<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tegaskan Nusron Wahid Tak Dicekal ke Luar Negeri: Masih Berstatus Saksi</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, belum mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. KPK menyebut Nusron saat ini berstatus sebagai saksi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249366/kpk-tegaskan-nusron-wahid-tak-dicekal-ke-luar-negeri-masih-berstatus-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249366/kpk-tegaskan-nusron-wahid-tak-dicekal-ke-luar-negeri-masih-berstatus-saksi"/><item><title>KPK Tegaskan Nusron Wahid Tak Dicekal ke Luar Negeri: Masih Berstatus Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249366/kpk-tegaskan-nusron-wahid-tak-dicekal-ke-luar-negeri-masih-berstatus-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249366/kpk-tegaskan-nusron-wahid-tak-dicekal-ke-luar-negeri-masih-berstatus-saksi</guid><pubDate>Rabu 21 Oktober 2026 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/21/337/3249366/menteri_nusron-yBQA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/21/337/3249366/menteri_nusron-yBQA_large.jpg</image><title>Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, belum mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. KPK menyebut Nusron saat ini berstatus sebagai saksi.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap tersangka. Menurut dia, ketentuan tersebut merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi juga mengatakan, KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Nusron. Namun, ia belum dapat memastikan kapan politikus Partai Golkar tersebut akan diperiksa kembali.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti kami cek (kapan dipanggil). Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi berharap Nusron bersikap kooperatif apabila kembali dipanggil oleh penyidik. Menurut dia, keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, belum mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. KPK menyebut Nusron saat ini berstatus sebagai saksi.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap tersangka. Menurut dia, ketentuan tersebut merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi juga mengatakan, KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Nusron. Namun, ia belum dapat memastikan kapan politikus Partai Golkar tersebut akan diperiksa kembali.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti kami cek (kapan dipanggil). Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi berharap Nusron bersikap kooperatif apabila kembali dipanggil oleh penyidik. Menurut dia, keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
