<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JKN Pastikan Akses Layanan Kesehatan Penduduk di Pulau Nias</title><description>Sebagai langkah proaktif mewujudkan pemerataan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah terpencil, BPJS Kesehatan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan kompensasi Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS) di Kabupaten Nias Selatan, Kamis (22/10/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/23/340/3249748/jkn-pastikan-akses-layanan-kesehatan-penduduk-di-pulau-nias</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/23/340/3249748/jkn-pastikan-akses-layanan-kesehatan-penduduk-di-pulau-nias"/><item><title>JKN Pastikan Akses Layanan Kesehatan Penduduk di Pulau Nias</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/23/340/3249748/jkn-pastikan-akses-layanan-kesehatan-penduduk-di-pulau-nias</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/23/340/3249748/jkn-pastikan-akses-layanan-kesehatan-penduduk-di-pulau-nias</guid><pubDate>Jum'at 23 Oktober 2026 13:24 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/23/340/3249748/jkn_pastikan_akses_layanan_kesehatan_penduduk_di_pulau_nias-9DEz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">JKN Pastikan Akses Layanan Kesehatan Penduduk di Pulau Nias (foto: dok BPJS)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/23/340/3249748/jkn_pastikan_akses_layanan_kesehatan_penduduk_di_pulau_nias-9DEz_large.jpg</image><title>JKN Pastikan Akses Layanan Kesehatan Penduduk di Pulau Nias (foto: dok BPJS)</title></images><description>&#13;
&#13;
NIAS SELATAN - Sebagai langkah proaktif mewujudkan pemerataan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah terpencil, BPJS Kesehatan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan kompensasi Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS) di Kabupaten Nias Selatan, Kamis (22/10/2026).&#13;
&#13;
Kolaborasi strategis yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tersebut, berfokus memetakan hambatan dan mempercepat ketersediaan akses medis dasar bagi masyarakat di daerah kepulauan. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menegaskan bahwa implementasi DBTFMS merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem pembiayaan jaminan kesehatan yang akuntabel, transparan, dan berbasis pada data mutu pelayanan yang terukur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kebijakan kompensasi DBTFMS kami pastikan berjalan untuk menjamin hak peserta JKN di daerah terpencil agar tetap mendapatkan layanan berkualitas secara adil. Namun, dukungan kepala daerah sangat krusial untuk memperkuat ketersediaan fasilitas kesehatan di wilayahnya. BPJS Kesehatan siap mendampingi penuh pemerintah daerah untuk mengoperasionalkan skema kompensasi ini agar berjalan efektif di lapangan,&amp;quot; tegas Abdi, yang hadir bersama Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat dalam kunjungan tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan, Mustafa, menjelaskan bahwa dalam implementasinya, upaya pemerataan layanan JKN di wilayah kepulauan terus menghadapi kendala berlapis. Menurutnya, tantangan terbesar masyarakat Nias bukan sekadar ketiadaan klinik atau Puskesmas, melainkan keterisolasian geografis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masyarakat terhambat keterbatasan transportasi laut, cuaca buruk, hingga ketiadaan infrastruktur jalan penghubung menuju layanan medis. BPJS Kesehatan menggunakan instrumen kompensasi untuk menjembatani celah geografis tersebut, sekaligus mendesak kementerian terkait membenahi infrastruktur penunjang agar distribusi obat dan tenaga medis tidak tersendat,&amp;quot; kata Mustafa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, hingga Juni 2026, tercatat 60 wilayah berstatus DBTFMS secara nasional, di mana 37 di antaranya merupakan desa yang sulit mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Sebanyak 23 desa atau 62 persen dari wilayah terkendala tersebut berada di Nias Selatan dan Nias Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk mengatasi kendala di desa-desa yang sulit diakses ini, bentuk kompensasi yang kami berikan adalah pengiriman tenaga kesehatan. Sejak 2025, kami telah menggandeng enam Puskesmas setempat. Meski pelaksanaannya sempat terkendala di tahun pertama, hingga September 2026 ini seluruh Puskesmas tersebut telah berhasil merealisasikan pengiriman tenaga medis langsung ke wilayah-wilayah terpencil itu secara bertahap,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional, Royanto Purba menuturkan bahwa pihaknya tengah menyusun regulasi terkait DBTFMS untuk mendorong pemerintah untuk memastikan akses layanan kesehatan di daerah terpencil kian terjangkau dan penyebarannya lebih merata.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Semoga dengan apa yang kita dengar masukan dari semua pihak hari ini, bisa memperbaiki atau memperkuat regulasi yang akan diterbitkan selanjutnya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ketua Tim Kerja Analisis Kinerja JKN Pusat Pembiayaan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Febriansyah Budi Pratama menuturkan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan kompensasi pada DBTFMS dalam rangka perluasan akses penjaminan pelayanan kesehatan JKN.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kami mengharap sinergi dari semua pihak sesuai kewenangannya, termasuk kewajiban dari pemerintah daerah untuk memenuhi fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan maupun sarana prasarana, serta melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen keuangan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah,&amp;quot; katanya&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
NIAS SELATAN - Sebagai langkah proaktif mewujudkan pemerataan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah terpencil, BPJS Kesehatan bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi implementasi kebijakan kompensasi Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS) di Kabupaten Nias Selatan, Kamis (22/10/2026).&#13;
&#13;
Kolaborasi strategis yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tersebut, berfokus memetakan hambatan dan mempercepat ketersediaan akses medis dasar bagi masyarakat di daerah kepulauan. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menegaskan bahwa implementasi DBTFMS merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem pembiayaan jaminan kesehatan yang akuntabel, transparan, dan berbasis pada data mutu pelayanan yang terukur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kebijakan kompensasi DBTFMS kami pastikan berjalan untuk menjamin hak peserta JKN di daerah terpencil agar tetap mendapatkan layanan berkualitas secara adil. Namun, dukungan kepala daerah sangat krusial untuk memperkuat ketersediaan fasilitas kesehatan di wilayahnya. BPJS Kesehatan siap mendampingi penuh pemerintah daerah untuk mengoperasionalkan skema kompensasi ini agar berjalan efektif di lapangan,&amp;quot; tegas Abdi, yang hadir bersama Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat dalam kunjungan tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah I BPJS Kesehatan, Mustafa, menjelaskan bahwa dalam implementasinya, upaya pemerataan layanan JKN di wilayah kepulauan terus menghadapi kendala berlapis. Menurutnya, tantangan terbesar masyarakat Nias bukan sekadar ketiadaan klinik atau Puskesmas, melainkan keterisolasian geografis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masyarakat terhambat keterbatasan transportasi laut, cuaca buruk, hingga ketiadaan infrastruktur jalan penghubung menuju layanan medis. BPJS Kesehatan menggunakan instrumen kompensasi untuk menjembatani celah geografis tersebut, sekaligus mendesak kementerian terkait membenahi infrastruktur penunjang agar distribusi obat dan tenaga medis tidak tersendat,&amp;quot; kata Mustafa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, hingga Juni 2026, tercatat 60 wilayah berstatus DBTFMS secara nasional, di mana 37 di antaranya merupakan desa yang sulit mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Sebanyak 23 desa atau 62 persen dari wilayah terkendala tersebut berada di Nias Selatan dan Nias Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk mengatasi kendala di desa-desa yang sulit diakses ini, bentuk kompensasi yang kami berikan adalah pengiriman tenaga kesehatan. Sejak 2025, kami telah menggandeng enam Puskesmas setempat. Meski pelaksanaannya sempat terkendala di tahun pertama, hingga September 2026 ini seluruh Puskesmas tersebut telah berhasil merealisasikan pengiriman tenaga medis langsung ke wilayah-wilayah terpencil itu secara bertahap,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional, Royanto Purba menuturkan bahwa pihaknya tengah menyusun regulasi terkait DBTFMS untuk mendorong pemerintah untuk memastikan akses layanan kesehatan di daerah terpencil kian terjangkau dan penyebarannya lebih merata.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Semoga dengan apa yang kita dengar masukan dari semua pihak hari ini, bisa memperbaiki atau memperkuat regulasi yang akan diterbitkan selanjutnya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Ketua Tim Kerja Analisis Kinerja JKN Pusat Pembiayaan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Febriansyah Budi Pratama menuturkan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan kompensasi pada DBTFMS dalam rangka perluasan akses penjaminan pelayanan kesehatan JKN.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kami mengharap sinergi dari semua pihak sesuai kewenangannya, termasuk kewajiban dari pemerintah daerah untuk memenuhi fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan maupun sarana prasarana, serta melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen keuangan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah,&amp;quot; katanya&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
