<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Bongkar Judi Online Boxkia, WNA China dan 3 Orang Ditangkap</title><description>Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online (judol), melalui situs Boxkia yang diduga dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/22/337/3249530/bareskrim-bongkar-judi-online-boxkia-wna-china-dan-3-orang-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/22/337/3249530/bareskrim-bongkar-judi-online-boxkia-wna-china-dan-3-orang-ditangkap"/><item><title>Bareskrim Bongkar Judi Online Boxkia, WNA China dan 3 Orang Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/22/337/3249530/bareskrim-bongkar-judi-online-boxkia-wna-china-dan-3-orang-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/22/337/3249530/bareskrim-bongkar-judi-online-boxkia-wna-china-dan-3-orang-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 22 Oktober 2026 14:56 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/22/337/3249530/wn_china_ditangkap-4dFz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">WN China Ditangkap Terkait Judi Online (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/22/337/3249530/wn_china_ditangkap-4dFz_large.jpg</image><title>WN China Ditangkap Terkait Judi Online (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online (judol), melalui situs Boxkia yang diduga dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto mengatakan, situs tersebut menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.&#13;
&#13;
Menurut dia, pemain menggunakan mata uang virtual untuk memutar gacha dan memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu. Barang-barang tersebut kemudian dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk mendukung transaksi di dalam situs, pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit, antara lain melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, dan pembayaran QRIS,&amp;quot; kata Suhermanto, Kamis (22/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah Jhiazi Chen, WNA asal China, serta Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica.&#13;
&#13;
Suhermanto menjelaskan, Jhiazi diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia juga mengatur pembagian pekerjaan karyawan dan mempromosikan situs tersebut melalui internet agar dikenal lebih luas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jhiazi diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat,&amp;quot; ujar Suhermanto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari penangkapan Jhiazi, penyidik menyita tujuh kartu ATM, tujuh kartu ATM bank China, serta empat unit telepon genggam.&#13;
&#13;
Sementara itu, Farhan bekerja di divisi kreatif situs Boxkia. Tugasnya meliputi penyuntingan konten, desain grafis, serta publikasi materi promosi melalui media sosial, antara lain Instagram dan TikTok.&#13;
&#13;
Suhermanto mengatakan, Farhan ditangkap pada Selasa (20/10/2026) di kawasan McDonald&amp;#39;s Ciputra. Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita satu unit iPhone 11 sebagai barang bukti.&#13;
&#13;
Tersangka berikutnya, Alfi, bertugas sebagai layanan pelanggan atau customer service sekaligus admin. Ia juga diduga berperan meningkatkan keterlibatan pengguna (engagement) untuk mendongkrak peringkat situs Boxkia.&#13;
&#13;
Adapun Lesica bertugas di bagian keuangan. Tanggung jawabnya mencakup pengelolaan gaji karyawan, pembukuan keuangan, serta pengurusan transaksi deposit dan penarikan dana pemain.&#13;
&#13;
Alfi dan Lesica ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (21/10/2026). Dari keduanya, penyidik menyita tiga unit ponsel dan satu unit iPad.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Suhermanto mengatakan penyidik masih memeriksa para tersangka dan mengajukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk operasional situs bermuatan perjudian tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu, penyidik merencanakan penggeledahan di kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online (judol), melalui situs Boxkia yang diduga dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto mengatakan, situs tersebut menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.&#13;
&#13;
Menurut dia, pemain menggunakan mata uang virtual untuk memutar gacha dan memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu. Barang-barang tersebut kemudian dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk mendukung transaksi di dalam situs, pengelola menyediakan sejumlah saluran deposit, antara lain melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, dan pembayaran QRIS,&amp;quot; kata Suhermanto, Kamis (22/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah Jhiazi Chen, WNA asal China, serta Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta, dan Lesica.&#13;
&#13;
Suhermanto menjelaskan, Jhiazi diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia juga mengatur pembagian pekerjaan karyawan dan mempromosikan situs tersebut melalui internet agar dikenal lebih luas.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jhiazi diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat,&amp;quot; ujar Suhermanto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari penangkapan Jhiazi, penyidik menyita tujuh kartu ATM, tujuh kartu ATM bank China, serta empat unit telepon genggam.&#13;
&#13;
Sementara itu, Farhan bekerja di divisi kreatif situs Boxkia. Tugasnya meliputi penyuntingan konten, desain grafis, serta publikasi materi promosi melalui media sosial, antara lain Instagram dan TikTok.&#13;
&#13;
Suhermanto mengatakan, Farhan ditangkap pada Selasa (20/10/2026) di kawasan McDonald&amp;#39;s Ciputra. Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut menyita satu unit iPhone 11 sebagai barang bukti.&#13;
&#13;
Tersangka berikutnya, Alfi, bertugas sebagai layanan pelanggan atau customer service sekaligus admin. Ia juga diduga berperan meningkatkan keterlibatan pengguna (engagement) untuk mendongkrak peringkat situs Boxkia.&#13;
&#13;
Adapun Lesica bertugas di bagian keuangan. Tanggung jawabnya mencakup pengelolaan gaji karyawan, pembukuan keuangan, serta pengurusan transaksi deposit dan penarikan dana pemain.&#13;
&#13;
Alfi dan Lesica ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (21/10/2026). Dari keduanya, penyidik menyita tiga unit ponsel dan satu unit iPad.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Suhermanto mengatakan penyidik masih memeriksa para tersangka dan mengajukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk operasional situs bermuatan perjudian tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu, penyidik merencanakan penggeledahan di kantor Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
