<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bharada Andika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Dugaan Bullying Didalami</title><description>Polda Metro Jaya resmi menjerat Bharada Andika Rahmadani dengan pasal pembunuhan berencana, terkait kasus penembakan yang menewaskan sesama anggota Polri, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat 16 Oktober 2026.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/21/338/3249317/bharada-andika-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana-dugaan-bullying-didalami</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/21/338/3249317/bharada-andika-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana-dugaan-bullying-didalami"/><item><title>Bharada Andika Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Dugaan Bullying Didalami</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/21/338/3249317/bharada-andika-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana-dugaan-bullying-didalami</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/21/338/3249317/bharada-andika-dijerat-pasal-pembunuhan-berencana-dugaan-bullying-didalami</guid><pubDate>Rabu 21 Oktober 2026 16:14 WIB</pubDate><dc:creator>Zakky Mubarok Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/21/338/3249317/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_budi-QxXL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/21/338/3249317/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_budi-QxXL_large.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menjerat Bharada Andika Rahmadani dengan pasal pembunuhan berencana, terkait kasus penembakan yang menewaskan sesama anggota Polri, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat 16 Oktober 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,&amp;rdquo; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).&#13;
&#13;
Bhudi mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan perundungan atau bullying yang dilakukan rekan satu angkatan korban terhadap tersangka. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penembakan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait motif, penggerak, serta kemungkinan keterlibatan orang lain, semuanya masih didalami. Kami harus menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan bukti yang saling bersesuaian,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, bahwa setelah insiden penembakan pada Jumat (16/10/2026), Bharada Andika langsung menyerahkan diri kepada petugas piket penjagaan Ditpoludara. Selanjutnya, penanganan perkara dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada hari pertama, pelaku sudah menyerahkan diri ke petugas piket penjagaan dan ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses ini harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi psikis yang bersangkutan, termasuk kesadarannya bahwa dia telah melakukan tindak pidana terhadap rekan kerjanya,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisinya. Bhudi menuturkan, polisi masih berupaya menggali keterangan secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa sebelum, saat, dan setelah tersangka menyerahkan diri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Dengan demikian, rangkaian peristiwa sejak awal hingga setelah yang bersangkutan diamankan dapat terungkap secara komprehensif. Proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum juga berjalan selaras dengan Bid Dokprodam. Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, insiden polisi menembak polisi itu dilaporkan terjadi di Markas Direktorat Polisi Udara Korpolairud Baharkam Polri di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026).&#13;
&#13;
Dalam peristiwa tersebut, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai menjadi korban penembakan. Sementara itu, Bharada Andika Rahmadani disebut sebagai terduga pelaku dalam informasi awal mengenai kejadian tersebut.&#13;
&#13;
Direktur Poludara Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Dadan memastikan penanganan perkara akan terus berlanjut. Dia berjanji mengungkap kasus kematian Bharada Valdo hingga tuntas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentunya akan diusut tuntas. Yang jelas, satu tersangka sudah ditahan Unit Jatanras Polda Metro Jaya,&amp;rdquo; ujarnya, Sabtu (17/10/2026).&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menjerat Bharada Andika Rahmadani dengan pasal pembunuhan berencana, terkait kasus penembakan yang menewaskan sesama anggota Polri, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat 16 Oktober 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,&amp;rdquo; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).&#13;
&#13;
Bhudi mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan perundungan atau bullying yang dilakukan rekan satu angkatan korban terhadap tersangka. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penembakan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait motif, penggerak, serta kemungkinan keterlibatan orang lain, semuanya masih didalami. Kami harus menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan bukti yang saling bersesuaian,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, bahwa setelah insiden penembakan pada Jumat (16/10/2026), Bharada Andika langsung menyerahkan diri kepada petugas piket penjagaan Ditpoludara. Selanjutnya, penanganan perkara dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada hari pertama, pelaku sudah menyerahkan diri ke petugas piket penjagaan dan ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses ini harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi psikis yang bersangkutan, termasuk kesadarannya bahwa dia telah melakukan tindak pidana terhadap rekan kerjanya,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisinya. Bhudi menuturkan, polisi masih berupaya menggali keterangan secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa sebelum, saat, dan setelah tersangka menyerahkan diri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Dengan demikian, rangkaian peristiwa sejak awal hingga setelah yang bersangkutan diamankan dapat terungkap secara komprehensif. Proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum juga berjalan selaras dengan Bid Dokprodam. Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, insiden polisi menembak polisi itu dilaporkan terjadi di Markas Direktorat Polisi Udara Korpolairud Baharkam Polri di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026).&#13;
&#13;
Dalam peristiwa tersebut, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai menjadi korban penembakan. Sementara itu, Bharada Andika Rahmadani disebut sebagai terduga pelaku dalam informasi awal mengenai kejadian tersebut.&#13;
&#13;
Direktur Poludara Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Dadan memastikan penanganan perkara akan terus berlanjut. Dia berjanji mengungkap kasus kematian Bharada Valdo hingga tuntas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentunya akan diusut tuntas. Yang jelas, satu tersangka sudah ditahan Unit Jatanras Polda Metro Jaya,&amp;rdquo; ujarnya, Sabtu (17/10/2026).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
