<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU Wantimpres Digugat ke MK, Ini Tanggapan Pratikno</title><description>Pasal 7 ayat (1) undang-undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres telah digugat ke MK.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249318/uu-wantimpres-digugat-ke-mk-ini-tanggapan-pratikno</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249318/uu-wantimpres-digugat-ke-mk-ini-tanggapan-pratikno"/><item><title>UU Wantimpres Digugat ke MK, Ini Tanggapan Pratikno</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249318/uu-wantimpres-digugat-ke-mk-ini-tanggapan-pratikno</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249318/uu-wantimpres-digugat-ke-mk-ini-tanggapan-pratikno</guid><pubDate>Rabu 21 Oktober 2026 16:16 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/21/337/3249318/ketua_wantimpres_pratikno-29cE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Wantimpres Pratikno. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/21/337/3249318/ketua_wantimpres_pratikno-29cE_large.jpg</image><title>Ketua Wantimpres Pratikno. </title></images><description>JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Nasional (Wantimpres) Pratikno buka suara ihwal adanya gugatan terhadap pasal 7 ayat (1) undang-undang Nomor 64 Tahun 2024 perubahan atas undang-undang nomor 19 Tahun 2006 tentang dewan pertimbangan Presiden.&#13;
&#13;
Pratikno menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia tak mau menanggapi lebih jauh jika memang gugatan tersebut belum masuk dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;(Jadi) Kita tunggu pembahasan di MK,&amp;quot; kata Pratikno di halaman istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).&#13;
&#13;
Anggota Wantimpres yang juga mantan Ketua MK, Anwar Usman juga tidak ingin berkomentar terhadap adanya gugatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yaudah tunggu aja lah, saya nggak boleh berkomentar,&amp;quot; ujar paman Gibran Rakabuming itu.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Nasional (Wantimpres) Pratikno buka suara ihwal adanya gugatan terhadap pasal 7 ayat (1) undang-undang Nomor 64 Tahun 2024 perubahan atas undang-undang nomor 19 Tahun 2006 tentang dewan pertimbangan Presiden.&#13;
&#13;
Pratikno menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia tak mau menanggapi lebih jauh jika memang gugatan tersebut belum masuk dalam persidangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;(Jadi) Kita tunggu pembahasan di MK,&amp;quot; kata Pratikno di halaman istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).&#13;
&#13;
Anggota Wantimpres yang juga mantan Ketua MK, Anwar Usman juga tidak ingin berkomentar terhadap adanya gugatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yaudah tunggu aja lah, saya nggak boleh berkomentar,&amp;quot; ujar paman Gibran Rakabuming itu.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
