<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PDIP Pecat Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terseret Kasus KPK</title><description>PDI Perjuangan (PDIP) memastikan telah memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, dari keanggotaan partai setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249238/pdip-pecat-hamenang-wajar-ismoyo-bupati-klaten-yang-terseret-kasus-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249238/pdip-pecat-hamenang-wajar-ismoyo-bupati-klaten-yang-terseret-kasus-kpk"/><item><title>PDIP Pecat Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terseret Kasus KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249238/pdip-pecat-hamenang-wajar-ismoyo-bupati-klaten-yang-terseret-kasus-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249238/pdip-pecat-hamenang-wajar-ismoyo-bupati-klaten-yang-terseret-kasus-kpk</guid><pubDate>Rabu 21 Oktober 2026 12:38 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/21/337/3249238/komarudin_watubun-QWJb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/21/337/3249238/komarudin_watubun-QWJb_large.jpg</image><title>Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) memastikan telah memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, dari keanggotaan partai setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
&#13;
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, mengatakan pihaknya telah memproses pemecatan Hamenang sejak awal pekan ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukan akan, kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu, karena kita sudah ingatkan terus,&amp;quot; kata Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).&#13;
&#13;
Komarudin menegaskan, partainya tidak menoleransi kader yang terlibat tindak pidana korupsi. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia mengatakan, DPP PDIP telah berulang kali memberikan peringatan kepada para pejabat publik dari partainya, termasuk Hamenang, sebelum yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Termasuk (Bupati) Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan ini ada teropong-teropong menuju ke sana sini, hati-hati,&amp;quot; ujar Komarudin.&#13;
&#13;
Dengan terbitnya surat keputusan DPP tersebut, Komarudin memastikan Hamenang tidak lagi berstatus sebagai kader PDIP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi namanya korupsi pasti kita pecat,&amp;quot; tegas Komarudin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi setelah melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (15/10/2026).&#13;
&#13;
Selain Hamenang, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).&#13;
&#13;
Dalam perkara tersebut, Hamenang disangkakan menerima suap, upah pungut, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.&#13;
&#13;
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.&#13;
&#13;
Selain itu, Hamenang juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait lainnya dalam KUHP.&#13;
&#13;
Sementara itu, Muhammad Amin Wahyu Utomo, yang disangkakan sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.&#13;
&#13;
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) memastikan telah memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, dari keanggotaan partai setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
&#13;
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, mengatakan pihaknya telah memproses pemecatan Hamenang sejak awal pekan ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bukan akan, kita sudah proses kemarin, hari Senin kemarin untuk dipecat. Untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum begitu, karena kita sudah ingatkan terus,&amp;quot; kata Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).&#13;
&#13;
Komarudin menegaskan, partainya tidak menoleransi kader yang terlibat tindak pidana korupsi. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia mengatakan, DPP PDIP telah berulang kali memberikan peringatan kepada para pejabat publik dari partainya, termasuk Hamenang, sebelum yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Termasuk (Bupati) Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan ini ada teropong-teropong menuju ke sana sini, hati-hati,&amp;quot; ujar Komarudin.&#13;
&#13;
Dengan terbitnya surat keputusan DPP tersebut, Komarudin memastikan Hamenang tidak lagi berstatus sebagai kader PDIP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi namanya korupsi pasti kita pecat,&amp;quot; tegas Komarudin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi setelah melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (15/10/2026).&#13;
&#13;
Selain Hamenang, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).&#13;
&#13;
Dalam perkara tersebut, Hamenang disangkakan menerima suap, upah pungut, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.&#13;
&#13;
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.&#13;
&#13;
Selain itu, Hamenang juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait lainnya dalam KUHP.&#13;
&#13;
Sementara itu, Muhammad Amin Wahyu Utomo, yang disangkakan sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.&#13;
&#13;
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
