<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Gerebek Gudang Penyelundupan Lobster Berkedok Toko Buah di Depok</title><description>Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, membongkar gudang penampungan benih bening lobster (BBL) ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Vietnam.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/22/337/3249445/bareskrim-gerebek-gudang-penyelundupan-lobster-berkedok-toko-buah-di-depok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/22/337/3249445/bareskrim-gerebek-gudang-penyelundupan-lobster-berkedok-toko-buah-di-depok"/><item><title>Bareskrim Gerebek Gudang Penyelundupan Lobster Berkedok Toko Buah di Depok</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/22/337/3249445/bareskrim-gerebek-gudang-penyelundupan-lobster-berkedok-toko-buah-di-depok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/22/337/3249445/bareskrim-gerebek-gudang-penyelundupan-lobster-berkedok-toko-buah-di-depok</guid><pubDate>Kamis 22 Oktober 2026 09:41 WIB</pubDate><dc:creator>Zakky Mubarok Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/22/337/3249445/irhamni-WOU8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/22/337/3249445/irhamni-WOU8_large.jpg</image><title>Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, membongkar gudang penampungan benih bening lobster (BBL) ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Vietnam.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni mengungkapkan, dalam pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial I dan F yang diduga berperan dalam jaringan penyelundupan ini.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penyidikan, lokasi penggerebekan di kawasan Jalan Cirendeu, Kota Depok, disamarkan oleh para pelaku sebagai toko buah agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masyarakat di sini tahunya adalah toko buah ataupun pedagang buah. Ternyata, setiap membawa baby lobster ini melalui sterofom dikira dia adalah buah, pedagang buah,&amp;quot; ujar Irhamni, Kamis (22/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Irhamni menyebut modus operandi sindikat tersebut cukup rapi, karena memanfaatkan kemasan styrofoam untuk pengiriman melalui jalur darat dan koper untuk pengiriman melalui jalur udara via Bandara Soekarno-Hatta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau dari koper, modus koper ini penyelundupannya melalui udara, di Bandara Soekarno-Hatta. Tapi kalau yang sterofom ini lewat darat, lewat jalur darat,&amp;quot; kata Irhamni.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, di lokasi penampungan tersebut, benih lobster yang didatangkan dari kawasan pantai selatan Jawa dikarantina kembali, diberi pasokan oksigen, lalu dikemas sebelum diselundupkan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selama beroperasi sekitar empat bulan, kelompok tersebut diperkirakan telah menyelundupkan hingga 3,5 juta ekor benih lobster. Nilai ekonomi benih lobster tersebut diperkirakan mencapai Rp257 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk yang kelompok ini, kurang lebih sudah 4 bulan, (sudah) 4 bulan, total 3 juta setengah, bisa dibayangkan tuh. Dengan nilai rupiahnya kalau Rp80.000, kurang lebih Rp257 miliar,&amp;quot; terangnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Irhamni menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas jaringan penyelundupan benih lobster lainnya demi melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harapannya adalah sumber daya alam kita bisa kita manfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Dirtipidter menggagalkan dugaan penyelundupan 12 boks benih bening lobster senilai sekitar Rp5,8 miliar di Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Polisi juga telah menahan kedua tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, membongkar gudang penampungan benih bening lobster (BBL) ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Vietnam.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni mengungkapkan, dalam pengembangan kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial I dan F yang diduga berperan dalam jaringan penyelundupan ini.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penyidikan, lokasi penggerebekan di kawasan Jalan Cirendeu, Kota Depok, disamarkan oleh para pelaku sebagai toko buah agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masyarakat di sini tahunya adalah toko buah ataupun pedagang buah. Ternyata, setiap membawa baby lobster ini melalui sterofom dikira dia adalah buah, pedagang buah,&amp;quot; ujar Irhamni, Kamis (22/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Irhamni menyebut modus operandi sindikat tersebut cukup rapi, karena memanfaatkan kemasan styrofoam untuk pengiriman melalui jalur darat dan koper untuk pengiriman melalui jalur udara via Bandara Soekarno-Hatta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau dari koper, modus koper ini penyelundupannya melalui udara, di Bandara Soekarno-Hatta. Tapi kalau yang sterofom ini lewat darat, lewat jalur darat,&amp;quot; kata Irhamni.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, di lokasi penampungan tersebut, benih lobster yang didatangkan dari kawasan pantai selatan Jawa dikarantina kembali, diberi pasokan oksigen, lalu dikemas sebelum diselundupkan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selama beroperasi sekitar empat bulan, kelompok tersebut diperkirakan telah menyelundupkan hingga 3,5 juta ekor benih lobster. Nilai ekonomi benih lobster tersebut diperkirakan mencapai Rp257 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk yang kelompok ini, kurang lebih sudah 4 bulan, (sudah) 4 bulan, total 3 juta setengah, bisa dibayangkan tuh. Dengan nilai rupiahnya kalau Rp80.000, kurang lebih Rp257 miliar,&amp;quot; terangnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Irhamni menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas jaringan penyelundupan benih lobster lainnya demi melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harapannya adalah sumber daya alam kita bisa kita manfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Dirtipidter menggagalkan dugaan penyelundupan 12 boks benih bening lobster senilai sekitar Rp5,8 miliar di Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026).&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Polisi juga telah menahan kedua tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
