<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolri: 11 Korporasi Ditetapkan Tersangka Karhutla, 3 dari Perusahaan Asing!</title><description>Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan, saat ini seluruh perkara tersebut masih berjalan dan terus didalami oleh pihak kepolisian.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249403/kapolri-11-korporasi-ditetapkan-tersangka-karhutla-3-dari-perusahaan-asing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249403/kapolri-11-korporasi-ditetapkan-tersangka-karhutla-3-dari-perusahaan-asing"/><item><title>Kapolri: 11 Korporasi Ditetapkan Tersangka Karhutla, 3 dari Perusahaan Asing!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249403/kapolri-11-korporasi-ditetapkan-tersangka-karhutla-3-dari-perusahaan-asing</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/21/337/3249403/kapolri-11-korporasi-ditetapkan-tersangka-karhutla-3-dari-perusahaan-asing</guid><pubDate>Rabu 21 Oktober 2026 21:28 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/21/337/3249403/pemerintah-q4J3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/21/337/3249403/pemerintah-q4J3_large.jpg</image><title>Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Polri resmi menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dari total korporasi tersebut, tiga di antaranya merupakan korporasi berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).&#13;
&#13;
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan, saat ini seluruh perkara tersebut masih berjalan dan terus didalami oleh pihak kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,&amp;quot; kata Suyudi usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Suyudi membenarkan bahwa tiga korporasi PMA yang berstatus tersangka tersebut berkaitan dengan penanganan kasus Karhutla yang berada di wilayah Kalimantan.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Suyudi mengaku belum bisa merilis secara resmi nama-nama perusahaan asing maupun lokal yang terjerat perkara tersebut.&#13;
&#13;
Suyudi memastikan identitas korporasi yang bersangkutan akan segera diumumkan ke publik dalam waktu dekat. &amp;quot;Nanti akan dijelaskan,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polri resmi menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dari total korporasi tersebut, tiga di antaranya merupakan korporasi berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).&#13;
&#13;
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan, saat ini seluruh perkara tersebut masih berjalan dan terus didalami oleh pihak kepolisian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,&amp;quot; kata Suyudi usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Suyudi membenarkan bahwa tiga korporasi PMA yang berstatus tersangka tersebut berkaitan dengan penanganan kasus Karhutla yang berada di wilayah Kalimantan.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Suyudi mengaku belum bisa merilis secara resmi nama-nama perusahaan asing maupun lokal yang terjerat perkara tersebut.&#13;
&#13;
Suyudi memastikan identitas korporasi yang bersangkutan akan segera diumumkan ke publik dalam waktu dekat. &amp;quot;Nanti akan dijelaskan,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
