<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Didorong Usut Dugaan Korupsi Dadan Cs hingga Tuntas</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses hukum perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan lainnya. Perkara tersebut diketahui bakal masuk ke persidangan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249316/kejagung-didorong-usut-dugaan-korupsi-dadan-cs-hingga-tuntas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249316/kejagung-didorong-usut-dugaan-korupsi-dadan-cs-hingga-tuntas"/><item><title>Kejagung Didorong Usut Dugaan Korupsi Dadan Cs hingga Tuntas</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249316/kejagung-didorong-usut-dugaan-korupsi-dadan-cs-hingga-tuntas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249316/kejagung-didorong-usut-dugaan-korupsi-dadan-cs-hingga-tuntas</guid><pubDate>Rabu 21 Oktober 2026 16:13 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/21/337/3249316/korupsi-ZOqH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersanka (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/21/337/3249316/korupsi-ZOqH_large.jpg</image><title>Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersanka (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses hukum perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan lainnya. Perkara tersebut diketahui bakal masuk ke persidangan.&#13;
&#13;
Akademisi dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai keberhasilan penanganan perkara tersebut tidak hanya bergantung pada proses penegakan hukum terhadap para tersangka. Namun, juga pada kemampuan penyidik mengungkap dan melacak seluruh aset yang berkaitan dengan tindak pidana.&#13;
&#13;
Terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diperlukan pelacakan secara menyeluruh. Bahkan, termasuk harta yang disimpan di luar negeri, agar dapat disita dan dikembalikan kepada negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang harus dimaksimalkan oleh Kejagung tentu mencari data-data, bukti-bukti, dan aset-aset secara keseluruhan dari para pelaku tindak pidana pencucian uang tersebut secara tuntas dan komprehensif. Harus kerja keras, kerja tuntas, dan kerja tanpa lelah kalau ingin maksimal,&amp;quot; kata Ujang dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ujang mengakui, bahwa ini menjadi tugas berat dari Kejagung. Namun, kalau tugas itu menjadi bagian dari ibadah dan tugas negara, maka seberat apa pun akan terasa ringan. &amp;quot;Aset-asetnya harus ditelusuri baik di dalam maupun luar negeri agar semuanya bisa dikembalikan ke negara,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan program prioritas Presiden tersebut perlu ditangani secara serius karena korupsi merupakan kejahatan kerah putih yang berdampak buruk bagi bangsa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun diharapkan mengajukan tuntutan pidana yang maksimal agar hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu JPU yang paham terkait ketentuan pasal undang-undang dan paham terkait keadilan di masyarakat. Tetapi sejatinya, korupsi merupakan kejahatan kerah putih, kejahatan yang merusak bangsa, apalagi ini program prioritas Pak Presiden. Maka sejatinya hukumannya harus maksimal dan berat untuk memberikan efek jera. Kita berharap keadilan dari para hakim dan penuntut umum untuk memaksimalkan tuntutannya. Tentu rakyat menunggu seperti apa tuntutan yang akan diberikan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Ujang juga meminta Kejagung menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara tegas terhadap semua pihak yang terlibat, baik perseorangan maupun korporasi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memaksimalkan pemulihan aset sekaligus mencegah tindak pidana serupa terulang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kejagung tentu sudah paham dan mengerti apa yang harus dilakukan untuk menjerat individu maupun korporasi. Lakukan saja dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, eksekusi saja dengan mengedepankan kepentingan bangsa. Dengan niat yang bagus itu, mereka yang terjerat baik individu maupun korporasi bisa disita asetnya secara maksimal agar ada efek jera,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses hukum perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan lainnya. Perkara tersebut diketahui bakal masuk ke persidangan.&#13;
&#13;
Akademisi dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai keberhasilan penanganan perkara tersebut tidak hanya bergantung pada proses penegakan hukum terhadap para tersangka. Namun, juga pada kemampuan penyidik mengungkap dan melacak seluruh aset yang berkaitan dengan tindak pidana.&#13;
&#13;
Terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diperlukan pelacakan secara menyeluruh. Bahkan, termasuk harta yang disimpan di luar negeri, agar dapat disita dan dikembalikan kepada negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang harus dimaksimalkan oleh Kejagung tentu mencari data-data, bukti-bukti, dan aset-aset secara keseluruhan dari para pelaku tindak pidana pencucian uang tersebut secara tuntas dan komprehensif. Harus kerja keras, kerja tuntas, dan kerja tanpa lelah kalau ingin maksimal,&amp;quot; kata Ujang dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ujang mengakui, bahwa ini menjadi tugas berat dari Kejagung. Namun, kalau tugas itu menjadi bagian dari ibadah dan tugas negara, maka seberat apa pun akan terasa ringan. &amp;quot;Aset-asetnya harus ditelusuri baik di dalam maupun luar negeri agar semuanya bisa dikembalikan ke negara,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan program prioritas Presiden tersebut perlu ditangani secara serius karena korupsi merupakan kejahatan kerah putih yang berdampak buruk bagi bangsa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun diharapkan mengajukan tuntutan pidana yang maksimal agar hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu JPU yang paham terkait ketentuan pasal undang-undang dan paham terkait keadilan di masyarakat. Tetapi sejatinya, korupsi merupakan kejahatan kerah putih, kejahatan yang merusak bangsa, apalagi ini program prioritas Pak Presiden. Maka sejatinya hukumannya harus maksimal dan berat untuk memberikan efek jera. Kita berharap keadilan dari para hakim dan penuntut umum untuk memaksimalkan tuntutannya. Tentu rakyat menunggu seperti apa tuntutan yang akan diberikan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Ujang juga meminta Kejagung menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara tegas terhadap semua pihak yang terlibat, baik perseorangan maupun korporasi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memaksimalkan pemulihan aset sekaligus mencegah tindak pidana serupa terulang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kejagung tentu sudah paham dan mengerti apa yang harus dilakukan untuk menjerat individu maupun korporasi. Lakukan saja dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, eksekusi saja dengan mengedepankan kepentingan bangsa. Dengan niat yang bagus itu, mereka yang terjerat baik individu maupun korporasi bisa disita asetnya secara maksimal agar ada efek jera,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
