<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kubu Dokter Tifa Minta Jokowi Dihadirkan ke Persidangan, JPU: Ada Jadwalnya Nanti</title><description>Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa kembali meminta agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan ke persidangan. Sebab, Jokowi sebagai saksi pelapor tak kunjung dipanggil jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim pun diminta mengklarifikasi apakah jaksa telah melayangkan surat panggilan kepada Jokowi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/22/337/3249564/kubu-dokter-tifa-minta-jokowi-dihadirkan-ke-persidangan-jpu-ada-jadwalnya-nanti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/22/337/3249564/kubu-dokter-tifa-minta-jokowi-dihadirkan-ke-persidangan-jpu-ada-jadwalnya-nanti"/><item><title>Kubu Dokter Tifa Minta Jokowi Dihadirkan ke Persidangan, JPU: Ada Jadwalnya Nanti</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/22/337/3249564/kubu-dokter-tifa-minta-jokowi-dihadirkan-ke-persidangan-jpu-ada-jadwalnya-nanti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/22/337/3249564/kubu-dokter-tifa-minta-jokowi-dihadirkan-ke-persidangan-jpu-ada-jadwalnya-nanti</guid><pubDate>Kamis 22 Oktober 2026 16:17 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/22/337/3249564/sidang_dokter_tifa-cO1y_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang dokter Tifa (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/22/337/3249564/sidang_dokter_tifa-cO1y_large.jpg</image><title>Sidang dokter Tifa (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa kembali meminta agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan ke persidangan. Sebab, Jokowi sebagai saksi pelapor tak kunjung dipanggil jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim pun diminta mengklarifikasi apakah jaksa telah melayangkan surat panggilan kepada Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sampaikan sekali lagi untuk kesekian kalinya kepada Majelis Hakim bahwa dalam rangka menghormati Pasal 201 bahwa di situ disebutkan pelapor wajib hadir dan saya mohon hari ini diklarifikasi, karena kita kalau sidang itu diajari apakah benar panggilan pengadilan sudah sampai,&amp;quot; tanya kuasa hukum dokter Tifa, Kamis (22/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kubu Dokter Tifa kemudian menyinggung kasus lain ketika pelapor tidak dihadirkan di ruang sidang sehingga perkara tersebut dinyatakan batal demi hukum. &amp;quot;Karena ada putusan yang sudah jadi yurisprudensi di Pengadilan Serang tanggal 29 Desember 2023 Dito Mahendra yang melaporkan Nikita Mirzani dua kali dipanggil tidak hadir dan perkaranya dinyatakan gugur dan Jaksa dikatakan tidak serius,&amp;quot; kata tim hukum dokter Tifa.&#13;
&#13;
Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Christina Endarwati mengambil alih persidangan dengan menyampaikan pertanyaan dari kubu dokter Tifa kepada JPU. Dalam kesempatan itu, JPU menyampaikan rencana pemanggilan saksi telah disusun sesuai dengan rencana pembuktian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Gini, jadi apakah penuntut umum sudah pernah memanggil? Karena kemarin kan kita setiap sidang bertanya siapa yang akan diajukan. Apakah saksi pelapor yang ditanyakan tadi mengenai Joko Widodo sudah pernah dipanggil,&amp;quot; kata Christina.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon izin, Majelis. Sebelumnya kami menerangkan juga berdasarkan 210 Ayat (3), untuk urutan pemanggilan saksi kan dari yang memanggil, Majelis. Kami sendiri punya rencana pembuktian, Majelis. Jadi kami rasa terlalu prematur apabila dikatakan ini kami dianggap tidak serius, Majelis. Kami ini masih mengajukan alat bukti sebagaimana dengan rencana pembuktian kami,&amp;quot; jawab JPU.&#13;
&#13;
Christina kemudian memastikan apakah JPU pernah melayangkan surat panggilan kepada Jokowi. JPU menyatakan bahwa pemanggilan Jokowi telah tersusun dalam jadwal yang dibuat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi belum pernah dipanggil ya,&amp;quot; kata hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada jadwalnya, Majelis,&amp;quot; jawab JPU.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah ada jadwalnya,&amp;quot; ulang Christina.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa kembali meminta agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan ke persidangan. Sebab, Jokowi sebagai saksi pelapor tak kunjung dipanggil jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim pun diminta mengklarifikasi apakah jaksa telah melayangkan surat panggilan kepada Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sampaikan sekali lagi untuk kesekian kalinya kepada Majelis Hakim bahwa dalam rangka menghormati Pasal 201 bahwa di situ disebutkan pelapor wajib hadir dan saya mohon hari ini diklarifikasi, karena kita kalau sidang itu diajari apakah benar panggilan pengadilan sudah sampai,&amp;quot; tanya kuasa hukum dokter Tifa, Kamis (22/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kubu Dokter Tifa kemudian menyinggung kasus lain ketika pelapor tidak dihadirkan di ruang sidang sehingga perkara tersebut dinyatakan batal demi hukum. &amp;quot;Karena ada putusan yang sudah jadi yurisprudensi di Pengadilan Serang tanggal 29 Desember 2023 Dito Mahendra yang melaporkan Nikita Mirzani dua kali dipanggil tidak hadir dan perkaranya dinyatakan gugur dan Jaksa dikatakan tidak serius,&amp;quot; kata tim hukum dokter Tifa.&#13;
&#13;
Mendengar hal tersebut, Hakim Ketua Christina Endarwati mengambil alih persidangan dengan menyampaikan pertanyaan dari kubu dokter Tifa kepada JPU. Dalam kesempatan itu, JPU menyampaikan rencana pemanggilan saksi telah disusun sesuai dengan rencana pembuktian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Gini, jadi apakah penuntut umum sudah pernah memanggil? Karena kemarin kan kita setiap sidang bertanya siapa yang akan diajukan. Apakah saksi pelapor yang ditanyakan tadi mengenai Joko Widodo sudah pernah dipanggil,&amp;quot; kata Christina.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mohon izin, Majelis. Sebelumnya kami menerangkan juga berdasarkan 210 Ayat (3), untuk urutan pemanggilan saksi kan dari yang memanggil, Majelis. Kami sendiri punya rencana pembuktian, Majelis. Jadi kami rasa terlalu prematur apabila dikatakan ini kami dianggap tidak serius, Majelis. Kami ini masih mengajukan alat bukti sebagaimana dengan rencana pembuktian kami,&amp;quot; jawab JPU.&#13;
&#13;
Christina kemudian memastikan apakah JPU pernah melayangkan surat panggilan kepada Jokowi. JPU menyatakan bahwa pemanggilan Jokowi telah tersusun dalam jadwal yang dibuat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi belum pernah dipanggil ya,&amp;quot; kata hakim.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada jadwalnya, Majelis,&amp;quot; jawab JPU.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah ada jadwalnya,&amp;quot; ulang Christina.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
