<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Kombes F ke Penyidikan</title><description>Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan warga negara Malaysia ke tahap penyidikan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026. Dalam perkara ini, terlapor adalah Kombes F alias Fahrurozi. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/22/337/3249607/bareskrim-naikkan-kasus-dugaan-penipuan-investasi-tambang-kombes-f-ke-penyidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/22/337/3249607/bareskrim-naikkan-kasus-dugaan-penipuan-investasi-tambang-kombes-f-ke-penyidikan"/><item><title>Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Kombes F ke Penyidikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/22/337/3249607/bareskrim-naikkan-kasus-dugaan-penipuan-investasi-tambang-kombes-f-ke-penyidikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/22/337/3249607/bareskrim-naikkan-kasus-dugaan-penipuan-investasi-tambang-kombes-f-ke-penyidikan</guid><pubDate>Kamis 22 Oktober 2026 17:52 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/22/337/3249607/bareskrim_polri-kQtv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/22/337/3249607/bareskrim_polri-kQtv_large.jpg</image><title>Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan warga negara Malaysia ke tahap penyidikan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026. Dalam perkara ini, terlapor adalah Kombes F alias Fahrurozi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,&amp;rdquo; kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mengungkapkan, perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.&#13;
&#13;
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,&amp;rdquo; ujar Isir.&#13;
&#13;
Polri menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan.&#13;
&#13;
Sementara kuasa hukum SYF, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Lawfirm, menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Klien kami menempuh seluruh proses ini melalui jalur resmi. Pangkat dan jabatan tidak menambah maupun mengurangi bobot satu pun bukti, itu yang kami pegang sejak awal dan itu yang akan terus kami pegang,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Terkait naiknya perkara tersebut ke tahap penyidikan, Bagas mengapresiasi kinerja Polri. Meskipun secara resmi pihaknya belum menerima SPDP, Bagas menyebut perkara ini penting untuk segera diselesaikan karena menyangkut bagaimana hukum Indonesia memperlakukan modal yang ditanamkan investor dari luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berharap kepercayaan seperti itu dijawab dengan proses yang transparan agar ada kepastian hukum bagi para investor. Terlebih terlapornya adalah anggota Polri,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Bagas juga menyebut pihaknya menanti pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes F. Pihaknya tetap berpegang pada regulasi, salah satunya Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa sidang KKEP semestinya dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak diterbitkannya keputusan pembentukan KKEP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berharap tahapan itu berjalan sesuai ketentuan yang sudah diatur Polri sendiri, dan kami akan terus memantau perkembangannya. Kami tidak ingin berspekulasi soal proses internal yang bukan kewenangan kami. Yang bisa kami sampaikan adalah harapan agar tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kombes F membantah tuduhan melakukan penipuan investasi tambang emas sebagaimana dilaporkan seorang warga negara Malaysia berinisial S bin AS. Pihak S melaporkan Kombes F ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu Pribadi. Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait hal itu, Kombes F menyatakan bakal mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik warga negara Malaysia tersebut atas dugaan pencemaran nama baik. &amp;ldquo;Oh, ini akan saya laporkan yang bersangkutan (dugaan) pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu,&amp;rdquo; kata Fahrurozi saat dikonfirmasi pada Selasa 15 September 2026.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan warga negara Malaysia ke tahap penyidikan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026. Dalam perkara ini, terlapor adalah Kombes F alias Fahrurozi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,&amp;rdquo; kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mengungkapkan, perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.&#13;
&#13;
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,&amp;rdquo; ujar Isir.&#13;
&#13;
Polri menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan.&#13;
&#13;
Sementara kuasa hukum SYF, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Lawfirm, menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Klien kami menempuh seluruh proses ini melalui jalur resmi. Pangkat dan jabatan tidak menambah maupun mengurangi bobot satu pun bukti, itu yang kami pegang sejak awal dan itu yang akan terus kami pegang,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Terkait naiknya perkara tersebut ke tahap penyidikan, Bagas mengapresiasi kinerja Polri. Meskipun secara resmi pihaknya belum menerima SPDP, Bagas menyebut perkara ini penting untuk segera diselesaikan karena menyangkut bagaimana hukum Indonesia memperlakukan modal yang ditanamkan investor dari luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berharap kepercayaan seperti itu dijawab dengan proses yang transparan agar ada kepastian hukum bagi para investor. Terlebih terlapornya adalah anggota Polri,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Bagas juga menyebut pihaknya menanti pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes F. Pihaknya tetap berpegang pada regulasi, salah satunya Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa sidang KKEP semestinya dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak diterbitkannya keputusan pembentukan KKEP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berharap tahapan itu berjalan sesuai ketentuan yang sudah diatur Polri sendiri, dan kami akan terus memantau perkembangannya. Kami tidak ingin berspekulasi soal proses internal yang bukan kewenangan kami. Yang bisa kami sampaikan adalah harapan agar tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kombes F membantah tuduhan melakukan penipuan investasi tambang emas sebagaimana dilaporkan seorang warga negara Malaysia berinisial S bin AS. Pihak S melaporkan Kombes F ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu Pribadi. Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait hal itu, Kombes F menyatakan bakal mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik warga negara Malaysia tersebut atas dugaan pencemaran nama baik. &amp;ldquo;Oh, ini akan saya laporkan yang bersangkutan (dugaan) pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu,&amp;rdquo; kata Fahrurozi saat dikonfirmasi pada Selasa 15 September 2026.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
