<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>40 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Terkait Perkara Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto</title><description>Sebanyak 40 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Melalui dokumen tersebut, mereka meminta hakim menelaah setiap unsur dakwaan dengan mengacu pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/22/337/3249630/40-tokoh-ajukan-amicus-curiae-terkait-perkara-eks-ketua-ombudsman-hery-susanto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/22/337/3249630/40-tokoh-ajukan-amicus-curiae-terkait-perkara-eks-ketua-ombudsman-hery-susanto"/><item><title>40 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Terkait Perkara Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/22/337/3249630/40-tokoh-ajukan-amicus-curiae-terkait-perkara-eks-ketua-ombudsman-hery-susanto</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/22/337/3249630/40-tokoh-ajukan-amicus-curiae-terkait-perkara-eks-ketua-ombudsman-hery-susanto</guid><pubDate>Kamis 22 Oktober 2026 19:18 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/22/337/3249630/hery_susanto-RUez_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tokoh ajukan amicus curiae terkait kasus eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/22/337/3249630/hery_susanto-RUez_large.jpg</image><title>Tokoh ajukan amicus curiae terkait kasus eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Sebanyak 40 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Melalui dokumen tersebut, mereka meminta hakim menelaah setiap unsur dakwaan dengan mengacu pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah.&#13;
&#13;
Dokumen pendapat hukum itu diserahkan langsung oleh Juru Bicara Amicus Curiae, Hasrul Harahap, kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati bersama hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Penyerahan berlangsung dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pengajuan amicus curiae berkaitan dengan perkara pidana Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Ke-40 tokoh yang terlibat berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, praktisi hukum, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis masyarakat sipil, hingga pengamat kebijakan publik.&#13;
&#13;
Di antara tokoh yang tercantum dalam pengajuan tersebut adalah Fadli Nasution, Abdul Haris selaku Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022&amp;ndash;2026, Hasrul Harahap selaku Dekan FISIP Universitas Jakarta, Dilla Novita selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Unisma, Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.&#13;
&#13;
Menurut Hasrul, dokumen itu disampaikan bukan untuk memengaruhi atau mengintervensi jalannya peradilan. Ia menilai amicus curiae dapat menjadi sumbangan pemikiran hukum yang independen bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan perkara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Amicus curiae ini merupakan upaya memberikan pandangan hukum secara objektif agar majelis hakim dapat menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan unsur-unsur tindak pidana secara cermat,&amp;quot; ujar Hasrul dalam keterangannya.&#13;
&#13;
Dalam pendapat hukum yang diajukan, para tokoh menegaskan bahwa penjatuhan pidana harus bertumpu pada pembuktian seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan. Asumsi, hubungan sosial, maupun peristiwa administratif semata dinilai tidak cukup untuk menjadi dasar pemidanaan.&#13;
&#13;
Mereka juga meminta hakim mencermati konteks pemberian uang atau transaksi yang muncul dalam perkara. Menurut pandangan tersebut, adanya uang atau transaksi tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana suap.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, latar belakang dan tujuan transaksi, termasuk kaitannya dengan perbuatan yang didakwakan, perlu diperiksa berdasarkan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Dokumen itu turut menekankan bahwa hubungan pertemanan, relasi, ataupun kedudukan seseorang tidak semestinya menjadi dasar tunggal untuk menjatuhkan pidana. Pertanggungjawaban pidana, menurut para pengaju, harus ditentukan berdasarkan perbuatan masing-masing individu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah terdakwa mengenal atau berkomunikasi dengan pihak tertentu, melainkan apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar terbukti memenuhi unsur tindak pidana,&amp;quot; demikian pokok pandangan hukum dalam amicus curiae.&#13;
&#13;
Mereka juga meminta majelis hakim menguji penerapan pasal-pasal yang menjadi dasar dakwaan terhadap Hery Susanto, yakni Pasal 5, Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 606 KUHP. Pemeriksaan terhadap ketentuan tersebut harus mencakup setiap unsur delik dengan tetap memperhatikan asas legalitas dan aturan hukum yang berlaku ketika perbuatan yang didakwakan terjadi. Selain itu, mereka menyoroti asas in dubio pro reo, yaitu prinsip bahwa keraguan yang beralasan dalam pembuktian harus dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mereka berpandangan bahwa putusan pidana harus didasarkan pada pembuktian yang memenuhi standar hukum, bukan sekadar dugaan ataupun tekanan opini publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, para pengaju meminta majelis hakim menerima dan mempertimbangkan dokumen amicus curiae, serta menilai seluruh alat bukti secara menyeluruh dan independen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mereka juga meminta agar Hery Susanto dinyatakan tidak terbukti bersalah apabila penuntut umum tidak berhasil membuktikan unsur-unsur dakwaan. Lebih lanjut, mereka memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) apabila persyaratan hukum untuk putusan tersebut terpenuhi.&#13;
&#13;
Hasrul mengungkapkan, penyampaian pendapat hukum itu merupakan bagian dari dorongan agar proses penegakan hukum tetap mengutamakan pembuktian dan menjamin perlindungan hak-hak terdakwa. &amp;quot;Ukuran kekuatan hukum pidana terletak pada kemampuan negara membuktikan kesalahan seseorang sebelum merampas kemerdekaannya, bukan pada seberapa mudah seseorang dipidana,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Sebanyak 40 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Melalui dokumen tersebut, mereka meminta hakim menelaah setiap unsur dakwaan dengan mengacu pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah.&#13;
&#13;
Dokumen pendapat hukum itu diserahkan langsung oleh Juru Bicara Amicus Curiae, Hasrul Harahap, kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati bersama hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Penyerahan berlangsung dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pengajuan amicus curiae berkaitan dengan perkara pidana Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Ke-40 tokoh yang terlibat berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, praktisi hukum, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis masyarakat sipil, hingga pengamat kebijakan publik.&#13;
&#13;
Di antara tokoh yang tercantum dalam pengajuan tersebut adalah Fadli Nasution, Abdul Haris selaku Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022&amp;ndash;2026, Hasrul Harahap selaku Dekan FISIP Universitas Jakarta, Dilla Novita selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Unisma, Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.&#13;
&#13;
Menurut Hasrul, dokumen itu disampaikan bukan untuk memengaruhi atau mengintervensi jalannya peradilan. Ia menilai amicus curiae dapat menjadi sumbangan pemikiran hukum yang independen bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan perkara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Amicus curiae ini merupakan upaya memberikan pandangan hukum secara objektif agar majelis hakim dapat menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan unsur-unsur tindak pidana secara cermat,&amp;quot; ujar Hasrul dalam keterangannya.&#13;
&#13;
Dalam pendapat hukum yang diajukan, para tokoh menegaskan bahwa penjatuhan pidana harus bertumpu pada pembuktian seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan. Asumsi, hubungan sosial, maupun peristiwa administratif semata dinilai tidak cukup untuk menjadi dasar pemidanaan.&#13;
&#13;
Mereka juga meminta hakim mencermati konteks pemberian uang atau transaksi yang muncul dalam perkara. Menurut pandangan tersebut, adanya uang atau transaksi tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana suap.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, latar belakang dan tujuan transaksi, termasuk kaitannya dengan perbuatan yang didakwakan, perlu diperiksa berdasarkan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Dokumen itu turut menekankan bahwa hubungan pertemanan, relasi, ataupun kedudukan seseorang tidak semestinya menjadi dasar tunggal untuk menjatuhkan pidana. Pertanggungjawaban pidana, menurut para pengaju, harus ditentukan berdasarkan perbuatan masing-masing individu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah terdakwa mengenal atau berkomunikasi dengan pihak tertentu, melainkan apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar terbukti memenuhi unsur tindak pidana,&amp;quot; demikian pokok pandangan hukum dalam amicus curiae.&#13;
&#13;
Mereka juga meminta majelis hakim menguji penerapan pasal-pasal yang menjadi dasar dakwaan terhadap Hery Susanto, yakni Pasal 5, Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 606 KUHP. Pemeriksaan terhadap ketentuan tersebut harus mencakup setiap unsur delik dengan tetap memperhatikan asas legalitas dan aturan hukum yang berlaku ketika perbuatan yang didakwakan terjadi. Selain itu, mereka menyoroti asas in dubio pro reo, yaitu prinsip bahwa keraguan yang beralasan dalam pembuktian harus dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mereka berpandangan bahwa putusan pidana harus didasarkan pada pembuktian yang memenuhi standar hukum, bukan sekadar dugaan ataupun tekanan opini publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, para pengaju meminta majelis hakim menerima dan mempertimbangkan dokumen amicus curiae, serta menilai seluruh alat bukti secara menyeluruh dan independen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mereka juga meminta agar Hery Susanto dinyatakan tidak terbukti bersalah apabila penuntut umum tidak berhasil membuktikan unsur-unsur dakwaan. Lebih lanjut, mereka memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) apabila persyaratan hukum untuk putusan tersebut terpenuhi.&#13;
&#13;
Hasrul mengungkapkan, penyampaian pendapat hukum itu merupakan bagian dari dorongan agar proses penegakan hukum tetap mengutamakan pembuktian dan menjamin perlindungan hak-hak terdakwa. &amp;quot;Ukuran kekuatan hukum pidana terletak pada kemampuan negara membuktikan kesalahan seseorang sebelum merampas kemerdekaannya, bukan pada seberapa mudah seseorang dipidana,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
