<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Kebut Penyelenggaraan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik</title><description>Pemerintah mendorong kesiapan daerah mempercepat penyelenggaraan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Batch 2. Hal ini diperlukan untuk mengatasi persoalan sampah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/23/337/3249713/pemerintah-kebut-penyelenggaraan-pengolah-sampah-menjadi-energi-listrik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/23/337/3249713/pemerintah-kebut-penyelenggaraan-pengolah-sampah-menjadi-energi-listrik"/><item><title>Pemerintah Kebut Penyelenggaraan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/23/337/3249713/pemerintah-kebut-penyelenggaraan-pengolah-sampah-menjadi-energi-listrik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/23/337/3249713/pemerintah-kebut-penyelenggaraan-pengolah-sampah-menjadi-energi-listrik</guid><pubDate>Jum'at 23 Oktober 2026 10:58 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/23/337/3249713/sampah-7GVM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah kebut penyelenggaraan pengolah sampah menjadi energi listrik (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/23/337/3249713/sampah-7GVM_large.jpg</image><title>Pemerintah kebut penyelenggaraan pengolah sampah menjadi energi listrik (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mendorong kesiapan daerah mempercepat penyelenggaraan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Batch 2. Hal ini diperlukan untuk mengatasi persoalan sampah.&#13;
&#13;
Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Amran, mengingatkan pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan lahan, mengalokasikan dukungan APBD bagi sarana dan prasarana pengangkutan sampah, serta menuntaskan kerja sama antardaerah. Pemerintah daerah juga diminta menyelesaikan regulasi pendukung dan memperjelas kewajiban setiap pihak, terutama dalam pelaksanaan PSEL di kawasan aglomerasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kesiapan pemda dalam memenuhi kewajiban dan mengelola risiko akan menentukan keberhasilan PSEL, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,&amp;rdquo; kata Amran, dalam keterangannya dikutip Jumat (23/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Amran berharap semakin banyak daerah segera melaksanakan groundbreaking menjelang akhir tahun. Untuk mendukung target tersebut, Ditjen Bina Adwil Kemendagri mendorong setiap daerah menindaklanjuti hasil fasilitasi melalui rencana aksi yang konkret dan terukur, termasuk menetapkan langkah penyelesaian, penanggung jawab, kebutuhan dukungan, serta tenggat waktu pelaksanaan.&#13;
&#13;
Melalui tindak lanjut tersebut, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan semakin kuat. Berbagai hambatan dapat diselesaikan secara bertahap sehingga kesiapan penyelenggaraan PSEL di setiap kawasan dapat ditingkatkan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.&#13;
&#13;
Adapun upaya tersebut dilakukan melalui fasilitasi yang digelar Ditjen Bina Adwil Kemendagri pada 21&amp;ndash;23 Oktober 2026 di Badung, Bali. Pertemuan ini menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk memetakan persoalan yang masih menghambat persiapan pembangunan fasilitas PSEL. Selain mengidentifikasi kendala, forum ini membahas kebutuhan dukungan serta menyusun langkah lanjutan agar setiap kawasan dapat melanjutkan proses menuju pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mendorong kesiapan daerah mempercepat penyelenggaraan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Batch 2. Hal ini diperlukan untuk mengatasi persoalan sampah.&#13;
&#13;
Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Amran, mengingatkan pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan lahan, mengalokasikan dukungan APBD bagi sarana dan prasarana pengangkutan sampah, serta menuntaskan kerja sama antardaerah. Pemerintah daerah juga diminta menyelesaikan regulasi pendukung dan memperjelas kewajiban setiap pihak, terutama dalam pelaksanaan PSEL di kawasan aglomerasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kesiapan pemda dalam memenuhi kewajiban dan mengelola risiko akan menentukan keberhasilan PSEL, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,&amp;rdquo; kata Amran, dalam keterangannya dikutip Jumat (23/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Amran berharap semakin banyak daerah segera melaksanakan groundbreaking menjelang akhir tahun. Untuk mendukung target tersebut, Ditjen Bina Adwil Kemendagri mendorong setiap daerah menindaklanjuti hasil fasilitasi melalui rencana aksi yang konkret dan terukur, termasuk menetapkan langkah penyelesaian, penanggung jawab, kebutuhan dukungan, serta tenggat waktu pelaksanaan.&#13;
&#13;
Melalui tindak lanjut tersebut, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan semakin kuat. Berbagai hambatan dapat diselesaikan secara bertahap sehingga kesiapan penyelenggaraan PSEL di setiap kawasan dapat ditingkatkan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.&#13;
&#13;
Adapun upaya tersebut dilakukan melalui fasilitasi yang digelar Ditjen Bina Adwil Kemendagri pada 21&amp;ndash;23 Oktober 2026 di Badung, Bali. Pertemuan ini menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk memetakan persoalan yang masih menghambat persiapan pembangunan fasilitas PSEL. Selain mengidentifikasi kendala, forum ini membahas kebutuhan dukungan serta menyusun langkah lanjutan agar setiap kawasan dapat melanjutkan proses menuju pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
