<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla&amp;nbsp;</title><description>Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total luas areal terbakar yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/19/337/3248906/pemerintah-sanksi-32-perusahaan-terkait-karhutla-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/19/337/3248906/pemerintah-sanksi-32-perusahaan-terkait-karhutla-nbsp"/><item><title>Pemerintah Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/19/337/3248906/pemerintah-sanksi-32-perusahaan-terkait-karhutla-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/19/337/3248906/pemerintah-sanksi-32-perusahaan-terkait-karhutla-nbsp</guid><pubDate>Senin 19 Oktober 2026 22:52 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/19/337/3248906/karhutla-G2Ra_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perusahaan disanksi imbas Karhutla (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/19/337/3248906/karhutla-G2Ra_large.jpg</image><title>Perusahaan disanksi imbas Karhutla (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total luas areal terbakar yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.&amp;nbsp;Penegakan hukum juga berlanjut melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.&#13;
&#13;
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus mengawasi pemenuhan kewajiban pemegang izin, khususnya dalam pencegahan kebakaran dan perlindungan hutan di areal konsesi. Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi bertambah dari sebelumnya 26 menjadi 32 perusahaan.&#13;
&#13;
Dari jumlah tersebut, 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya dikenai pencabutan izin.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perusahaan yang dikenai sanksi meliputi tujuh provinsi, yakni Jambi (2 perusahaan), Sumatera Selatan (5), Kalimantan Barat (9), Kalimantan Selatan (5), Kalimantan Tengah (7), Kalimantan Timur (3), dan Kalimantan Utara (1). Di Jambi, perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT REI dan PT ALN. Di Sumatera Selatan, terdapat PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.&#13;
&#13;
Sementara itu, sembilan perusahaan di Kalimantan Barat terdiri atas PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ. Di Kalimantan Selatan, terdapat PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.&#13;
&#13;
Di Kalimantan Tengah, perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI. Adapun di Kalimantan Timur terdapat PT IITG, PT PSR, dan PT DPP, sedangkan di Kalimantan Utara terdapat PT RKR.&#13;
&#13;
Selain sanksi administratif, Kemenhut menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan 125 subjek hukum. Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan, sementara 79 lainnya berada dalam tahap penyidikan. Dari proses tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu korporasi juga telah berstatus tersangka.&#13;
&#13;
Dua subjek hukum korporasi lainnya telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Penanganan setiap perkara dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum masing-masing.&#13;
&#13;
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, penanganan karhutla harus mencakup penelusuran pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik manfaat (beneficial owner).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, &amp;nbsp;telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan. Temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi. Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;quot; ujar Dwi dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).&#13;
&#13;
Dwi juga menyoroti persoalan asap lintas batas (transboundary haze) yang menjadi perhatian negara-negara di kawasan ASEAN. Indonesia menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.&#13;
&#13;
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan penanganan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum. Dwi mencontohkan kebijakan Singapura melalui Transboundary Haze Pollution Act 2014, yang memungkinkan penindakan terhadap individu atau korporasi atas aktivitas di luar wilayah Singapura yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas di negara tersebut.&#13;
&#13;
Menurutnya, penguatan kebijakan di negara-negara ASEAN sejalan dengan pendekatan penegakan hukum multidoor yang diterapkan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, yakni melalui sanksi administratif, proses pidana, serta potensi gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem hutan.&#13;
&#13;
Pihaknya menyatakan akan terus melakukan pemadaman, menangani dampak asap, mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, serta mengembangkan penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan pemulihan ekosistem, meningkatkan kepatuhan pemegang izin, dan mencegah karhutla berulang.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total luas areal terbakar yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.&amp;nbsp;Penegakan hukum juga berlanjut melalui penyelidikan dan penyidikan terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi.&#13;
&#13;
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus mengawasi pemenuhan kewajiban pemegang izin, khususnya dalam pencegahan kebakaran dan perlindungan hutan di areal konsesi. Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi bertambah dari sebelumnya 26 menjadi 32 perusahaan.&#13;
&#13;
Dari jumlah tersebut, 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya dikenai pencabutan izin.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perusahaan yang dikenai sanksi meliputi tujuh provinsi, yakni Jambi (2 perusahaan), Sumatera Selatan (5), Kalimantan Barat (9), Kalimantan Selatan (5), Kalimantan Tengah (7), Kalimantan Timur (3), dan Kalimantan Utara (1). Di Jambi, perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT REI dan PT ALN. Di Sumatera Selatan, terdapat PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.&#13;
&#13;
Sementara itu, sembilan perusahaan di Kalimantan Barat terdiri atas PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ. Di Kalimantan Selatan, terdapat PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.&#13;
&#13;
Di Kalimantan Tengah, perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI. Adapun di Kalimantan Timur terdapat PT IITG, PT PSR, dan PT DPP, sedangkan di Kalimantan Utara terdapat PT RKR.&#13;
&#13;
Selain sanksi administratif, Kemenhut menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan 125 subjek hukum. Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan, sementara 79 lainnya berada dalam tahap penyidikan. Dari proses tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu korporasi juga telah berstatus tersangka.&#13;
&#13;
Dua subjek hukum korporasi lainnya telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Penanganan setiap perkara dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum masing-masing.&#13;
&#13;
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, penanganan karhutla harus mencakup penelusuran pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik manfaat (beneficial owner).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, &amp;nbsp;telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan. Temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi. Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;quot; ujar Dwi dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).&#13;
&#13;
Dwi juga menyoroti persoalan asap lintas batas (transboundary haze) yang menjadi perhatian negara-negara di kawasan ASEAN. Indonesia menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.&#13;
&#13;
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan penanganan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum. Dwi mencontohkan kebijakan Singapura melalui Transboundary Haze Pollution Act 2014, yang memungkinkan penindakan terhadap individu atau korporasi atas aktivitas di luar wilayah Singapura yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas di negara tersebut.&#13;
&#13;
Menurutnya, penguatan kebijakan di negara-negara ASEAN sejalan dengan pendekatan penegakan hukum multidoor yang diterapkan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, yakni melalui sanksi administratif, proses pidana, serta potensi gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem hutan.&#13;
&#13;
Pihaknya menyatakan akan terus melakukan pemadaman, menangani dampak asap, mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, serta mengembangkan penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan pemulihan ekosistem, meningkatkan kepatuhan pemegang izin, dan mencegah karhutla berulang.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
