<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polemik Ijazah Gibran Dinilai Dapat Dihentikan dengan Revisi UU Pemilu</title><description>Pasal yang mengatur persyaratan capres dan cawapres untuk mengakomodir calon yang menempuh pendidikan di luar negeri seperti Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/20/337/3249053/polemik-ijazah-gibran-dinilai-dapat-dihentikan-dengan-revisi-uu-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/20/337/3249053/polemik-ijazah-gibran-dinilai-dapat-dihentikan-dengan-revisi-uu-pemilu"/><item><title>Polemik Ijazah Gibran Dinilai Dapat Dihentikan dengan Revisi UU Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/20/337/3249053/polemik-ijazah-gibran-dinilai-dapat-dihentikan-dengan-revisi-uu-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/20/337/3249053/polemik-ijazah-gibran-dinilai-dapat-dihentikan-dengan-revisi-uu-pemilu</guid><pubDate>Selasa 20 Oktober 2026 16:53 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/20/337/3249053/pemerintah-r2zb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polemik Ijazah Gibran Dinilai Dapat Dihentikan dengan Revisi UU Pemilu</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/20/337/3249053/pemerintah-r2zb_large.jpg</image><title>Polemik Ijazah Gibran Dinilai Dapat Dihentikan dengan Revisi UU Pemilu</title></images><description>JAKARTA - Persoalan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah selesai saat &amp;nbsp;Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan uji materi soal keabsahan pemenuhan syarat pendidika ijazah Gibran pada Pilpres 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ijazah Gibran dinilai sengaja digulirkan oleh sekelompok orang yang sangat didasari muatan politik namun dibungkus rapi dengan isu konstitusi dan penegakan keadilan,&amp;rdquo;ujar Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, Selasa (20/10/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya melihat tujuan mereka mempersoalkan ijazah Gibran semata hanya karena nafsu kelompoknya yang ingin segera berkuasa,&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, skenario panjang sudah disiapkan, untuk menjatuhkan Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden untuk kemudian dijadikan dasar hukum yang kuat mendiskualifikasi pasangan nomor urut dua pada pilpres 2024 yaitu Prabowo - Gibran melalui gugatan di MK kelak akan diajukan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Agar persoalan Gibran tidak semakin melebar kemana-mana, sebaiknya Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan dan mengambil langkah-langkah taktis sehingga semuanya bisa selesai,&amp;rdquo; ujar Fernando.&#13;
&#13;
Dia berharap agar Presiden Prabowo Subianto segera meminta partai politik anggota koalisi pendukung pemerintahan agar menugaskan anggotanya di DPR RI segera melakukan pembahasan UU Pemilu dan melakukan beberapa perubahan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pasal yang mengatur persyaratan capres dan cawapres untuk mengakomodir calon yang menempuh pendidikan di luar negeri seperti Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.&#13;
&#13;
Selain itu menambah klausal bahwa semua tahapan pemilu tidak bisa dipersoalkan kembali setelah dilakukan pelantikan presiden dan wakil presiden sehingga tidak ada lagi upaya mengganggu kinerja pemerintah akibat residu pilpres.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya berharap Prabowo segera bersikap sebelum persoalan tersebut semakin meluas dan terjadi polarisasi sehingga mengakibatkan beberapa kemungkinan yang sangat merugikan seluruh rakyat Indonesia,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Persoalan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah selesai saat &amp;nbsp;Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan uji materi soal keabsahan pemenuhan syarat pendidika ijazah Gibran pada Pilpres 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ijazah Gibran dinilai sengaja digulirkan oleh sekelompok orang yang sangat didasari muatan politik namun dibungkus rapi dengan isu konstitusi dan penegakan keadilan,&amp;rdquo;ujar Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, Selasa (20/10/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya melihat tujuan mereka mempersoalkan ijazah Gibran semata hanya karena nafsu kelompoknya yang ingin segera berkuasa,&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, skenario panjang sudah disiapkan, untuk menjatuhkan Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden untuk kemudian dijadikan dasar hukum yang kuat mendiskualifikasi pasangan nomor urut dua pada pilpres 2024 yaitu Prabowo - Gibran melalui gugatan di MK kelak akan diajukan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Agar persoalan Gibran tidak semakin melebar kemana-mana, sebaiknya Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan dan mengambil langkah-langkah taktis sehingga semuanya bisa selesai,&amp;rdquo; ujar Fernando.&#13;
&#13;
Dia berharap agar Presiden Prabowo Subianto segera meminta partai politik anggota koalisi pendukung pemerintahan agar menugaskan anggotanya di DPR RI segera melakukan pembahasan UU Pemilu dan melakukan beberapa perubahan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pasal yang mengatur persyaratan capres dan cawapres untuk mengakomodir calon yang menempuh pendidikan di luar negeri seperti Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.&#13;
&#13;
Selain itu menambah klausal bahwa semua tahapan pemilu tidak bisa dipersoalkan kembali setelah dilakukan pelantikan presiden dan wakil presiden sehingga tidak ada lagi upaya mengganggu kinerja pemerintah akibat residu pilpres.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya berharap Prabowo segera bersikap sebelum persoalan tersebut semakin meluas dan terjadi polarisasi sehingga mengakibatkan beberapa kemungkinan yang sangat merugikan seluruh rakyat Indonesia,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
