP. Menurut jaksa, kewenangan menghadirkan saksi, barang bukti sesuai urutan merupakan kewenangan jaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan menghadirkan saksi sesuai dengan urutan yang kami tentukan, didukung oleh barang bukti yang relevan yang mana itu masih dalam proses dan kewenangan kami untuk menghadirkan,&amp;quot; ujar jaksa.&#13;
&#13;
Meski demikian, lanjut jaksa, penuntut umum akan memperhatikan untuk menghadirkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun demikian, kami akan memperhatikan untuk menghadirkan keseluruhan dari barang bukti dan juga saksi sesuai dengan rencana persidangan yang akan kami sampaikan kemudian,&amp;quot; tutup jaksa.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tak menerima perlawanan yang diajukan terdakwa Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Putusan sela itu dibacakan pada Senin (19/10).&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, Senin (19/10/2026).&#13;
&#13;
Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang dituduhkan kepada Roy. Dengan demikian, tambah hakim, perkara ini akan masuk tahap pembuktian.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji meminta majelis hakim untuk menghadirkan ijazah asli mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke persidangan. Ghafur menilai bahwa ijazah tersebut mesti dihadirkan karena merupakan bukti utama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami minta melalui majelis hakim yang mulia supaya barang bukti utama yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian,&amp;quot; tegas Ghafur dalam sidang pembacaan putusan sela kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, di PN Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, barang bukti ini penting agar majelis hakim bisa menilai kesesuaian antara saksi dan alat bukti. Ghafur juga menilai barang bukti ini penting agar advokat bisa mengonfirmasi sejumlah hal kepada saksi yang dihadirkan JPU.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi jangan sampai nanti minggu depan begitu ada saksi yang menyatakan pernah melihat barang bukti itu, kemudian kami ingin mengonfirmasi kepada saksi yang menyatakan sudah pernah lihat barang bukti itu dan kemudian penuntut umum memberikan alasan bahwa belum sempat dihadirkan,&amp;quot; tutur dia.&#13;
&#13;
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum menyinggung pasal 210 ayat (3) KUHAP. Menurut jaksa, kewenangan menghadirkan saksi, barang bukti sesuai urutan merupakan kewenangan jaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan menghadirkan saksi sesuai dengan urutan yang kami tentukan, didukung oleh barang bukti yang relevan yang mana itu masih dalam proses dan kewenangan kami untuk menghadirkan,&amp;quot; ujar jaksa.&#13;
&#13;
Meski demikian, lanjut jaksa, penuntut umum akan memperhatikan untuk menghadirkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun demikian, kami akan memperhatikan untuk menghadirkan keseluruhan dari barang bukti dan juga saksi sesuai dengan rencana persidangan yang akan kami sampaikan kemudian,&amp;quot; tutup jaksa.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tak menerima perlawanan yang diajukan terdakwa Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Putusan sela itu dibacakan pada Senin (19/10).&#13;
&#13;
&amp;quot;Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, Senin (19/10/2026).&#13;
&#13;
Hakim kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang dituduhkan kepada Roy. Dengan demikian, tambah hakim, perkara ini akan masuk tahap pembuktian.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
