<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Usul Revisi UU Kehutanan, Atur Pelaku Karhutla sebagai Terorisme Lingkungan</title><description>Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk mengatur pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai pelaku terorisme lingkungan. Pernyataan tersebut disampaikan Daniel sekaligus merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku karhutla sebagai terorisme lingkungan yang mengancam masyarakat. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/24/337/3250002/dpr-usul-revisi-uu-kehutanan-atur-pelaku-karhutla-sebagai-terorisme-lingkungan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/10/24/337/3250002/dpr-usul-revisi-uu-kehutanan-atur-pelaku-karhutla-sebagai-terorisme-lingkungan"/><item><title>DPR Usul Revisi UU Kehutanan, Atur Pelaku Karhutla sebagai Terorisme Lingkungan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/10/24/337/3250002/dpr-usul-revisi-uu-kehutanan-atur-pelaku-karhutla-sebagai-terorisme-lingkungan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/10/24/337/3250002/dpr-usul-revisi-uu-kehutanan-atur-pelaku-karhutla-sebagai-terorisme-lingkungan</guid><pubDate>Sabtu 24 Oktober 2026 20:44 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/24/337/3250002/dpr-PLOz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR usul revisi UU Kehutanan (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/24/337/3250002/dpr-PLOz_large.jpg</image><title>DPR usul revisi UU Kehutanan (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk mengatur pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai pelaku terorisme lingkungan. Pernyataan tersebut disampaikan Daniel sekaligus merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku karhutla sebagai terorisme lingkungan yang mengancam masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Daniel, karhutla yang dilakukan secara sengaja dan berdampak sangat luas dapat menimbulkan korban hingga jutaan warga.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bukanlah sekadar pelanggaran administratif atau pidana biasa, tapi bisa tergolong terorisme lingkungan. Dampaknya merusak ekosistem, mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan menjadi beban reputasi negara di mata dunia,&amp;rdquo; ucap Daniel saat dihubungi iNews Media Group, Sabtu (24/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Daniel mencontohkan kondisi masyarakat di daerah pemilihannya (dapil), Kalimantan Barat. Di sana, kata dia, masyarakat merasakan langsung dampak karhutla setiap musim kemarau. Karena itu, ia menilai pengaturan yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan efek jera nyata kepada pelaku, terutama pihak yang membuka lahan demi kepentingan bisnis dan keuntungan semata.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Soal wadahnya, menurut saya pengaturan ini paling tepat dimasukkan dalam RUU perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Komisi IV membidangi urusan kehutanan, dan UU tersebut merupakan payung utama pengelolaan hutan kita,&amp;rdquo; ucap Daniel.&#13;
&#13;
Dengan memasukkan ketentuan ini ke UU tersebut akan menjaga pengaturannya tetap terpadu, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain. Selain itu, akan membuat lebih mudah diterapkan oleh aparat penegak hukum.&#13;
&#13;
Daniel menilai ancaman pidana terhadap pelaku karhutla selama ini belum cukup memberikan efek jera. Untuk itu, ia menyarankan agar besaran sanksi diperkuat, termasuk bagi pelaku korporasi dan pihak yang menjadi aktor intelektual di balik pembakaran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Meski demikian, rumusannya harus cermat dan presisi. Pengaturan ini harus menyasar pelaku yang sengaja membakar secara terorganisasi dan berskala besar, bukan menyasar peladang kecil atau masyarakat adat yang menjalankan praktik tradisional,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, DPR siap membahas aturan tersebut bersama pemerintah secara terbuka dan hati-hati, agar aturan baru benar-benar efektif menjaga hutan, bukan sekadar menambah istilah.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyebut pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagai terorisme lingkungan yang mengancam masyarakat. Prabowo memerintahkan aparat mengusut dugaan keterlibatan korporasi dan mengancam mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar.&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna dua tahun pemerintahan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 21 Oktober. Ia menilai kebakaran hutan dan lahan tidak seluruhnya terjadi akibat faktor alam, tetapi diduga melibatkan campur tangan manusia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tapi saudara-saudara ternyata hasil penyelidikan kita di lapangan bahwa fenomena karhutla tidak semata-mata alamiah ada campur tangan manusia dan menurut saya harus kita sikapi dengan hati-hati, dengan teliti,&amp;rdquo; kata Prabowo.&#13;
&#13;
Prabowo meminta kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, dan intelijen bekerja sama menelusuri dugaan pelanggaran tersebut. Ia juga menyoroti tanggung jawab perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran.&#13;
&#13;
Prabowo menilai pembakaran hutan yang membahayakan masyarakat merupakan tindakan serius. Ia bahkan menyebut perbuatan tersebut sebagai terorisme lingkungan karena berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena ternyata banyak korporasi-korporasi yang ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap oknum yang sengaja membakar dan bisa kita anggap ini terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk mengatur pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai pelaku terorisme lingkungan. Pernyataan tersebut disampaikan Daniel sekaligus merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku karhutla sebagai terorisme lingkungan yang mengancam masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurut Daniel, karhutla yang dilakukan secara sengaja dan berdampak sangat luas dapat menimbulkan korban hingga jutaan warga.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bukanlah sekadar pelanggaran administratif atau pidana biasa, tapi bisa tergolong terorisme lingkungan. Dampaknya merusak ekosistem, mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan menjadi beban reputasi negara di mata dunia,&amp;rdquo; ucap Daniel saat dihubungi iNews Media Group, Sabtu (24/10/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Daniel mencontohkan kondisi masyarakat di daerah pemilihannya (dapil), Kalimantan Barat. Di sana, kata dia, masyarakat merasakan langsung dampak karhutla setiap musim kemarau. Karena itu, ia menilai pengaturan yang lebih tegas diperlukan untuk memberikan efek jera nyata kepada pelaku, terutama pihak yang membuka lahan demi kepentingan bisnis dan keuntungan semata.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Soal wadahnya, menurut saya pengaturan ini paling tepat dimasukkan dalam RUU perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Komisi IV membidangi urusan kehutanan, dan UU tersebut merupakan payung utama pengelolaan hutan kita,&amp;rdquo; ucap Daniel.&#13;
&#13;
Dengan memasukkan ketentuan ini ke UU tersebut akan menjaga pengaturannya tetap terpadu, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain. Selain itu, akan membuat lebih mudah diterapkan oleh aparat penegak hukum.&#13;
&#13;
Daniel menilai ancaman pidana terhadap pelaku karhutla selama ini belum cukup memberikan efek jera. Untuk itu, ia menyarankan agar besaran sanksi diperkuat, termasuk bagi pelaku korporasi dan pihak yang menjadi aktor intelektual di balik pembakaran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Meski demikian, rumusannya harus cermat dan presisi. Pengaturan ini harus menyasar pelaku yang sengaja membakar secara terorganisasi dan berskala besar, bukan menyasar peladang kecil atau masyarakat adat yang menjalankan praktik tradisional,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, DPR siap membahas aturan tersebut bersama pemerintah secara terbuka dan hati-hati, agar aturan baru benar-benar efektif menjaga hutan, bukan sekadar menambah istilah.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyebut pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagai terorisme lingkungan yang mengancam masyarakat. Prabowo memerintahkan aparat mengusut dugaan keterlibatan korporasi dan mengancam mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar.&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna dua tahun pemerintahan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 21 Oktober. Ia menilai kebakaran hutan dan lahan tidak seluruhnya terjadi akibat faktor alam, tetapi diduga melibatkan campur tangan manusia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tapi saudara-saudara ternyata hasil penyelidikan kita di lapangan bahwa fenomena karhutla tidak semata-mata alamiah ada campur tangan manusia dan menurut saya harus kita sikapi dengan hati-hati, dengan teliti,&amp;rdquo; kata Prabowo.&#13;
&#13;
Prabowo meminta kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, dan intelijen bekerja sama menelusuri dugaan pelanggaran tersebut. Ia juga menyoroti tanggung jawab perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran.&#13;
&#13;
Prabowo menilai pembakaran hutan yang membahayakan masyarakat merupakan tindakan serius. Ia bahkan menyebut perbuatan tersebut sebagai terorisme lingkungan karena berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Karena ternyata banyak korporasi-korporasi yang ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap oknum yang sengaja membakar dan bisa kita anggap ini terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
